Pamekasan, Jawa Timur - Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur menetapkan Kepala Desa Larangan Slampar, Hoyyibah sebagai tersangka kasus korupsi dua paket proyek Dana Desa tahun 2019 dan Dana Hibah.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina didampingi tim penyidik, Munarwi menyampaikan, Kades Hoyyibah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Desember 2021 kemarin.
“Kepala Desa Larangan Slampar sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Plengsengan tahun 2019 di Dusun Morlaok Desa Larangan Slampar dengan panjang 660 m2 dan 550 m2,” jelas Kasi Pidsus melalui tim penyidik, Munarwi saat dimintai
keterangan oleh awak media di kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Menurutnya, Kades Hoyyibah telah merugikan negara sebesar Rp 135.350.800 dari dua paket proyek yang masing-masing anggarannya senilai Rp 235.580.700 dan Rp 178.778.100.
Kata Ginung, tenggat waktu pengembalian kerugian negara itu adalah 9 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, Kades Hoyyibah diberi waktu 9 hari untuk segera mengembalikan kerugian negara.
"Sehingga, Kades Laranga Slampar, Hoyyibah dikenakan Pasal 2 & 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 2 tahun minimal 5 tahun penjara,” tuturnya.
Awalnya, kasus korupsi yang dilakukan Kades Larangan Slampar diketahui usai adanya dumas (aduan masyarakat) pada Kamis, 21 Oktober 2021 lalu. Diduga ada double Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari satu paket proyek yang dilaporkan oleh pihak desa.
Load more