GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Malioboro City Telah P19, Korban Mendesak Kejati DIY Tetapkan Tersangka Lain

Kasus penipuan dalam jual beli apartemen Malioboro City di Sleman Yogyakarta kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi DIY.
Rabu, 6 Maret 2024 - 14:46 WIB
Kasus penipuan dalam jual beli apartemen Malioboro City di Sleman Yogyakarta kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi DIY.
Sumber :
  • tvOnenews - Nuryanto

tvOnenews.com - Kasus penipuan dalam jual beli apartemen Malioboro City di Sleman Yogyakarta kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi DIY dimana korban telah 10 tahun menantikan hak mereka. Para korban pun kembali mendesak agar pihak Kejati DIY untuk segera menetapkan Tersangka Lain yang terkait Tindak Pidana Korporasi

Para konsumen apartemen Malioboro City sampai saat ini tidak pernah menyerah dalam mendapatkan legalitas berupa SHM SRS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Paguyuban Korban Malioboro City, Edi Hardiyanto menyampaikan Kasus Malioboro City saat ini sedang dalam proses penyempurnaan berkas di POLDA DIY sebelum diserahkan kembaki ke Kejaksaan Tinggi atau masih P19. Pihaknya juga berharap ada atensi dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X segera menindak para pengembang nakal di Yogyakarta tersebut.

"Kami siap kawal, kami siap turun ke jalan mengerahkan massa menyerukan kebenaran dan keadilan, perusahaan hitam seperti ini harus di singkirkan. Bahkan, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta juga harus tegas mencabut izin pengembang nakal karena merusak citra Investasi di Yogyakarta. Ngarsa Dalem saat-nya juga harus turun tangan karena ada oknum pejabat yang sengaja ikut bermain, ikut terafiliasi dalam kasus ini. Mohon Pak Gubernur bisa segera bertindak. Kami minta tolong, karena kami para masyarakat yang menjadi korban," jelas Edi.

Ia menambahkan para korban sudah memberikan keterangan ahli korporasi di Polda DIY atas dugaan pelanggaran UUPK yang dilakukan oleh pengembang apartemen tersebut. Dalam pemeriksaan juga disampaikan oleh penyidik beberapa fakta hukum antara lain terkait prestasi/kewajiban/janji pelaku usaha/pengembang yaitu PT. Inti Hosmed untuk melaksanakan penandatanganan AJB setelah apartemen selesai dan diserahterimakan kepada konsumen

Bagi para korban,  Kejati DIY harus berani menindak para pelaku usaha dan pengurusnya yang turut serta dalam korporasi tersebut untuk dapat dimintai pertangjawabannya secara pidana dengan ditambah bukti bukti yang sudah ada dan keterangan saksi ahli pidana yang telah dihadirkan yakni Prof Markus, Prof Muzakkir dan Ahli Pidana Korporasi Prof.Dr.Amirudin,SH,MH hingga Pakar pidana dari Perlindungan konsumen Kementrian Perdagangan RI.

"Semua saksi dan pakar ahli hukum sudah kami hadirkan untuk memberikan pandangan atau keterangan keahlian sebagai pakar hukum kurang apa lagi nanti," jelas Edi.

Kasus penipuan dalam jual beli apartemen Malioboro City di Sleman Yogyakarta kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi DIY.

Sementara Sekretaris Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City, Budijono mengungkap terdapat belasan korban lain yang kembali melaporkan pihak pengembang di Polda DIY  21/02/2024, terkait penipuan dan penggelapan dimana para konsumen yang melaporkan sudah membayar lunas kewajibannya mengharapkan Kejati DIY tegas tidak tebang pilih dan tidak boleh mlempem dalam menegakkan hukum bagi para konsumen Malioboro City. 

"Korban-korban itu lebih 5 tahun belum mendapatkan unitnya dan belum diberikan oleh pihak Pengembang Inti Hosmed.  Kasus Malioboro City bermula karena objek jaminan yang diagunkan ke bank belum diselesaikan oleh pengembang sehingga para konsumen yang sudah membayar lunas apartemen tidak memperoleh haknya atas kepemilikan apartemen dimaksud," jelas Budijono.

Dalam kasus Apartemen Malioboro City, kata Budijono, pihaknya menengarai masih ada pelaku lain yang utama bukan hanya direkturnya saja yang notabene dia hanya pegawai, selain itu ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 61 undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. UUPK yang dilakukan pihak pengembang.

"Bahkan ada janji mengenai membangunan mall yg menjadi fasilitas pendukung di hunian tersebut tidak terwujud karena alasan yg sama. 
Dalam perkara ini pelaku usaha diduga melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut secara pidana," terang Budijono.

Salah satu konsumen, Ben Subandi menyebutkan negara tidak boleh kalah terhadap mafia korporasi. " Bagi kami para korban, bila sudah terbukti memiliki alat bukti yang cukup , proses hukum harus tegak lurus dan berkeadilan. Ya kasihan para korban ibaratnya menjadi tumbal oleh para pelaku dan ini harus segera dilakukan proses hukum lebih lanjut demi rasa keadilan bagi para korban," jelas Ben Subandi

Ben menambahkan para korban telah bersurat resmi kepada Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejagung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk ikut mengawal proses hukum terhadap kasus Malioboro city. 

"Kami juga sudah bersurat ke komisi III DPR RI semoga keadilan berpihak pada masyarakat yang dalam hal ini sebagai korban bisa segera terpenuhi. Selain pidana,  para pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatanya  menyerahkan unit yang sampai saat ini kami terima meski sudah membayar lunas," jelasnya.

Korban lain, Djinata menyatakan sampai saat ini belum menerima unit dari Inti Hosmed. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para korban konsumen Malioboro city telah bersurat resmi ke Kejati Yogyakarta dengan tembusan kejaksaan Agung Republik indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau (Jamwas) agar proses hukum kasus Malioboro City yang dilaporkan oleh konsumen sekaligus korban di tahun 2022 yang lalu dapat segera tuntas.

Ia menyebut para pelaku harus bertanggungjawab terhadap perbuatanya yang merugikan konsumen dimana telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 61 undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan atau pengurusnya sesuai dgan ketentuan pasal 1 angka 3 undang undang tersebut yang di maksud kan dengan pelaku usaha.(nur/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RUU Migas Melaju ke Paripurna, DPR Siapkan BUK Migas untuk Gantikan SKK Migas?

RUU Migas Melaju ke Paripurna, DPR Siapkan BUK Migas untuk Gantikan SKK Migas?

RUU Migas melaju ke tahap berikutnya dengan rencana pembentukan BUK Migas di bawah Presiden. DPR menyebut lembaga baru ini menjadi tindak lanjut Putusan MK.
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia 26 Tahun, Punya Segudang Prestasi

Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia 26 Tahun, Punya Segudang Prestasi

Putri Juficha, sosok yang dikenal sebagai Miss Earth Indonesia 2025 sekaligus runner-up Miss Grand Indonesia 2025, meninggal dunia pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Promo 17% Tiket Kereta Api Jarak Jauh dari PT KAI Masih Ada, Segera Pesan untuk Keberangkatan 17 Agustus 2026

Promo 17% Tiket Kereta Api Jarak Jauh dari PT KAI Masih Ada, Segera Pesan untuk Keberangkatan 17 Agustus 2026

Bagi yang ingin liburan, PT KAI menyediakan promo dengan diskon 17% untuk KA Jarak Jauh, menengah, dan lokal kelas ekonomi komersial di pulau Jawa dan Sumatera
Klub Prancis Ini Bikin Gebrakan, Ganti Tiket Masuk Stadion dengan Syal Pintar Berchip Canggih

Klub Prancis Ini Bikin Gebrakan, Ganti Tiket Masuk Stadion dengan Syal Pintar Berchip Canggih

Syal pintar ini pun akhirnya digunakan pada laga kandang perdana DFCO ketika melawan Pau, Sabtu (15/8/2026) dalam laga pekan kedua kasta kedua Liga Prancis, League 2. 
Menko Polkam Soroti Dinamika di Aceh dan Papua, Minta Masyarakat Tak Terprovokasi dan Tetap Jaga Perdamaian

Menko Polkam Soroti Dinamika di Aceh dan Papua, Minta Masyarakat Tak Terprovokasi dan Tetap Jaga Perdamaian

Menko Polkam Djamari Chaniago mengajak masyarakat menjaga perdamaian Aceh dan kondusivitas Papua serta menyampaikan aspirasi secara damai tanpa kekerasan dan perusakan.
Ramalan Keuangan 17–23 Agustus 2026: 6 Zodiak Ini Diprediksi Kebanjiran Rezeki Tak Terduga

Ramalan Keuangan 17–23 Agustus 2026: 6 Zodiak Ini Diprediksi Kebanjiran Rezeki Tak Terduga

Minggu ketiga Agustus 2026 membawa peluang baru bagi beberapa zodiak dalam hal keuangan. Siapa saja mereka yang bakal bercuan deras di minggu ketiga bulan ini?

Trending

Onepride MMA Future Champ Taekwondo Series Segera Bergulir, Hampir 100 Atlet Cilik Ikut Seleksi

Onepride MMA Future Champ Taekwondo Series Segera Bergulir, Hampir 100 Atlet Cilik Ikut Seleksi

Onepride MMA Future Champ Taekwondo Series bakal segera bergulir. Tercatat hampir 100 atlet cilik mengikuti seleksi yang berlangsung di Ibis Style Jakarta Sunter, Jakarta Utara, pada Minggu (16/8/2026).
Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Langsung Terima Kabar Buruk usai Ramai-Ramai Dihujat Fans Ajax Amsterdam

Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Langsung Terima Kabar Buruk usai Ramai-Ramai Dihujat Fans Ajax Amsterdam

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes, langsung menerima kabar buruk seusai tampil untuk Ajax Amsterdam. Sang penjaga gawang panen hujatan setelah tampil di Liga Konferensi Eropa.
Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Fortuna Sittard meraih kemenangan perdana di Eredivisie 2026/2027 usai taklukkan SC Cambuur dengan skor 3-1. Dua pemain Timnas Indonesia tampil sebagai starter.
Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Masa depan Rafael Leao di AC Milan kembali menjadi sorotan. Rossoneri kini disebut siap melepas sang winger dengan harga sekitar 40 juta euro.
Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Gubernur Dedi Mulyadi memiliki tekad dalam menjaga budaya sunda di wilayahnya. Terlebih pada kawasan industri, simak selengkapnya di bawah ini.
Bisa Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Bek 190 Cm Berdarah Surabaya Ini Resmi Gabung Klub Kasta Teratas Eropa

Bisa Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Bek 190 Cm Berdarah Surabaya Ini Resmi Gabung Klub Kasta Teratas Eropa

Kabar terbaru dari pemain keturunan Indonesia di Belgia, Luc Marijnissen. Bek tengah itu resmi tinggalkan FCV Dender dan melanjutkan karier bersama KV Mechelen.
Ternyata Ini Penyebab Gempa di Provinsi NTT, Bencana yang Memakan Puluhan Korban

Ternyata Ini Penyebab Gempa di Provinsi NTT, Bencana yang Memakan Puluhan Korban

Gempa sebelumnya terjadi di NTT, hari ini (16/8) terjadi di Sumatera Utara. Ternyata getarannya sampai di pulau lain, seperti Sulawesi hingga Malaysia.
Selengkapnya

Viral