Kotim, Kalteng - Debi Aryati alias Debby Handoko, seorang kader Partai Nasdem Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) terpaksa berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh lelaki bernama Hamzah atas tuduhan dugaan kasus penipuan dan pemalsuan surat tanah miliknya.
Kasus dugaan penipuan yang menimpa kader Partai Nasdem itu terjadi pada medio tahun 2013 hingga 2019. Perkara tersebut sudah dilimpahkan tahap II oleh aparat Polda Kalteng ke pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, pada hari Rabu (22/21/2021).
Menurut Hamzah, lelaki yang menjadi korban penipuan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura membeli tanahnya. Setelah sertifikat diserahkan ternyata tersangka tidak membayar. Selain itu, masih kata Hamzah, agar dapat menjual tanah itu, tersangka juga memalsukan surat kuasa.
"Sertifikat saya digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan saya. Dan akibat perbuatannya saya mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar. Kemudian saya laporkan masalah ini ke Polda (Kalteng)," tutur Hamzah.
Sementara itu tersangka Debby Handoko, saat di hadapan jaksa menyangkal atas sangkaan yang dituduhkan kepadanya. Ia juga bersikeras tidak merasa melakukan penipuan tersebut.
"Tidak ada saya melakukan penipuan," ujar tersangka kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu.
Kader Partai Nasdem ini justru sebaliknya membantah dan menyebut justru dirinya lah yang ditipu oleh Hamzah dan melaporkannya ke Polda hingga menyeretnya ke penjara
Menurut tersangka letak tanah tersebut di samping GOR Parenggean, sertifikat atas nama Nurdiansyah dengan luasaan 1.986 meter persegi yang sebenarnya bukan sertifikat tanah yang tersangka beli. Tanah tersebut, kata Debby, sebenarnya atas nama H Rahmadi.
Tersangka mengaku membeli tanah itu setelah ada komunikasi antara dirinya dengan korban dan menyepakti harga tanah itu sebesar Rp400 juta kemudian tanah itu dibayar secara bertahap.
"Yang belum saya bayar hanya sebesar Rp 100 juta saja, dan saya tidak menipu. Bahkan jika dihitung-hitung itu pun bisa dianggap lunas jika termasuk biaya transportasi saya ke pulau Jawa menemui Pak Hamzah dan biaya perawatannya," kata Debby.
Tanah itu kemudian oleh tersangka diserahkan kepada PT Billy Indonesia untuk kegiatan pengambilan sampel pertambangan, atas kegiatan itu tersangka mengaku ada menerima uang sebesar Rp100 juta dari PT BIlly Indonesia diserahkan kepada korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka dibidik dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (Didi Syachwani/act)
Load more