Menurut tersangka letak tanah tersebut di samping GOR Parenggean, sertifikat atas nama Nurdiansyah dengan luasaan 1.986 meter persegi yang sebenarnya bukan sertifikat tanah yang tersangka beli. Tanah tersebut, kata Debby, sebenarnya atas nama H Rahmadi.
Tersangka mengaku membeli tanah itu setelah ada komunikasi antara dirinya dengan korban dan menyepakti harga tanah itu sebesar Rp400 juta kemudian tanah itu dibayar secara bertahap.
"Yang belum saya bayar hanya sebesar Rp 100 juta saja, dan saya tidak menipu. Bahkan jika dihitung-hitung itu pun bisa dianggap lunas jika termasuk biaya transportasi saya ke pulau Jawa menemui Pak Hamzah dan biaya perawatannya," kata Debby.
Tanah itu kemudian oleh tersangka diserahkan kepada PT Billy Indonesia untuk kegiatan pengambilan sampel pertambangan, atas kegiatan itu tersangka mengaku ada menerima uang sebesar Rp100 juta dari PT BIlly Indonesia diserahkan kepada korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka dibidik dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (Didi Syachwani/act)
Load more