Serdang Bedagai, Sumut - Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin membekuk Faisal (26) karena menganiaya ibu kandungnya, D. Faisal mencekik dan mendorong korban hingga jatuh tersungkur.
Kapolsek Tanjung Beringin Iptu Tobat Sihombing menjelaskan pada Sabtu (25/12/2021) kronologis kejadian yang berlangsung pada Rabu (22/12/2021) itu.
Ketika kakak pelaku, LA dan korban sedang di dapur di rumah mereka, Faisal tiba-tiba bicara tidak sopan. Dia menyuruh kakaknya kerja di warung esek-esek. Kata-kata pelaku membuat D naik pitam sehingga memarahi Faisal dan memukul bahunya.
"Pelaku yang tiba-tiba datang ke dapur rumah, mengatakan kepada kakak kandungnya, 'Kerja aja kau di warung 75 (esek-esek)', sang ibu yang mendengar perkataan itu langsung marah, tak terima dipukul dan dimarahi ibunya. Pelaku membalas dengan cekikan leher dan menolak badan ibunya hingga jatuh terlentang," kata Tobat.
Akibat dari perlakuan pelaku, korban mengalami bengkak pada bagian belakang kepala karena terbentur lantai rumah. D didampingi LA kemudian membuat laporan polisi di Polsek Tanjung Beringin.
Atas laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin langsung menciduk pelaku sewaktu sedang nongkrong di pinggir Jalan Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, pada Kamis (23/12/ 2021).
"Karena melakukan penganiayaan, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dan saat ini sudah kita tahan," tambah Tobat. (Sukri/act)
Load more