News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Minimalisir Pelanggaran Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Pemda DIY Mulai Sosialisasikan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Paniradya Kaistimewan mulai menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan kepada instansi terkait.
Rabu, 29 Mei 2024 - 15:34 WIB
Rapat kerja pengendalian keistimewaan urusan pertanahan dengan tema sosialisasi Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan, Selasa (28/5/2024).
Sumber :
  • Pemda DIY

tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Paniradya Kaistimewan mulai menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan kepada instansi terkait.

Sosialisasi ini seiring maraknya pelanggaran dalam pemanfaatan tanah kalurahan yang dalam perkembangannya mengalami peralihan fungsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono mengatakan bahwa, mulanya tanah kalurahan digunakan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Terkini, tanah kalurahan semakin banyak diminati oleh para pengusaha sehingga terjadi tren pergeseran yang mulanya untuk pertanian menjadi non pertanian. Kemudian berimbas pada kaum marjinal.

Padahal, Gubernur beberapa kali telah mengingatkan lurah di DIY terkait hal ini. Salah satunya untuk pengentasan kemiskinan.

Dengan adanya dinamika yang ada dan perubahan nomenklatur dari desa menjadi kalurahan maka perlu disusun sebuah peraturan baru yang merombak dan menata ulang pemanfaatan tanah kalurahan yang semula mayoritas untuk pertanian.

"Maka lahirlah Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan yang disosialisasikan hari ini. Sekaligus mencabut Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa," kata Benny, Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut, Pergub ini juga mengatur lebih detail terkait sewa tanah kalurahan yang berpihak pada kaum termajinalkan. Harapannya, tanah kalurahan lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

Benny menyebut, adanya peraturan mengenai pemanfaatan tanah kalurahan dapat memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah kalurahan dan semua pihak terkait.

Rapat kerja pengendalian keistimewaan urusan pertanahan dengan tema sosialisasi Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan, Selasa (28/5/2024).

Hal ini mengingat beberapa pelanggaran atau penyimpangan terhadap pemanfaatan tanah desa yang telah terjadi semakin meresahkan.

"Diterbitkannya Pergub DIY yang baru ini akan ada payung hukum yang sesuai dalam penyelenggaraan pemanfaatan tanah kalurahan," ucap Benny.

Menurutnya, Pemda dan Pemkab memiliki peran yang sangat vital dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan tanah kalurahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 59 dan 60 Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.

Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho menyampaikan tentang kerangka kebijakan pertanahan. Menurutnya, pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan (SG) dan tanah kadipaten (PAG) sesuai dengan Perdais DIY Nomor 1 tahun 2027 mempunyai tujuan utama yaitu pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

"Ketiga hal inilah yang menjadi kata kunci bagaimana penggunaan pertanahan yang baik, namun yang perlu dipahami bahwa yang dimaksud pertanahan disini adalah tanah kasultanan dan tanah kadipaten," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, selama ini yang berkaitan dengan pertanahan yang ada di DIY, hanya dianggap sekadar miliknya Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman yang tidak membawa kemaslahatan. Padahal, sesungguhnya banyak tanah kasultanan dan tanah kadipaten ini yang dimanfaatkan oleh masyarakat, baik itu oleh swasta, pribadi atau pemerintahan.

"Maka pada 2024, kami (Paniradya Kaistimewan DIY) diingatkan oleh Ngarsa Dalem Sri Sultan HB X, bahwa tanah kasultanan dan tanah kadipaten boleh dimanfaatkan oleh masyarakat, tetap jangan lupa ada regulasi jangan dilanggar.
Saat ini, Paniradya Kaistimewan berusaha terus menyosialisasikan informasi tersebut. Harapannya semua masyarakat DIY mengetahui peraturan tentang pertanahan," katanya.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral