News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Minimalisir Pelanggaran Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Pemda DIY Mulai Sosialisasikan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Paniradya Kaistimewan mulai menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan kepada instansi terkait.
Rabu, 29 Mei 2024 - 15:34 WIB
Rapat kerja pengendalian keistimewaan urusan pertanahan dengan tema sosialisasi Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan, Selasa (28/5/2024).
Sumber :
  • Pemda DIY

tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Paniradya Kaistimewan mulai menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan kepada instansi terkait.

Sosialisasi ini seiring maraknya pelanggaran dalam pemanfaatan tanah kalurahan yang dalam perkembangannya mengalami peralihan fungsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono mengatakan bahwa, mulanya tanah kalurahan digunakan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Terkini, tanah kalurahan semakin banyak diminati oleh para pengusaha sehingga terjadi tren pergeseran yang mulanya untuk pertanian menjadi non pertanian. Kemudian berimbas pada kaum marjinal.

Padahal, Gubernur beberapa kali telah mengingatkan lurah di DIY terkait hal ini. Salah satunya untuk pengentasan kemiskinan.

Dengan adanya dinamika yang ada dan perubahan nomenklatur dari desa menjadi kalurahan maka perlu disusun sebuah peraturan baru yang merombak dan menata ulang pemanfaatan tanah kalurahan yang semula mayoritas untuk pertanian.

"Maka lahirlah Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan yang disosialisasikan hari ini. Sekaligus mencabut Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa," kata Benny, Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut, Pergub ini juga mengatur lebih detail terkait sewa tanah kalurahan yang berpihak pada kaum termajinalkan. Harapannya, tanah kalurahan lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

Benny menyebut, adanya peraturan mengenai pemanfaatan tanah kalurahan dapat memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah kalurahan dan semua pihak terkait.

Rapat kerja pengendalian keistimewaan urusan pertanahan dengan tema sosialisasi Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan, Selasa (28/5/2024).

Hal ini mengingat beberapa pelanggaran atau penyimpangan terhadap pemanfaatan tanah desa yang telah terjadi semakin meresahkan.

"Diterbitkannya Pergub DIY yang baru ini akan ada payung hukum yang sesuai dalam penyelenggaraan pemanfaatan tanah kalurahan," ucap Benny.

Menurutnya, Pemda dan Pemkab memiliki peran yang sangat vital dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan tanah kalurahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 59 dan 60 Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.

Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho menyampaikan tentang kerangka kebijakan pertanahan. Menurutnya, pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan (SG) dan tanah kadipaten (PAG) sesuai dengan Perdais DIY Nomor 1 tahun 2027 mempunyai tujuan utama yaitu pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

"Ketiga hal inilah yang menjadi kata kunci bagaimana penggunaan pertanahan yang baik, namun yang perlu dipahami bahwa yang dimaksud pertanahan disini adalah tanah kasultanan dan tanah kadipaten," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, selama ini yang berkaitan dengan pertanahan yang ada di DIY, hanya dianggap sekadar miliknya Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman yang tidak membawa kemaslahatan. Padahal, sesungguhnya banyak tanah kasultanan dan tanah kadipaten ini yang dimanfaatkan oleh masyarakat, baik itu oleh swasta, pribadi atau pemerintahan.

"Maka pada 2024, kami (Paniradya Kaistimewan DIY) diingatkan oleh Ngarsa Dalem Sri Sultan HB X, bahwa tanah kasultanan dan tanah kadipaten boleh dimanfaatkan oleh masyarakat, tetap jangan lupa ada regulasi jangan dilanggar.
Saat ini, Paniradya Kaistimewan berusaha terus menyosialisasikan informasi tersebut. Harapannya semua masyarakat DIY mengetahui peraturan tentang pertanahan," katanya.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 28 Juni 2026, di antaranya Gemini ada rezeki mengalir hingga Taurus paling bersinar.
Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari pernikahan semakin dekat? Nathalie Holscher beri kode lewat foto prewedding terbaru bersama Aripat.
KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.

Trending

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Selengkapnya

Viral