LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • tvOne

Yusril: Jalan Konstitusional Capres yang Kalah di Pilpres 2024, Dibawa ke MK Bukan Ke DPR

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan umum (Pemilu) harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kamis, 22 Februari 2024 - 20:38 WIB

tvOnenews.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan umum (Pemilu) harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan dengan mengajukan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat untuk menagih pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Yusril menjelaskan, keberadaan hak angket memang diatur dalam pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Aturan itu mengatur fungsi DPR dalam urusan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum. Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR dan DPD.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil Pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril pada Kamis (22/2/2024).  

Selain itu, pasal 24C UUD NRI 1945 menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil Pemilihan Umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat. 

Baca Juga :

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004 itu menambahkan, para perumus amandemen UUD NRI 1945 nampaknya telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan atau MK. 

Hal ini dimaksudkan agar perselisihan segera berakhir dan tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

"Saya berpendapat UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan. Penggunaan angket dapat membuat perselisihan pilpres berlarut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya bebentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tegas Yusril. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timnas Indonesia Berpeluang Lolos, Pelatih Rival Sudah Akui Kekuatan Skuad Garuda dan Bilang Ini Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia Berpeluang Lolos, Pelatih Rival Sudah Akui Kekuatan Skuad Garuda dan Bilang Ini Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Filipina, Tom Saintfiet mengatakan bahwa tim asuhannya akan bermain sebaik mungkin di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Grup F melawan Timnas Indonesia.
Tingkat Pengangguran Palestina Capai 50,8 Persen Imbas Konflik Gaza

Tingkat Pengangguran Palestina Capai 50,8 Persen Imbas Konflik Gaza

Tingkat pengangguran di wilayah Palestina melonjak menjadi 50,8 persen. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa tingkat pengangguran di Jalur Gaza mencapai angka yang mencengangkan, yakni 79,1 persen.
Tips dan Trik Memilih Hewan Kurban: Kondisi Fisik hingga Lokasi Pembelian

Tips dan Trik Memilih Hewan Kurban: Kondisi Fisik hingga Lokasi Pembelian

Pakar peternakan Universitas Jember (Unej) Dr Nur Widodo memberikan tips dan trik kepada masyarakat untuk memilih hewan kurban yang baik menjelang Hari Raya Idul Adha.
Jemaah Calon Haji Maktour Al Fath Kunjungi Jabal Tsur Mekkah, Kisah Rasulullah SAW Selamat dari Kejaran Kafir Quraisy

Jemaah Calon Haji Maktour Al Fath Kunjungi Jabal Tsur Mekkah, Kisah Rasulullah SAW Selamat dari Kejaran Kafir Quraisy

Jemaah calon haji Maktour dari Al Fath berkesempatan mengunjungi gunung yang menjadi saksi sejarah keajaiban yang diberikan Allah SWT kepada Rasulullah SAW.
Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Khofifah

Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Khofifah

Khofifah Indar Parawansa menanggapi laporan yang melaporkan dirinya ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan bahwa hal ini pernah terjadi pada enam tahun yang lalu.
Ribuan Umat Muslim Gelar Aksi Bela Palestina di Kawasan Patung Kuda

Ribuan Umat Muslim Gelar Aksi Bela Palestina di Kawasan Patung Kuda

Ribuan umat Muslim memadati Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/6/2024) untuk menggelar Aksi Bela Palestina. 
Trending
Timnas Indonesia Dapat Bantuan FIFA Jelang Laga Kontra Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia Dapat Bantuan FIFA Jelang Laga Kontra Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia mendapatkan bantuan dari FIFA jelang laga kontra Filipina di putaran kedua kualifikasi Piala Dunia 2026, yang akan digelar Selasa (11/6/2024).
Lawan Filipina akan Menjadi Pertandingan 'Terakhir' Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia

Lawan Filipina akan Menjadi Pertandingan 'Terakhir' Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia

Pertandingan melawan Filipina pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia akan jadi laga 'terakhir' Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia.
3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Dicadangkan Shin Tae-yong di Laga Lawan Filipina, Reaksi Tak Terduga Pelatih Irak Usai Kalahkan Timnas Indonesia 2-0

3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Dicadangkan Shin Tae-yong di Laga Lawan Filipina, Reaksi Tak Terduga Pelatih Irak Usai Kalahkan Timnas Indonesia 2-0

3 Pemain Timnas Indonesia ini layak dicadangkan Shin Tae-yong di laga lawan Filipina dan reaksi tak terduga pelatih Irak usai mengalahkan Timnas Indonesia 2-0 merupakan dua berita terpopuler.
Belajar dari Pengalaman, Ini Satu-satunya Cara Agar Elkan Baggott Bisa Dipanggil Lagi Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Belajar dari Pengalaman, Ini Satu-satunya Cara Agar Elkan Baggott Bisa Dipanggil Lagi Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Hubungan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, dengan Elkan Baggott diduga kuat sedang tidak baik-baik saja.
Kabar Baik! Timnas Indonesia Bisa Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Filipina dengan Syarat Ini

Kabar Baik! Timnas Indonesia Bisa Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Filipina dengan Syarat Ini

Timnas Indonesia berpotensi lolos langsung ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia meski di pertandingan terakhir nanti kalah dari Filipina.
Celana Dalam Melorot di Paha saat Ditemukan, Suroto Ceritakan Kondisi Vina: Roknya Nyilak, Kemaluannya Kelihatan

Celana Dalam Melorot di Paha saat Ditemukan, Suroto Ceritakan Kondisi Vina: Roknya Nyilak, Kemaluannya Kelihatan

Kondisi Vina, korban oembunuhan, saat ditemukan tergeletak di Jembatan Flyover Talun Cirebon pada 2016 lalu diungkap oleh sosok penolong pertamanya yaitu Suroto
Timnas Indonesia Kalah 2-0 dari Irak, Bintang Liga Jepang Turut Beri Pembelaan soal Blunder Ernando Ari di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia Kalah 2-0 dari Irak, Bintang Liga Jepang Turut Beri Pembelaan soal Blunder Ernando Ari di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner menanggapi dengan bijak kesalahan kiper Ernando Ari di babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 kontra Irak, Kamis (06/06/24).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya