News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Minimalisir Pelanggaran Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Pemda DIY Mulai Sosialisasikan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Paniradya Kaistimewan mulai menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan kepada instansi terkait.
Rabu, 29 Mei 2024 - 15:34 WIB
Rapat kerja pengendalian keistimewaan urusan pertanahan dengan tema sosialisasi Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan, Selasa (28/5/2024).
Sumber :
  • Pemda DIY

tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Paniradya Kaistimewan mulai menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan kepada instansi terkait.

Sosialisasi ini seiring maraknya pelanggaran dalam pemanfaatan tanah kalurahan yang dalam perkembangannya mengalami peralihan fungsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono mengatakan bahwa, mulanya tanah kalurahan digunakan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Terkini, tanah kalurahan semakin banyak diminati oleh para pengusaha sehingga terjadi tren pergeseran yang mulanya untuk pertanian menjadi non pertanian. Kemudian berimbas pada kaum marjinal.

Padahal, Gubernur beberapa kali telah mengingatkan lurah di DIY terkait hal ini. Salah satunya untuk pengentasan kemiskinan.

Dengan adanya dinamika yang ada dan perubahan nomenklatur dari desa menjadi kalurahan maka perlu disusun sebuah peraturan baru yang merombak dan menata ulang pemanfaatan tanah kalurahan yang semula mayoritas untuk pertanian.

"Maka lahirlah Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan yang disosialisasikan hari ini. Sekaligus mencabut Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa," kata Benny, Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut, Pergub ini juga mengatur lebih detail terkait sewa tanah kalurahan yang berpihak pada kaum termajinalkan. Harapannya, tanah kalurahan lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

Benny menyebut, adanya peraturan mengenai pemanfaatan tanah kalurahan dapat memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah kalurahan dan semua pihak terkait.

Rapat kerja pengendalian keistimewaan urusan pertanahan dengan tema sosialisasi Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan, Selasa (28/5/2024).

Hal ini mengingat beberapa pelanggaran atau penyimpangan terhadap pemanfaatan tanah desa yang telah terjadi semakin meresahkan.

"Diterbitkannya Pergub DIY yang baru ini akan ada payung hukum yang sesuai dalam penyelenggaraan pemanfaatan tanah kalurahan," ucap Benny.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, Pemda dan Pemkab memiliki peran yang sangat vital dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan tanah kalurahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 59 dan 60 Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.

Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho menyampaikan tentang kerangka kebijakan pertanahan. Menurutnya, pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan (SG) dan tanah kadipaten (PAG) sesuai dengan Perdais DIY Nomor 1 tahun 2027 mempunyai tujuan utama yaitu pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.
Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Tengah kini mulai merasakan dampak kekeringan akibat masuknya musim kemarau. 
Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan mengungkap pelaku penganiayaan terhadap caddy golf bukan pejabat publik, tetapi pekerja wiraswasta.
Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral