"Hingga kini pelaku masih jalani pemeriksaan di Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, kami sudah kantongi keberadaan empat pelaku lain yang dimungkinkan kabur ke Pulau Madura," tambah dia.
Akibat perbuatannya seluruh pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam kurungan 9 tahun penjara. (Zainal Azhari/act)
Load more