Sebelum meninggalkan ruang persidangan, Karen menambahkan bahwa Blackstone bukanlah investor atau pemilik dari Corpus Christi, sehingga tidak ada kaitannya dengan pengadaan LNG oleh Pertamina.
"Blackstone itu bukan investor dari Corpus Christi, Blackstone itu investor dari Sabine Pass. Sedangkan Pertamina membeli volume LNG dari Corpus Christi. Jadi ini ada keliru di dalam persepsi (dakwaan JPU)," tegas Karen.
Ketika ditanyakan apakah semuanya ada dikontrak, Karen mengatakan betul semuanya ada di kontrak, tertulis dan resmi.
Sementara itu, Penasihat Hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan menambahkan, pembuktian menguntungkan diri sendiri atas pekerjaan dari Blackstone kepada Karen Agustiawan oleh JPU dalam persidangan hari ini adalah tidak ada relevansinya.
"Jadi email terakhir yang ditunjukkan (pihak JPU) tadi itu 22 September (2014) kan, 13 Agustus (2014) kan sudah berhenti jadi itu post-factum (setelah kejadian), jadi tidak ada relevansinya. Tidak ada kaitannya dengan LNG, karena post-factum. Lain misalnya jika surat itu sebelum Agustus (2014). Sehingga ini murni post-factum istilahnya," jelas Luhut.
"Kalau itu uang gelap (hasil gratifikasi) ngapain dibikin adanya perjanjian, masuk ke rekening pribadi (bukan cash), termasuk emailnya, komunikasinya kan email resmi,” tambah Luhut mengakhiri.(chm)
Load more