News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

CIMB Niaga Digugat Mantan Karyawan sebesar Rp20 Miliar Rupiah

Bank CIMB Niaga digugat pekerjanya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait penggugat yang merupakan karyawan selama bekerja mendapatkan tekanan dengan alasan performance kinerja penggugat dianggap tidak memuaskan selama bertahun-tahun
Selasa, 4 Juni 2024 - 22:51 WIB
penasihat hukum M. Zainul Arifin
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Bank CIMB Niaga digugat pekerjanya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait penggugat yang merupakan karyawan selama bekerja mendapatkan tekanan dengan alasan performance kinerja penggugat dianggap tidak memuaskan selama bertahun-tahun selama kurun waktu 2018-2022 dan dalam memperjuangkan haknya pada tanggal 24 Agustus 2023.

Pihak CIMB Niaga secara sepihak mengeluarkan Berita Acara Bipartite dan disusul dengan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dengan nomor Surat PHK No. 075/HRIR/IX/2023 tanggal 14 September 2023 dengan alasan perubahan struktur organisasi Direktorat untuk efisiensi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sikap perusahaan yang tidak menyelesaikan permasalahan secara internal dan dugaan kuat melanggar aturan hukum menyebabkan kuasa hukum dari penggugat MZA Lawfirm & Partners menempuh upaya hukum ke pengadilan PHI PN Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 124/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt pst. 

"Hari ini kami melakukan gugatan ke PHI dimana kami beranggapan adanya perselisihan hak dimana perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan Peraturan Perusahaan dalam penilaian performance kerja Pasal 1 ayat (2) UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) termasuk dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada saat melakukan PHK terhadap prinsiple kami” ujar penasihat hukum M. Zainul Arifin, S.H,M.H, dalam pernyataanya, Senin (3/6/2024).

Agenda hari ini mempertemukan keduabelah pihak yang sebelumnya bersengketa dalam menyelesaikan permasalahan PHI dengan menyerahkan kelengkapan dokumen dalam beracara tetapi sangat disayangkan perwakilan dari CIMB Niaga tidak bisa menunjukkan surat kuasa resmi dari CIMB Niaga sehingga sidang ini harus ditunda karena keberatan dari pihak kami karena setiap tindakan dan perkataan didalam persidangan kami anggap nanti tidak ada pengakuan dari pihak CIMB Niaga sehingga ketua hakim yang dipimpin Budi Prayitno S.H,M.H menunda sidang sampai 3 minggu kedepan ujar Zainul.

Di lain pihak Kuasa hukum penggugat Bionda Johan Anggara,S.E,S.H,M.M menambahkan bahwa PHK dengan alasan reorganisasi dan efisiensi yang dilakukan oleh tergugat terhadap penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

"Kami dari kuasa hukum menilai bahwa alasan PHK yang dikeluarkan oleh pihak CIMB Niaga sudah bertentangan dengan Putusan MK No. 19/PUUIX/2011 tanggal 20 Juni 2012 dalam Pasal 164 ayat (3)Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai alasan PHK karena efisiensi dapat dilakukan pengusaha dengan ketentuan perusahaan harus tutup secara permanen," ujar Bionda menjelaskan. 

"Walaupun Perusahaan Tergugat tidak tutup secara permanen tetapi tidak bisa dijadikan alasan PHK terhadap penggugat dikarenakan kinerja perusahaan sebagai tergugat dalam kondisi baik sehingga tergugat sudah melakukan kesewenang-wenangan yang tidak berlandaskan hukum dalam memperlakukan klien kami," ujar Bionda menegaskan.

 Medioni Anggari, S.H,M.M sebagai kuasa hukumpun menjelaskan bahwa akibat dari tindakan tersebut Penggugat mengalami kerugian materiil akibat dari berkurangnya hak atas pencapaian yang telah diperolehnya selama ini dikarenakan adanya Perselisihan Hak dalam perbedaan menafsirkan penilaian performance kerja, dan kehilangan pekerjaan akibat tindakan PHK sebelum masa pensiun ujar Anggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak hanya materiil saja klien kami mengalami kerugian immaterial atas tekanan batin/mental termasuk merusak reputasi, hancurnya kredibilitas penggugat dimata bawahannya, hilangnya potensi Penggugat untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi sehingga memenuhi unsur membuat dalil dalam SEMA No.3 Tahun 2018 perdata khusus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adanya Kerugian immaterial," ujar Anggi menjelaskan. (ebs)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cak Imin: PKB Anak NU Wajib Pikirkan NU, Bukan Campur Tangan

Cak Imin: PKB Anak NU Wajib Pikirkan NU, Bukan Campur Tangan

Ketua Umum Partai Kebangsaan Indonesia (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin jelaskan, bahwa PKB mempunyai tanggungjawab terhadap masa
BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jadi garda terdepan pengawasan tata kelola pemerintahan desa serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Kroasia kontra Ghana pada matchday 3 Grup L Piala Dunia 2026 digelar Minggu pagi (28/6/2026) pukul 04.00 WiB diprediksi akan berjalana ketat.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Inggris sudah memastikan tempat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Meski demikian, The Three Lions masih memburu kemenangan untuk menjaga peluang finis sebagai juara grup.
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Memasuki 29 Juni 2026, energi positif diperkirakan mengiringi perjalanan finansial beberapa zodiak. Berikut enam zodiak yang paling bercuan deras di hari itu.

Trending

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Inggris sudah memastikan tempat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Meski demikian, The Three Lions masih memburu kemenangan untuk menjaga peluang finis sebagai juara grup.
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading menghadirkan MitraClip, teknologi minimal invasif untuk mengatasi katup jantung bocor tanpa operasi jantung terbuka. Simak selengkapnya.
Selengkapnya

Viral