Ciamis, Jawa Barat - Akibat menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, ratusan kepala desa di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Ciamis, Jumat (24/12/2021).
Sebanyak 145 desa terdiri dari 58 desa di Kabupaten Ciamis dan 87 desa di Kabupaten Pangandaran, diketahui menunggak iuran ke BPJS Ketenagakerjaan cabang Banjar sejak tahun 2020 lalu. Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjar Maulana Ridwan, total tunggakan mencapai Rp2,8 miliar untuk Kabupaten Pangandaran dan Rp750 juta untuk Kabupaten Ciamis.
"Kami berharap semua tunggakan bisa segera diselesaikan sebelum akhir tahun ini," ucap Maulana Ridwan kepada puluhan kepala desa di aula Kejaksaan Negeri Ciamis.
Maulana menjelaskan, tunggakan terjadi lantaran beberapa faktor seperti Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 2 dan 3 di Kabupaten Pangandaran yang belum disalurkan. Sementara tunggakan di wilayah Kabupaten Ciamis terjadi akibat adanya perubahan perangkat desa.
Saat ini jumlah yang tertagih di Kabupaten Ciamis sudah mencapai 84 persen yakni lebih dari Rp750 juta. Sementara untuk Kabupaten Pangandaran hanya tertagih Rp184 juta dari total Rp2,8 miliar tunggakan iuran.
"Alhamdulillah perangkat desa bisa hadir dalam panggilan ini dan semua upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kami yang nanti manfaatnya juga untuk perangkat desa," tambah Maulana Ridwan.
Untuk meningkatkan kepatuhan iuran, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjar akhirnya menggandeng Kejaksaan Ciamis untuk melakukan upaya panggilan negosiasi dengan seluruh kepala desa di Ciamis dan Pangandaran yang menunggak iuran.
"Undangan negosiasi ini merupakan peran kami untuk meningkatkan kepatuhan perangkat desa dalam mengelola keuangan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi.
Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Ciamis, Muhammad Andy Sofyan, pemanggilan negosiasi ini sudah dilakukan selama 4 hari beturut-turut untuk menghindari terjadinya kerumunan mengingat banyaknya perangkat desa yang menunggak iuran.
"Kami ingin semua tagihan ini bisa selesai sebelum awal tahun 2022 dan semoga hal ini menjadi atensi bupati agar ADD segera disalurkan," ucap Andy.
Sementara salah satu kepala desa menuturkan, tunggakan terjadi lantaran keterlambatan pencairan ADD. Mereka juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan cabang Banjar agar menghapus denda tunggakan iuran.
"Manfaat BPJS Ketenagakerjaan memang dirasakan baik untuk perangkat desa namun kami meminta agar denda dihapus," pinta Asep Ahyar, Kepala Desa Cimindi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran. (Aditya Tri Wahyudi/act)
Load more