GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Malioboro City Telah P19, Korban Mendesak Kejati DIY Tetapkan Tersangka Lain

Kasus penipuan dalam jual beli apartemen Malioboro City di Sleman Yogyakarta kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi DIY.
Rabu, 6 Maret 2024 - 14:46 WIB
Kasus penipuan dalam jual beli apartemen Malioboro City di Sleman Yogyakarta kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi DIY.
Sumber :
  • tvOnenews - Nuryanto

tvOnenews.com - Kasus penipuan dalam jual beli apartemen Malioboro City di Sleman Yogyakarta kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi DIY dimana korban telah 10 tahun menantikan hak mereka. Para korban pun kembali mendesak agar pihak Kejati DIY untuk segera menetapkan Tersangka Lain yang terkait Tindak Pidana Korporasi

Para konsumen apartemen Malioboro City sampai saat ini tidak pernah menyerah dalam mendapatkan legalitas berupa SHM SRS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Paguyuban Korban Malioboro City, Edi Hardiyanto menyampaikan Kasus Malioboro City saat ini sedang dalam proses penyempurnaan berkas di POLDA DIY sebelum diserahkan kembaki ke Kejaksaan Tinggi atau masih P19. Pihaknya juga berharap ada atensi dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X segera menindak para pengembang nakal di Yogyakarta tersebut.

"Kami siap kawal, kami siap turun ke jalan mengerahkan massa menyerukan kebenaran dan keadilan, perusahaan hitam seperti ini harus di singkirkan. Bahkan, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta juga harus tegas mencabut izin pengembang nakal karena merusak citra Investasi di Yogyakarta. Ngarsa Dalem saat-nya juga harus turun tangan karena ada oknum pejabat yang sengaja ikut bermain, ikut terafiliasi dalam kasus ini. Mohon Pak Gubernur bisa segera bertindak. Kami minta tolong, karena kami para masyarakat yang menjadi korban," jelas Edi.

Ia menambahkan para korban sudah memberikan keterangan ahli korporasi di Polda DIY atas dugaan pelanggaran UUPK yang dilakukan oleh pengembang apartemen tersebut. Dalam pemeriksaan juga disampaikan oleh penyidik beberapa fakta hukum antara lain terkait prestasi/kewajiban/janji pelaku usaha/pengembang yaitu PT. Inti Hosmed untuk melaksanakan penandatanganan AJB setelah apartemen selesai dan diserahterimakan kepada konsumen

Bagi para korban,  Kejati DIY harus berani menindak para pelaku usaha dan pengurusnya yang turut serta dalam korporasi tersebut untuk dapat dimintai pertangjawabannya secara pidana dengan ditambah bukti bukti yang sudah ada dan keterangan saksi ahli pidana yang telah dihadirkan yakni Prof Markus, Prof Muzakkir dan Ahli Pidana Korporasi Prof.Dr.Amirudin,SH,MH hingga Pakar pidana dari Perlindungan konsumen Kementrian Perdagangan RI.

"Semua saksi dan pakar ahli hukum sudah kami hadirkan untuk memberikan pandangan atau keterangan keahlian sebagai pakar hukum kurang apa lagi nanti," jelas Edi.

Sementara Sekretaris Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City, Budijono mengungkap terdapat belasan korban lain yang kembali melaporkan pihak pengembang di Polda DIY  21/02/2024, terkait penipuan dan penggelapan dimana para konsumen yang melaporkan sudah membayar lunas kewajibannya mengharapkan Kejati DIY tegas tidak tebang pilih dan tidak boleh mlempem dalam menegakkan hukum bagi para konsumen Malioboro City. 

"Korban-korban itu lebih 5 tahun belum mendapatkan unitnya dan belum diberikan oleh pihak Pengembang Inti Hosmed.  Kasus Malioboro City bermula karena objek jaminan yang diagunkan ke bank belum diselesaikan oleh pengembang sehingga para konsumen yang sudah membayar lunas apartemen tidak memperoleh haknya atas kepemilikan apartemen dimaksud," jelas Budijono.

Dalam kasus Apartemen Malioboro City, kata Budijono, pihaknya menengarai masih ada pelaku lain yang utama bukan hanya direkturnya saja yang notabene dia hanya pegawai, selain itu ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 61 undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. UUPK yang dilakukan pihak pengembang.

"Bahkan ada janji mengenai membangunan mall yg menjadi fasilitas pendukung di hunian tersebut tidak terwujud karena alasan yg sama. 
Dalam perkara ini pelaku usaha diduga melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut secara pidana," terang Budijono.

Salah satu konsumen, Ben Subandi menyebutkan negara tidak boleh kalah terhadap mafia korporasi. " Bagi kami para korban, bila sudah terbukti memiliki alat bukti yang cukup , proses hukum harus tegak lurus dan berkeadilan. Ya kasihan para korban ibaratnya menjadi tumbal oleh para pelaku dan ini harus segera dilakukan proses hukum lebih lanjut demi rasa keadilan bagi para korban," jelas Ben Subandi

Ben menambahkan para korban telah bersurat resmi kepada Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejagung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk ikut mengawal proses hukum terhadap kasus Malioboro city. 

"Kami juga sudah bersurat ke komisi III DPR RI semoga keadilan berpihak pada masyarakat yang dalam hal ini sebagai korban bisa segera terpenuhi. Selain pidana,  para pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatanya  menyerahkan unit yang sampai saat ini kami terima meski sudah membayar lunas," jelasnya.

Korban lain, Djinata menyatakan sampai saat ini belum menerima unit dari Inti Hosmed. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para korban konsumen Malioboro city telah bersurat resmi ke Kejati Yogyakarta dengan tembusan kejaksaan Agung Republik indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau (Jamwas) agar proses hukum kasus Malioboro City yang dilaporkan oleh konsumen sekaligus korban di tahun 2022 yang lalu dapat segera tuntas.

Ia menyebut para pelaku harus bertanggungjawab terhadap perbuatanya yang merugikan konsumen dimana telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 61 undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan atau pengurusnya sesuai dgan ketentuan pasal 1 angka 3 undang undang tersebut yang di maksud kan dengan pelaku usaha.(nur/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Belanda Kaget dengan Fakta Tak Terduga Maarten Paes usai Kiper Timnas Indonesia Gabung Ajax

Media Belanda Kaget dengan Fakta Tak Terduga Maarten Paes usai Kiper Timnas Indonesia Gabung Ajax

Media Belanda menyoroti fakta tak terduga soal Maarten Paes usai resmi gabung Ajax Amsterdam. Sang penjaga gawang Timnas Indonesia merupakan salah satu pemain terpopuler.
Pengurus Kadin Kota/Kabupaten Se-DIY Dilantik, Sultan Ingatkan Tugas Kadin dalam Menjaga Ekosistem Ekonomi di DIY

Pengurus Kadin Kota/Kabupaten Se-DIY Dilantik, Sultan Ingatkan Tugas Kadin dalam Menjaga Ekosistem Ekonomi di DIY

Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi dilantik pada Sabtu (14/2) siang di Jogja Expo Center (JEC).
Alasan Mario Barrios Tantang Ryan Garcia di Duel Tinju Perebutan Gelar Juara Kelas Welter WBC, Ternyata Gara-gara Hal Ini

Alasan Mario Barrios Tantang Ryan Garcia di Duel Tinju Perebutan Gelar Juara Kelas Welter WBC, Ternyata Gara-gara Hal Ini

Mario Barrios mengungkapkan alasan mengapa dirinya memilih menantang Ryan Garcia di duel tinju perebutan gelar juara kelas welter WBC.
Viral Sejoli Mesum di Taksi Online, Sopir Pergoki Lewat Spion, Akun Penumpang Diblokir Permanen

Viral Sejoli Mesum di Taksi Online, Sopir Pergoki Lewat Spion, Akun Penumpang Diblokir Permanen

Viral sejoli mesum di taksi online, sopir pergoki lewat spion. Polisi kantongi identitas, akun penumpang diblokir permanen.
Ribuan Warga Medan Gelar Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 H, 96 Organisasi Turut Ambil Bagian

Ribuan Warga Medan Gelar Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 H, 96 Organisasi Turut Ambil Bagian

Peserta yang terdiri dari remaja, dewasa hingga anak-anak mulai berkumpul usai salat Isya di depan Masjid Raya Al Mashun. Sebelum memulai pawai, para peserta terlebih dahulu mendengarkan tausiah sebagai penguatan spiritual menjelang Ramadan.
Tonton Pertandingan Championship di Stadion Pakansari, John Herdman Soroti Pentingnya Memantau Pemain Muda

Tonton Pertandingan Championship di Stadion Pakansari, John Herdman Soroti Pentingnya Memantau Pemain Muda

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan pentingnya memantau para pemain muda Tanah Air. Hal itu ia sampaikan setelah menonton langsung Liga 2.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT