News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cegah Penyebaran Covid-19 di Perayaan Tahun Baru, Pemko Binjai Terapkan Sejumlah Aturan  

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada saat Perayaan Tahun Baru, Pemerintah Kota Binjai akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat skala mikro
Rabu, 29 Desember 2021 - 09:38 WIB
Suasana Rapat Pembahasan Aturan Pergantian Tahun Baru diruang Rapat Pemko Binjai
Sumber :
  • Tim Tvone/Taufik Hidayat

Binjai, Sumatera Utara - Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada saat Perayaan Tahun Baru, Pemerintah Kota Binjai akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat skala mikro, sesuai Instruksi Mendagri nomer 66 tahun 2021 tentang aturan libur Nataru. 
 
Dalam rapat yang dipimpin langsung Walikota Binjai, Amir Hamzah dengan sejumlah unsur Muspida dari Kepolisian dan TNI Selasa (28/12/2021) di ruang rapat kantor Walikota Binjai yang berada di Jalan Sudirman Kota Binjai, disepakati beberapa hal yang akan dilaksanakan. 
 
Di antaranya, melarang pesta kembang api, menutup Lapangan Merdeka, menyurati para pengusaha mal dan kafe untuk membatasi jumlah pengunjung dan mewajibkan pengunjung mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi. 
 
Demikian juga tempat keramaian lainnya, seperti Binjai Milenial Market agar ditutup mulai tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022.
 
"Saya tegaskan bahwa Pemerintah Kota Binjai sangat serius untuk mencegah penularan Covid-19. Saat ini Binjai berstatus zona hijau. Jangan sampai perayaan tahun baru  memunculkan klaster baru," ucap Walikota Binjai. 
 
"Tahun memang berganti, tapi virusnya tetap ada, " tegas walikota. 
 
Diharapkan setelah adanya sejumlah aturan di pergantian tahun ini semua pihak bisa mematuhinya, sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 Kota Binjai bisa dicegah sedini mungkin. 
 
Sebelumnya pada Senin (27/12/2021), di ruang Binjai Command Center (BCC) walikota juga mengikuti rapat koordinasi penanggulangan pandemi Covid-19 Saat Nataru dan Penanganan Varian Omicron yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berlangsung secara ‘Zoom Meeting’.
 
Mendagri  menyebut beberapa strategi utama dalam penanggulangan pandemi Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan penanganan varian omicron, yaitu penerapan protokol kesehatan 5M, terutama memakai masker, menghindari kerumunan, pengetatan kedatangan dari luar negeri dan himbauan untuk tidak keluar negeri, penegakan aplikasi Peduli Lindungi, penerapan PPKM berbasis level dan mikro.
 
Selain itu, mengintensifkan ‘tracing’, ‘testing’ dan memperbanyak ‘screening’ untuk mendeteksi dini varian Omicron.
 
Dalam rangka percepatan vaksinasi target  70 % sampai akhir tahun, mendorong pencapaian target 60% untuk lansia dan vaksinasi anak-anak usia 6 s/d 11 tahun. 
 
Menteri Kesehatan menyebut bahwa data WHO mencatat varian Omicron sudah terdeteksi di 117 negara di dunia, sebagian besar peningkatan terjadi di Eropa dan Amerika.
 
Terkait varian Omicron, penyebarannya lebih cepat daripada varian Delta. Penyebaran varian ini di Indonesia per tanggal 26 Desember 2021, dalam waktu 2 minggu, 46 kasus Omicron terdeteksi di Indonesia, 15 orang diantaranya merupakan pelaku perjalanan ke Turki. (Taufik/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral