Kamaruddin menjelaskan, dumas dibuat pihaknya karena pihak yang menguasai dan mengurus PT Anzawara Satria saat ini dinilai melakukan aktifitas.penambangan yang bertentangan dengan hukum.
Selain diduga terlibat dalam aktivitas tambang di Pantai Bunati, mereka juga melakukan penambangan terhadap wilayah yang belum dibayarkan jaminan reklamasinya kepada pemerintah. Tindakan ini nyata-nyata telah merugikan negara miliaran rupiah.
Ia mengatakan, terdapat wilayah bukaan tambang seluas kurang lebih 600 hektare yang jaminan reklamasinya belum dibayarkan oleh pengurus PT Anzawara Satria saat ini.
Dumas ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel dibuat pada 19 April 2024.
"Kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan miliar," ucapnya.
Nilai kerugian itu, lanjut dia, belum memperhitungkan total kewajiban pembayaran jaminan reklamasi karena berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pada 31 Desember 2025. Selain itu, Kamaruddin menilai ada kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang di sekitar pantai tersebut.
"Iya ada kerusakan lingkungan. Dan diduga ada kongkalikong," ucapnya.
Load more