Semarang, Jawa Tengah -Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu mencapai milyaran rupiah.
JW ditahan usai ditangkap oleh BNN RI atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram pada bulan Maret tahun 2014 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, JW dibantu oleh kekasihnya berinisial FSR (30) warga Sragen, Jawa Tengah untuk mengedarkan narkoba dan menyimpan uang dari hasil penjualan kejahatan itu.
"Dari dua orang tersangka dimana tindak pidana pencucian itu dilakukan oleh warga binaan atas nama JW. Dimana yang bersangkutan (JW) dari tahun 2017 sampai 2021 saat ini mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya," ujar Ahmad Luthfi saat rilis kasus TPPU dari peredaran narkoba di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021).
Luthfi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika pihaknya mengamankan seorang kurir narkoba berinisial TW di halaman hotel Ramada yang terletak di jalan Adi Sucipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Senin (22/3/2021) dengan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 18,1 gram.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, didapatkan bahwa TW melakukan pekerjaan yang melanggar hukum itu atas perintah seorang napi berinisial JW.
Load more