News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aliran Menyimpang Fansyuri Rahman Buat Warga Kalsel Heboh, Kemenag: Sejalan dengan Keputusan MUI

Belakangan ini warga Kalsel dihebohkan dengan aliran menyimpang Fansyuri Rahman. Sontak hal itu membuat Kepala Kanwil Kemenag Kalsel angkat suara.
Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:21 WIB
Aliran Menyimpang Fansyuri Rahman Buat Warga Kalsel Heboh, Kemenag: Sejalan dengan Keputusan MUI
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini warga Kalsel dihebohkan dengan aliran menyimpang Fansyuri Rahman. Sontak hal itu membuat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Tambrin, angkat suara.

Pasalnya, kontroversi ajaran Fansyuri Rahman dinyatakan menyimpang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana diketahui, MUI Kalsel telah mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Fansyuri Rahman bertentangan dengan prinsip-prinsip keagamaan yang benar. 

tvonenews

Menanggapi hal ini, Tambrin menegaskan bahwa Kemenag Kalsel mendukung penuh fatwa MUI tersebut dan meminta masyarakat turut serta dalam mengawal fatwa Nomor 01 Tahun 2024.

"Kami sejalan dengan keputusan fatwa MUI. Mari bersama-sama kita kawal dan ikuti, sehingga masyarakat tidak lagi merasa resah," ujar Tambrin pada Jumat (18/10/2024).

Tambrin menambahkan bahwa setiap fatwa yang dikeluarkan MUI selalu melalui proses Bahtsul Masail, yakni forum diskusi yang mendalam membahas berbagai masalah keagamaan, sosial, politik, dan budaya.

"Fatwa ini juga berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh MUI melalui Bahtsul Masail," tambahnya.

Dalam surat resminya, MUI Kalsel menjelaskan beberapa materi ajaran Fansyuri Rahman yang dipraktikkan di Banjarmasin dan Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terbukti bertentangan dengan akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan hadis menurut pandangan Ahlussunnah Waljama’ah serta perspektif sosial budaya.

Berdasarkan kriteria penilaian aliran sesat yang ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional MUI 2007, ajaran Fansyuri Rahman mengandung setidaknya dua dari sepuluh kriteria aliran sesat. Di antaranya:

Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan Hadits).

Menafsirkan Al-Qur'an tanpa kaidah tafsir yang benar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beberapa ajaran yang dianggap menyimpang antara lain keyakinan bahwa Tuhan dan makhluk adalah satu kesatuan, serta pandangan bahwa Nur Muhammad merupakan manifestasi dari Tuhan. MUI menegaskan, bagi siapa pun yang terpengaruh oleh ajaran ini, diwajibkan untuk segera bertaubat dan kembali pada ajaran Islam yang benar dengan melafalkan dua kalimat syahadat.

Dengan keluarnya fatwa ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap penyimpangan-penyimpangan ajaran yang tidak sesuai dengan syariat. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usut Dugaan Korupsi, Kejari Tulungagung Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar

Usut Dugaan Korupsi, Kejari Tulungagung Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Tulungagung geledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Disbudpar Tulungagung
Ruben Onsu Umrah Bareng Sahabat, Ternyata Ini yang Dikejar Selama Berada di Madinah

Ruben Onsu Umrah Bareng Sahabat, Ternyata Ini yang Dikejar Selama Berada di Madinah

Ruben Onsu umrah bersama Ivan Gunawan selama sembilan hari. Ruben Onsu memanfaatkan waktu di Madinah untuk mengejar pelajaran Al-Qur'an dan mengikuti kajian.
Jadwal Lengkap Timnas Voli Putri Indonesia U-18 di AVC Girls’ U18 Championship 2026: Garuda Pertiwi Langsung Lawan Jepang

Jadwal Lengkap Timnas Voli Putri Indonesia U-18 di AVC Girls’ U18 Championship 2026: Garuda Pertiwi Langsung Lawan Jepang

Jadwal lengkap Timnas Voli Putri Indonesia U-18 di AVC Girls’ U18 Championship 2026. Garuda Pertiwi Muda memulai perjuangannya dengan langsung melawan Jepang.
Prabowo Ungkap Indonesia Nol Insiden Terorisme Selama Beberapa Tahun, Apresiasi Kinerja Polri

Prabowo Ungkap Indonesia Nol Insiden Terorisme Selama Beberapa Tahun, Apresiasi Kinerja Polri

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi, keberhasilan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama sejumlah lembaga terkait dalam menjaga Indonesia tetap bebas dari insiden terorisme selama beberapa tahun terakhir.
Awal Bulan, Harga Emas Antam 1 Juli 2026 Turun Tipis Jadi Rp2.625.000 per Gram

Awal Bulan, Harga Emas Antam 1 Juli 2026 Turun Tipis Jadi Rp2.625.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 1 Juli 2026 turun Rp5.000 dari semula Rp2.630.000 per gram menjadi Rp2.625.000 per gram.
Soal Perekrutan Manajer Koperasi, DPR Usul RI Perlu Tiru Jepang dan Belanda

Soal Perekrutan Manajer Koperasi, DPR Usul RI Perlu Tiru Jepang dan Belanda

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mengusulkan agar pemerintah Indonesia meniru cara Jepang dan Belanda dalam perekrutan manajer koperasi.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Selengkapnya

Viral