News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Partai Pengusung 01 dan 03 yang akan Gabung Koalisi Prabowo-Gibran? TKN Bilang Begini

TIKN Prabowo-Gibran meyakini akan ada partai yang mengusung kubu 01 atau Anies-Muhaimin dan 03 atau Ganjar-Mahfud bergabung dengan koalisi pemerintahan nanti.
Selasa, 23 April 2024 - 09:55 WIB
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yakin akan ada partai pengusung kubu 01 atau Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 atau Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang bergabung ke koalisi pemerintahan.

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan pasti akan ada partai yang segera bergabung dengan koalisi pemerintahan, setelah sebelumnya berbeda kubu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemungkinan adanya partai di luar koalisi yang bergabung dengan Prabowo-Gibran ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak seluruh gugatan terkait Pilpres 2024.

"Akan ada partai pengusung paslon 01 dan 03 yang gabung. Ada pasti," kata Nusron saat ditemui di Media Center TKN Prabowo-Gibran, dikutip VIVa, Selasa (23/4/2024).

Meski demikian, ia tidak berbicara lebih lanjut mengenai partai apa yang akan bergabung ke koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Menurut Nusron, dinamika politik baru akan segera terjadi setelah putusan MK diumumkan dan Prabowo-Gibran telah resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.

Pihak TKN yakin, partai pendukung Anies dan Ganjar akan berupaya untuk rekonsiliasi setelah ada penetapan resmi dari KPU.

"Saya yakin beberapa partai pendukung, baik pendukung 01 ataupun 03 akan menyatakan rekonsiliasi, membangun koalisi baru dalam pemerintahan Pak Prabowo dan Gibran," kata dia lagi.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa pihaknya menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait pelaksanaan Pilpres.

Beberapa dalil dalam gugatannya yakni nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta tuduhan menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk membeli suara rakyat.

Berdasarkan pandangan MK, semua fakta dan bukti yang disajikan oleh kedua pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilpres.

Setelah putusan MK itu diumumkan, maka SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap sah, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden. (iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral