GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

CIMB Niaga Digugat Mantan Karyawan sebesar Rp20 Miliar Rupiah

Bank CIMB Niaga digugat pekerjanya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait penggugat yang merupakan karyawan selama bekerja mendapatkan tekanan dengan alasan performance kinerja penggugat dianggap tidak memuaskan selama bertahun-tahun
Selasa, 4 Juni 2024 - 22:51 WIB
penasihat hukum M. Zainul Arifin
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Bank CIMB Niaga digugat pekerjanya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait penggugat yang merupakan karyawan selama bekerja mendapatkan tekanan dengan alasan performance kinerja penggugat dianggap tidak memuaskan selama bertahun-tahun selama kurun waktu 2018-2022 dan dalam memperjuangkan haknya pada tanggal 24 Agustus 2023.

Pihak CIMB Niaga secara sepihak mengeluarkan Berita Acara Bipartite dan disusul dengan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dengan nomor Surat PHK No. 075/HRIR/IX/2023 tanggal 14 September 2023 dengan alasan perubahan struktur organisasi Direktorat untuk efisiensi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sikap perusahaan yang tidak menyelesaikan permasalahan secara internal dan dugaan kuat melanggar aturan hukum menyebabkan kuasa hukum dari penggugat MZA Lawfirm & Partners menempuh upaya hukum ke pengadilan PHI PN Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 124/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt pst. 

"Hari ini kami melakukan gugatan ke PHI dimana kami beranggapan adanya perselisihan hak dimana perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan Peraturan Perusahaan dalam penilaian performance kerja Pasal 1 ayat (2) UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) termasuk dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada saat melakukan PHK terhadap prinsiple kami” ujar penasihat hukum M. Zainul Arifin, S.H,M.H, dalam pernyataanya, Senin (3/6/2024).

Agenda hari ini mempertemukan keduabelah pihak yang sebelumnya bersengketa dalam menyelesaikan permasalahan PHI dengan menyerahkan kelengkapan dokumen dalam beracara tetapi sangat disayangkan perwakilan dari CIMB Niaga tidak bisa menunjukkan surat kuasa resmi dari CIMB Niaga sehingga sidang ini harus ditunda karena keberatan dari pihak kami karena setiap tindakan dan perkataan didalam persidangan kami anggap nanti tidak ada pengakuan dari pihak CIMB Niaga sehingga ketua hakim yang dipimpin Budi Prayitno S.H,M.H menunda sidang sampai 3 minggu kedepan ujar Zainul.

Di lain pihak Kuasa hukum penggugat Bionda Johan Anggara,S.E,S.H,M.M menambahkan bahwa PHK dengan alasan reorganisasi dan efisiensi yang dilakukan oleh tergugat terhadap penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

"Kami dari kuasa hukum menilai bahwa alasan PHK yang dikeluarkan oleh pihak CIMB Niaga sudah bertentangan dengan Putusan MK No. 19/PUUIX/2011 tanggal 20 Juni 2012 dalam Pasal 164 ayat (3)Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai alasan PHK karena efisiensi dapat dilakukan pengusaha dengan ketentuan perusahaan harus tutup secara permanen," ujar Bionda menjelaskan. 

"Walaupun Perusahaan Tergugat tidak tutup secara permanen tetapi tidak bisa dijadikan alasan PHK terhadap penggugat dikarenakan kinerja perusahaan sebagai tergugat dalam kondisi baik sehingga tergugat sudah melakukan kesewenang-wenangan yang tidak berlandaskan hukum dalam memperlakukan klien kami," ujar Bionda menegaskan.

 Medioni Anggari, S.H,M.M sebagai kuasa hukumpun menjelaskan bahwa akibat dari tindakan tersebut Penggugat mengalami kerugian materiil akibat dari berkurangnya hak atas pencapaian yang telah diperolehnya selama ini dikarenakan adanya Perselisihan Hak dalam perbedaan menafsirkan penilaian performance kerja, dan kehilangan pekerjaan akibat tindakan PHK sebelum masa pensiun ujar Anggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak hanya materiil saja klien kami mengalami kerugian immaterial atas tekanan batin/mental termasuk merusak reputasi, hancurnya kredibilitas penggugat dimata bawahannya, hilangnya potensi Penggugat untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi sehingga memenuhi unsur membuat dalil dalam SEMA No.3 Tahun 2018 perdata khusus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adanya Kerugian immaterial," ujar Anggi menjelaskan. (ebs)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hitung-hitungan Poin Ranking FIFA, Peringkat Timnas Indonesia Diprediksi Melesat Jika Berhasil Kangkangi Bulgaria

Hitung-hitungan Poin Ranking FIFA, Peringkat Timnas Indonesia Diprediksi Melesat Jika Berhasil Kangkangi Bulgaria

Babak final FIFA Series akan mempertemukan Timnas Indonesia melawan Bulgaria di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (30/3/2026). 
Gubernur Dedi Mulyadi sampai Turun Tangan Gegara Jawa Barat Marak Pungli, Wabup Garut Klarifikasi

Gubernur Dedi Mulyadi sampai Turun Tangan Gegara Jawa Barat Marak Pungli, Wabup Garut Klarifikasi

Dedi Mulyadi turun tangan soal dugaan pungli di Pantai Sayang Heulang Garut. Wabup Garut beri klarifikasi usai video viral dikeluhkan wisatawan.
DPR Sorot Mundurnya Kabais TNI, Proses Hukum Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Boleh Berhenti

DPR Sorot Mundurnya Kabais TNI, Proses Hukum Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Boleh Berhenti

Mundurnya Kabais TNI memang dianggap sebagai komitmen terhadap akuntabilitas dan integritas instansi Namun, DPR mengingatkan bahwa kasus air keras Andrie Yunus harus tetap diusut tuntas.
Akses Jalan di Cianjur Ini Lumpuh Akibat 17 Titik Longsor, Alat Berat Terkendala Medan Sulit

Akses Jalan di Cianjur Ini Lumpuh Akibat 17 Titik Longsor, Alat Berat Terkendala Medan Sulit

Tim terpadu dari Cidaun, Kabupaten Cianjur, bersama penduduk Desa Cibuluh tengah bekerja keras bersihkan material longsor yang menutup akses jalan antar-desa. 
Buntut Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu, Komisi III Bakal Gelar RDPU Besok Senin

Buntut Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu, Komisi III Bakal Gelar RDPU Besok Senin

Komisi III DPR menjadwalkan RDPU untuk membahas tudingan korupsi terhadap videografer Amsal Sitepu yang dituduh mark up harga proyek desa di Karo, Sumatra Utara
Imigrasi Dalami Dugaan Keterlibatan Petugas pada Pungli di Pelabuhan Batam

Imigrasi Dalami Dugaan Keterlibatan Petugas pada Pungli di Pelabuhan Batam

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau mendalami dugaan keterlibatan petugas Imigrasi Batam pada kasus pungutan liar terhadap wisatawan asin

Trending

Sadar Beda 'Level' dengan Timnas Indonesia, Bintang Bulgaria Akui Skuad Asuhan John Herdman Lebih Berkelas

Sadar Beda 'Level' dengan Timnas Indonesia, Bintang Bulgaria Akui Skuad Asuhan John Herdman Lebih Berkelas

Jelang final FIFA Series 2026, pengakuan menarik datang dari calon lawan Timnas Indonesia. Bintang Bulgaria sadar lawan berikutnya beda level usai pesta gol.
Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Jelang Final FIFA Series 2026 Kontra Bulgaria, Jay Idzes Jujur Soal Elkan Baggott: Aset Besar Timnas Indonesia

Jelang Final FIFA Series 2026 Kontra Bulgaria, Jay Idzes Jujur Soal Elkan Baggott: Aset Besar Timnas Indonesia

Jay Idzes puji kualitas Elkan Baggott usai laga Timnas Indonesia vs Saint Kitts. Kapten Garuda sebut Elkan aset besar jelang final FIFA Series lawan Bulgaria.
Pelatih Asal Brazil Soroti Kualitas Pemain Timnas Indonesia, Nama Beckham Putra Disebut punya Keunggulan ini

Pelatih Asal Brazil Soroti Kualitas Pemain Timnas Indonesia, Nama Beckham Putra Disebut punya Keunggulan ini

Tidak pernah disangka mantan pelatih timnas Indonesia ini memuji Beckham Putra. Dia melihat ada keunggulan ini dipemain Persib tersebut.
Hasil Tinju Dunia: Hajar Keith Thurman Tanpa Ampun Sampai TKO, Sebastian Fundora Pertahankan Gelar Juara Kelas Welter Super WBC

Hasil Tinju Dunia: Hajar Keith Thurman Tanpa Ampun Sampai TKO, Sebastian Fundora Pertahankan Gelar Juara Kelas Welter Super WBC

Duel tinju dunia antara Sebastian Fundora (24-1-1, 15 KO) vs Keith Thurman (31-2, 23 KO) yang memperebutkan gelar juara kelas welter super WBC telah selesai digelar di MGM Grand Garden Arena, Las Vegas, Amerika Serikat, Minggu (29/3/2026) siang WIB.
Terpopuler: Pelatih Bulgaria Sentil Level Timnas Indonesia, Bukan Beckham Putra atau Mauro Zijlstra Pemain Kunci di FIFA Series

Terpopuler: Pelatih Bulgaria Sentil Level Timnas Indonesia, Bukan Beckham Putra atau Mauro Zijlstra Pemain Kunci di FIFA Series

Kabar panas seputar Timnas Indonesia tengah jadi sorotan publik dan masuk dalam daftar berita terpopuler. Mulai dari sindiran hingga pujian. Ini rangkumannya.
Media Vietnam Tak Habis Pikir, Kok Ranking FIFA Timnas Indonesia Terus Naik Usai Menang Sekali di FIFA Series 2026

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Kok Ranking FIFA Timnas Indonesia Terus Naik Usai Menang Sekali di FIFA Series 2026

Kemenangan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 berdampak pada kenaikan ranking FIFA. Media Vietnam pun menyoroti hal ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT