News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korban Dugaan Pelecehan Pengasuh Pondok Pesantren Trauma, Polisi Periksa Tiga Saksi

Korban dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta menderita trauma
Rabu, 29 Desember 2021 - 11:05 WIB
Kuasa hukum korban AS, Tommy Susanto (kemeja putih) saat dikonfirmasi wartawan (28/12/2021)
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Korban dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta menderita trauma. Keluarga korban meminta kepada kopilisan mengusut tuntas kasus ini, agar membuat jera dan tidak ada korban selanjutnya. 

Jajaran Polres Kulon Progo saat ini tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, setidaknya sudah ada 3 saksi yang diperiksa polisi, upaya pemanggilan terduga pelaku pelecehan seksual berinisial S juga segera dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum korban AS, Tommy Susanto mendorong agar Polres Kulon Progo mengungkap tuntas kasus ini, apalagi keluarga korban merupakan relawan anti kriminalitas di Yogyakarta dan sangat berjuang di sisi kemanusiaan, ironisya anaknya yang masih dibawah umur malah menjadi korban oknum pengasuh pondok pesantren. 

"Saya mendorong agar pihak kepolisian mengungkap peristiwa dugaan kasus pelecehan seksual secara detail. Apakah korbannya ada yang lain atau ternyata ada pelaku lain selain terlapor. Kasus ini motif pidana murni ya bukan ada motif politik dan sebagainya," ujar Tommy, Selasa (28/12/2021).

Setelah kejadian tak senonoh dialami korban ,kondisi korban AS sendiri seringkali blank atau melamun dan tidak fokus. Namun, saat ditanya oleh pihak kepolisian korban masih bisa menjawab pertanyaan dengan jelas.

"Kondisi korban sendiri mengalami trauma dan sedang dilakukan pendampingan. Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua ya. Saya berharap bisa selesai di persidangan. Pelaku mendapatkan hukuman yang layak dan korban bisa melanjutkan hidupnya dengan tenang," terang Tommy.

Sementara Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan jajaran polres Kulon Progo sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan proses penyelidikan sudah memenuhi syarat. 

"Kami sudah memanggil 3 saksi, kami juga akan akan memanggil terduga pelaku ,setelah pemeriksaan dan setelah penyelidikan memenuhi persyaratan," ujar Jeffry

Jeffry mengatakan pihaknya sudah mengantongi beberapa alat bukti seperti percakapan via WhatsApp antara korban dan pengasuh pondok juga menjadi alat bukti kasus dugaan pelecehan seksual. Berdasarkan analisa polisi, percakapan antara korban dan pengasuh pondok memang ada yang menjurus ke ajakan asusila.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk alat bukti kami memang telah mendapatkan hasil screen shot chatting antara korban dan pelapor. Memang ada percakapan yang menjurus (ajakan asusila). Untuk korban lain, sampai saat ini kami hanya menerima satu laporan," tutup Jeffry.

Polres Kulon Progo mengimbau agar warga tidak takut untuk melaporkan kejadian yang mengandung unsur kriminalitas dan melanggar hukum pidana ke pihak kepolisian. Polres Kulon Progo akan menerima setiap laporan masyarakat yang masuk. (Ari Wibowo/Bus)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral