LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Prof. Dr. OK. Saidin SH. M.Hum, akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Komisi Banding Merek untuk periode 2024-2027.
Sumber :
  • Istimewa

Prof OK Saidin Ketua Baru Komisi Banding Merek, Sekitar 86 Kasus Segera Diselesaikan

Prof. Dr. OK. Saidin SH. M.Hum, akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Komisi Banding Merek untuk periode 2024-2027.

Kamis, 8 Februari 2024 - 22:34 WIB

tvOnenews.com - Prof. Dr. OK. Saidin SH. M.Hum, akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Komisi Banding Merek untuk periode 2024-2027, Selasa (6/2)  di Jakarta. OK Saidin didampingi Dr. Junaedi Saibih, SH.,M.Si.LL.M, akademisi dari Universitas Indonesia, sebagai Wakil Ketua.

Komisi Banding Merek ini, menurut OK Saidin di Jakarta, Kamis (8/2/24), merupakan badan khusus independen di lingkungan  Kemenkumham yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 

“Komisi Banding Merek periode ini akan bertugas secara efektif mulai 1 Maret 2024,“ ujar OK Saidin.

Namun demikian, lanjutnya, dalam waktu dekat Komisi ini akan mengadakan pertemuan dengan Komisi Banding Merek periode sebelumnya.

Baca Juga :

Menurut OK Saidin, selain tugas pokok menyelesaikan permohonan banding, yang saat ini tercatat sekitar  86 kasus yang harus diselesaikan segera, Komisi Banding Merek juga akan menyusun semacam pedoman beracara dalam rangkain proses pemeriksaan Banding Merek. 

“Termasuk juga format keputusannya yang masih belum seragam,” ujar OK Saidin.

Guru Besar Fakultas Hukum USU tersebut, sebelumnya bersama 15 anggota lainnya dilantik Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Graha Pengayoman Kemenkum HAM), Kuningan, Jakarta. Mereka menggantikan anggota Komisi Banding Merek, yang masa tugasnya selesai pada akhir Februari 2024. 

Para anggota Komisi Banding Merek, yang dilantik  selain Prof Dr. OK Saidin, SH.M.Hum., juga Dr. Dhahana Putra, Dr. Budiman N.P.D Sinaga, SH.MH., Prof. Dr. Budi Santoso, Dr. Junaedi Saibih, SH.M.Si.,LL.M,  Dina Widyaputri Kariodimedjo., SH.LL.M, Ph.D , Irnie Mela Yusnita, Subandini Nurtyas Utami, SH., Lusi Dekrisna, SH, Sri Mulyono, SH.,M.Si., Fajar B.S.Lase, ST.MA.MH.,T.Muammar Kadafi, SH.,MH., R.Syaifullah Hadiyanto S.,SH.M.Kn., Laila Fitria, SH.MH, dan T.Didik Taryadi, SH. Mereka berasal dari unsur-unsur Perguruan Tinggi, Para Ahli, Tenaga Pemeriksa Merek Senior, dan Praktisi bidang Merek.

Menkum HAM Yasona juga melantik 20 anggota Komisi Banding Paten yang baru. Anggota Komisi Banding Paten yang dilantik, antara lain Ir. Razilu, M.Si,  Linggawaty Hakim, Ragil Yoga Edi, Bambang Widiyatmoko, Prof. Ir. Warjito, dan  Prof. Mochamad Chalid.

 

Saat pelantikan, Menkum HAM Yasonna mengatakan keberadaan Komisi Banding Paten dan Merek diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemohon banding.

“Hasil putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Banding Paten dan Merek tidak hanya berkaitan dengan hak eksklusif yang akan diberikan oleh negara kepada pemohon, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” kata Yasonna.

Menurut Yasona,  setiap permohonan Paten dan Merek yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat berbuah penolakan terhadap permohonan tersebut. 

“Bila ini terjadi, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten atau Komisi Banding Merek,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, pemilihan anggota Komisi Banding Paten dan Merek ini tentunya memperhatikan berbagai aspek, termasuk aspek integritas dan kompetensi.

Selesai pelantikan, dalam rapat khusus anggota Komisi Banding Merek, Prof. OK Saidin secara aklamasi dipilih sebagai ketua. Prof OK Saidin sebelumnya dikenal sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI) selama dua periode  (2017-2020 dan 2020-2023). Penulis sejumlah buku dan opini di berbagai media tersebut, saat ini juga menjabat sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum USU di Medan.

Komisi Banding Merek

OK Saidin menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tugas Komisi Banding Merek antara lain menerima, memeriksa, dan memutus Permohonan Banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek. UU No. 20 Tahun 2016 membedakan merek yang tidak dapat didaftarkan dengan merek yang ditolak pendaftarannya.  

Pasal 20 Undang-undang tersebut menegaskan bahwa merek tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, juga  memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat.

“Ada sejumlah syarat berdasarkan undang-undang tentang merek.  Kami sarankan, pihak pemohon merek membaca lebih dahulu semua ketentuan tersebut sebelum melakukan pendaftaran. Ini agar merek pemohon tidak ditolak dan tidak dapat didaftarkan,” tegas OK Saidin.

OK Saidin juga menegaskan, sengketa antara pemohon merek dengan Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  terkait tidak dapat didaftarkan atau ditolaknya pendaftaran suatu merek, inilah yang menjadi ranah pemeriksaan Komisi Banding Merek. 

Menurutnya, keputusan Komisi Banding Merek antara lain dapat  berupa, mengabulkan seluruh pemohonan banding, mengabulkan sebagian  atau menolak permohonan banding. Keputusan Komisi Banding Merek dibuat secara tertulis dan ditandatangani Ketua Majelis dan Anggota yang memeriksa dan memutus Permohonan Banding, untuk kemudian disampaikan kepada Direktorat Jenderal dan Pemohon Banding atau kuasanya.

“Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding melalui Pengadilan Niaga, dalam waktu paling lama tiga bulan  sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan dari Komisi Banding Merek,” ujar OK Saidin.(chm)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ayah Eko Ramadhani Tidak Percaya Anaknya Pembunuh Vina dan Eky: Dia Suka Bantu Orang Tua

Ayah Eko Ramadhani Tidak Percaya Anaknya Pembunuh Vina dan Eky: Dia Suka Bantu Orang Tua

Eko Ramadhani merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan serta pemerkosaan terhadap Vina dan Eky asal Cirebon. Ayah Eko, Kosim menceritakan sosok anaknya.
Kejutan! Gelandang Andalan Juventus Menghilang dari Skuad Timnas Italia untuk Euro 2024

Kejutan! Gelandang Andalan Juventus Menghilang dari Skuad Timnas Italia untuk Euro 2024

Gelandang andalan Juventus, Manuel Locatelli, menghilang dari skuad bayangan Timnas Italia untuk Euro 2024, namun Nicolo Fagioli dipanggil meski lama absen.
Viral Video Narkoba Tepung Gorengan Dicampur Narkoba, Polda Metro Pastikan Hoax

Viral Video Narkoba Tepung Gorengan Dicampur Narkoba, Polda Metro Pastikan Hoax

Belakangan beredar video di media sosial yang menarasikan bahwa adanya modus baru peredaran narkoba yang dicampur ke dalam gorengan atau tepung. Ini kata polisi
Menteri Perdagangan Korea Selatan Komentari Permendag RI Nomor 8 Tahun 2024, Singgung Ekspor Bahan Baku ke Indonesia

Menteri Perdagangan Korea Selatan Komentari Permendag RI Nomor 8 Tahun 2024, Singgung Ekspor Bahan Baku ke Indonesia

Menteri Perdagangan, Investasi dan Energi Korea Selatan Ahn Duk- Geun buka suara menanggapi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor
Pakai Pakaian Ketat, Sebanyak 20 Warga Aceh Barat Terjaring Razia Busana

Pakai Pakaian Ketat, Sebanyak 20 Warga Aceh Barat Terjaring Razia Busana

Kapala Bidang Wilayatul Hisbah, Lazuan, mengatakan razia tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
38.272 Orang Gunakan KA dari Stasiun Daop 8 Saat Libur Waisak

38.272 Orang Gunakan KA dari Stasiun Daop 8 Saat Libur Waisak

PT KAI Daop 8 Surabaya catat sebanyak 38.272 orang pada 22-23 Mei 2024 atau saat libur Hari Raya Waisak, menggunakan KA jarak jauh yang didominasi dengan tujuan Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Jember dan Banyuwangi
Trending
Terang Benderang, Egi Disebut Kepala Geng Motor di Cirebon, Anggy Umbara: Orang-Orang Juga Sudah Tahu Reputasi Dia

Terang Benderang, Egi Disebut Kepala Geng Motor di Cirebon, Anggy Umbara: Orang-Orang Juga Sudah Tahu Reputasi Dia

Terang benderang, Egi disebut kepala geng motor di Cirebon. Hal ini diungkapkan Anggy Umbara Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari di podcast RJL 5 - Fajar Aditya.
Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon 2016 silam kembali menjadi perbincangan yang hangat setelah tayangnya Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Behind The Scene Pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara Ceritakan Detail Fenomena yang Dialami Semua Kru dan Dirinya

Behind The Scene Pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara Ceritakan Detail Fenomena yang Dialami Semua Kru dan Dirinya

Sutradara film Vina: Sebelum 7 Hari Anggy Umbara kisahkan beberapa kejadian aneh yang dialami para kru termasuk dirinya dalam behind the scene pembuatan film.
Merasa Tak Dihargai oleh Fans, Rekan Megawati Hangestri Singgung Indonesia, Giovanna Milana Silaturahmi ke Instagram Red Sparks

Merasa Tak Dihargai oleh Fans, Rekan Megawati Hangestri Singgung Indonesia, Giovanna Milana Silaturahmi ke Instagram Red Sparks

Merasa tak dihargai fans sendiri, rekan Megawati Hangestri singgung Indonesia dan kabar Giovanna Milana komentari unggahan Red Sparks soal perekrutan Megatron.
Pengamat Sepak Bola Korea Komentari Hilangnya Pratama Arhan dari Suwon FC, Sebut Gara-gara Timnas Indonesia

Pengamat Sepak Bola Korea Komentari Hilangnya Pratama Arhan dari Suwon FC, Sebut Gara-gara Timnas Indonesia

Pelatih Suwon FC, Kim Eun-joong mengakui tak bisa menurunkan Pratama Arhan karena kondisi tubuhnya yang menurun setelah play off Olimpiade melawan Guinea. 
Ditolak Como 1907, Thom Haye Justru Bakal Gabung Tim Papan Atas Prancis dan Main di Liga Europa Musim Depan?

Ditolak Como 1907, Thom Haye Justru Bakal Gabung Tim Papan Atas Prancis dan Main di Liga Europa Musim Depan?

Pemain Timnas Indonesia, Thom Haye, ditolak oleh Como, yang dimiliki orang Indonesia, namun justru berpeluang gabung klub top Prancis dan main di Liga Europa.
Saksi Kunci Beberkan Keterlibatan Pegi alias Perong dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Ternyata...

Saksi Kunci Beberkan Keterlibatan Pegi alias Perong dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Ternyata...

Saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky, bernama Aep (31) mengaku mengenal sosok Pegi Setiawan alias Perong yang ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jawa Barat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Selengkapnya