News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dijanjikan iPhone, Remaja 15 Tahun asal Aceh Diperkosa Perawat dalam Mobil

Ironis kisah remaja 15 tahun asal Banda Aceh. Pasalnya ia diperkosa seorang perawat di dalam mobil. Namun sebelumnya ia dijanjikan dibelikan iPhone.
Senin, 13 Mei 2024 - 19:25 WIB
Dijanjikan iPhone, Remaja 15 Tahun asal Aceh Diperkosa Perawat dalam Mobil
Sumber :
  • istimewa

Aceh, tvOnenews.com - Memilukan nasib seorang remaja berusia 15 tahun asal Banda Aceh. Pasalnya, ia diperkosa di dalam mobil oleh seorang perawat. 

Kabar itu pun beredar di media sosial Instagram dan menuai komentar netizen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari keterangan media sosial Instagram kabaraceh_news, seorang remaja itu berkenelan dengan pelaku RR (33) melalui aplikasi Tantan dan bakal dijanjikan iPhone

Namun, bukan iPhone yang ia dapat, malah keperawanannya direnggut lelaki usia 33 tahun itu. 

"Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa oleh seorang perawat pria. Gadis berstatus pelajar kelas 1 SMA ini dirudapaksa oleh RR (33), yang dikenalnya dari aplikasi kencan Tantan," tulis akun tersebut seperti yang dikutip pada Senin (13/5/2024).

Lanjutnya menjelaskan, keduanya kemudian melanjutkan komunikasi ke aplikasi perpesanan WhatsApp (WA), dan memutuskan untuk bertemu. 

"Korban dijemput oleh pelaku RR dengan menggunakan mobil Honda Jazz untuk jalan-jalan di seputaran Kota Banda Aceh." 

"Pelaku kemudian memberhentikan mobilnya di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, dan melakukan tindakan pelecehan dan dibarengi rudapaksa terhadap korban," jelasnya.

Usai melalukan tindakan bejat tersebut, pelaku RR menjanjikan kepada korban akan diberikan sebuah handpone merek iPhone.

Kemudian, kejadian tersebut diketahui oleh ibu korban, dan meminta korban menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

Tak terima anaknya dirudapaksa, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Fauziati menyatakan RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 152 bulan,” vonis hakim dalam putusan nomor 1/JN/2024/MS.BNA, dibacakan pada Senin (6/5/2024). (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kondisi Kesehatan Menurun, Seorang Jemaah Calon Haji asal Kulon Progo Dievakuasi ke Klinik Kesehatan

Kondisi Kesehatan Menurun, Seorang Jemaah Calon Haji asal Kulon Progo Dievakuasi ke Klinik Kesehatan

Seorang jemaah haji asal Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta sempat mengalami penurunan kesehatan gegara kecapekan sehingga harus dilarikan ke klinik terdekat. 
Dedi Mulyadi Dukung Wali Kota Depok Sediakan Mobil untuk Para Pengantin, Warga Bekasi dan Karawang Sudah Mulai Duluan

Dedi Mulyadi Dukung Wali Kota Depok Sediakan Mobil untuk Para Pengantin, Warga Bekasi dan Karawang Sudah Mulai Duluan

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi bersama Wali Kota Depok, Supian Suri fasilitasi mobil listrik untuk para pengantin yang mengadakan pernikahan di KUA
Hasil Grand Final Proliga 2026: Jakarta Popsivo Polwan Unggul 1-0 atas Electric PLN di Perebutan Juara Ketiga

Hasil Grand Final Proliga 2026: Jakarta Popsivo Polwan Unggul 1-0 atas Electric PLN di Perebutan Juara Ketiga

Mendapat perlawanan ketat, Yonkaira Pena menang tiga set langsung dengan 25-20, 25-22, 25-21 atas Jakarta Electric PLN di perebutan juara ketiga Proliga 2026.
Tidak Mau Mandi, Seorang Paman Tega Bakar Remaja Perempuan di Semarang

Tidak Mau Mandi, Seorang Paman Tega Bakar Remaja Perempuan di Semarang

Ironis, diksi itu yang dialamatkan warganet saat melihat kabar yang beredar di media sosial terkait seorang paman berinisial S (32) bakar keponakannya yang
KRL Berhenti Mendadak di Tengah Stasiun Kebayoran-Sudimara, KAI Ungkap Alasannya

KRL Berhenti Mendadak di Tengah Stasiun Kebayoran-Sudimara, KAI Ungkap Alasannya

Perjalanan KRL atau Commuter Line Rangkasbitung No.1766 dan 1768 berhenti mendadak di antara Stasiun Kebayoran dan Stasiun Sudimara pukul 18.35 WIB hari ini
InJourney Jadi Great Place to Work 2026, Semangat Gotong Royong Membangun Legacy untuk Negeri Jadi Kunci

InJourney Jadi Great Place to Work 2026, Semangat Gotong Royong Membangun Legacy untuk Negeri Jadi Kunci

Komitmen penguatan budaya kerja yang unggul dan berdaya saing global, dibuktikan InJourney dengan maraih pengakuan sebagai Great Place to Work 2026.

Trending

Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Jagat olahraga Tanah Air diramaikan oleh tiga kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri hingga Timnas Indonesia.
Dedi Mulyadi Minta UMKM dan PKL di Kawasan Wisata Ciwidey Tidak Jual Kopi Sachet

Dedi Mulyadi Minta UMKM dan PKL di Kawasan Wisata Ciwidey Tidak Jual Kopi Sachet

Kawasan wisata Pacira (Pangalengan, Ciwidey, Rancabali) di Bandung menjadi fokus utama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. 
Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Nama Fadly Alberto viral di media sosial. Buntut tendangan kungfunya terhadap satu pemain Dewa United
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Kini Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Kini Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri dikabarkan bakal kembali ke Liga Voli Korea 2026-2027 dan kini diberi julukan baru oleh Media Korea. Simak selengkapnya.
Indonesia akan Terapkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Siapa Saja yang Bisa Mengaksesnya?

Indonesia akan Terapkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Siapa Saja yang Bisa Mengaksesnya?

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang membuka peluang bagi penerapan dwi kewarganegaraan terbatas. Regulas
Singgung Para Pemain Timnas Indonesia, Jurnalis Belanda Marah Besar Eks Feyenoord Dukung NAC Breda

Singgung Para Pemain Timnas Indonesia, Jurnalis Belanda Marah Besar Eks Feyenoord Dukung NAC Breda

Jurnalis Belanda marah besar eks Feyenoord mendukung NAC Breda soal kasus skandal paspor. Hal ini telah merugikan banyak pihak termasuk para pemain Timnas Indonesia.
Dedi Mulyadi Beri Pujian Setinggi Langit untuk Anak SD Ini, Apresiasi Semangat dan Optimisnya

Dedi Mulyadi Beri Pujian Setinggi Langit untuk Anak SD Ini, Apresiasi Semangat dan Optimisnya

Dedi Mulyadi memberikan apresiasi tinggi kepada Bagas, siswa SD di Sukabumi yang semangat berjuang melawan kanker darah. Seperti apa kish inspiratifnya? Simak!
Selengkapnya

Viral