News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

CIMB Niaga Digugat Mantan Karyawan sebesar Rp20 Miliar Rupiah

Bank CIMB Niaga digugat pekerjanya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait penggugat yang merupakan karyawan selama bekerja mendapatkan tekanan dengan alasan performance kinerja penggugat dianggap tidak memuaskan selama bertahun-tahun
Selasa, 4 Juni 2024 - 22:51 WIB
penasihat hukum M. Zainul Arifin
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Bank CIMB Niaga digugat pekerjanya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait penggugat yang merupakan karyawan selama bekerja mendapatkan tekanan dengan alasan performance kinerja penggugat dianggap tidak memuaskan selama bertahun-tahun selama kurun waktu 2018-2022 dan dalam memperjuangkan haknya pada tanggal 24 Agustus 2023.

Pihak CIMB Niaga secara sepihak mengeluarkan Berita Acara Bipartite dan disusul dengan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dengan nomor Surat PHK No. 075/HRIR/IX/2023 tanggal 14 September 2023 dengan alasan perubahan struktur organisasi Direktorat untuk efisiensi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sikap perusahaan yang tidak menyelesaikan permasalahan secara internal dan dugaan kuat melanggar aturan hukum menyebabkan kuasa hukum dari penggugat MZA Lawfirm & Partners menempuh upaya hukum ke pengadilan PHI PN Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 124/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt pst. 

"Hari ini kami melakukan gugatan ke PHI dimana kami beranggapan adanya perselisihan hak dimana perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan Peraturan Perusahaan dalam penilaian performance kerja Pasal 1 ayat (2) UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) termasuk dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada saat melakukan PHK terhadap prinsiple kami” ujar penasihat hukum M. Zainul Arifin, S.H,M.H, dalam pernyataanya, Senin (3/6/2024).

Agenda hari ini mempertemukan keduabelah pihak yang sebelumnya bersengketa dalam menyelesaikan permasalahan PHI dengan menyerahkan kelengkapan dokumen dalam beracara tetapi sangat disayangkan perwakilan dari CIMB Niaga tidak bisa menunjukkan surat kuasa resmi dari CIMB Niaga sehingga sidang ini harus ditunda karena keberatan dari pihak kami karena setiap tindakan dan perkataan didalam persidangan kami anggap nanti tidak ada pengakuan dari pihak CIMB Niaga sehingga ketua hakim yang dipimpin Budi Prayitno S.H,M.H menunda sidang sampai 3 minggu kedepan ujar Zainul.

Di lain pihak Kuasa hukum penggugat Bionda Johan Anggara,S.E,S.H,M.M menambahkan bahwa PHK dengan alasan reorganisasi dan efisiensi yang dilakukan oleh tergugat terhadap penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

"Kami dari kuasa hukum menilai bahwa alasan PHK yang dikeluarkan oleh pihak CIMB Niaga sudah bertentangan dengan Putusan MK No. 19/PUUIX/2011 tanggal 20 Juni 2012 dalam Pasal 164 ayat (3)Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai alasan PHK karena efisiensi dapat dilakukan pengusaha dengan ketentuan perusahaan harus tutup secara permanen," ujar Bionda menjelaskan. 

"Walaupun Perusahaan Tergugat tidak tutup secara permanen tetapi tidak bisa dijadikan alasan PHK terhadap penggugat dikarenakan kinerja perusahaan sebagai tergugat dalam kondisi baik sehingga tergugat sudah melakukan kesewenang-wenangan yang tidak berlandaskan hukum dalam memperlakukan klien kami," ujar Bionda menegaskan.

 Medioni Anggari, S.H,M.M sebagai kuasa hukumpun menjelaskan bahwa akibat dari tindakan tersebut Penggugat mengalami kerugian materiil akibat dari berkurangnya hak atas pencapaian yang telah diperolehnya selama ini dikarenakan adanya Perselisihan Hak dalam perbedaan menafsirkan penilaian performance kerja, dan kehilangan pekerjaan akibat tindakan PHK sebelum masa pensiun ujar Anggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak hanya materiil saja klien kami mengalami kerugian immaterial atas tekanan batin/mental termasuk merusak reputasi, hancurnya kredibilitas penggugat dimata bawahannya, hilangnya potensi Penggugat untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi sehingga memenuhi unsur membuat dalil dalam SEMA No.3 Tahun 2018 perdata khusus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adanya Kerugian immaterial," ujar Anggi menjelaskan. (ebs)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 13 Agustus 2026: Gemini Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 13 Agustus 2026: Gemini Panen Dana Ekstra

Sabtu, 13 Agustus 2026, diprediksi menjadi momen yang cukup menarik bagi beberapa zodiak dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bakal bercuan deras?
Pelajar 14 Tahun Tewas di Rel Stasiun Jurangmangu, Polisi Minta Keterangan Teman Sekolah Korban

Pelajar 14 Tahun Tewas di Rel Stasiun Jurangmangu, Polisi Minta Keterangan Teman Sekolah Korban

Pelajar berinisial AP (14) tewas di lintasan KRL Stasiun Jurangmangu. Pihak kepolisian sedang menyelidiki insiden tewasnya pelajar perempuan tersebut. 
Timnas Karate Indonesia Kirim 6 Atlet untuk Asian Games 2026

Timnas Karate Indonesia Kirim 6 Atlet untuk Asian Games 2026

Timnas Karate Indonesia akan mengirimkan sebanyak enam atlet untuk membela skua Merah Putih di Asian Games 2026, yang berlangsung di Jepang pada 19 September hingga 4 Oktober mendatang.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Bursa Transfer Juventus: Jhon Lucumi dan Zion Suzuki Bisa Gabung Bianconeri Pekan Ini?

Bursa Transfer Juventus: Jhon Lucumi dan Zion Suzuki Bisa Gabung Bianconeri Pekan Ini?

Juventus tengah berupaya untuk menyelesaikan dua transfer lagi di bursa transfer musim panas. Perkuatan di lini pertahanan menjadi fokus, dengan Jhon Lucumi dan Zion Suzuki merupakan incaran utamanya.
Satwa Langka Burung Hantu Dibakar Hidup-hidup Viral di Media Sosial, Publik Figur Angkat Bicara

Satwa Langka Burung Hantu Dibakar Hidup-hidup Viral di Media Sosial, Publik Figur Angkat Bicara

Sebuah video viral di media sosial Threads ketika sekelompok orang dengan kejinya membakar hidup-hidup seekor burung hantu setelah disiksa terlebih dahulu.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
Selengkapnya

Viral