Magetan, Jawa Timur - Jajaran Satreskrim Polres Magetan, Sabtu (8/1/2022) pagi, berhasil menangkap 5 orang tersangka penganiayaan dan dugaan pelecehan seksual terhadap dua kakak beradik yang masih di bawah umur asal Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Ironisnya, satu dari 5 pelaku tersebut adalah pensiunan anggota TNI.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto menjelaskan, kelima tersangka tersebut diamankan karena terbukti terlibat kasus kekerasan terhadap dua kakak beradik yang masih di bawah umur tersebut
“Setelah pihak kepolisan atau penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada, penyidik ini bisa membuktikan terjadinya kekerasan terhadap anak. Namun, terkait dengan perbuatan cabul, masih dalam pembuktian karena perlu saksi dan alat bukti,” ujar Rudy saat ditemui di Mapolres Magetan, Sabtu pagi.
Rudy menambahkan, kelima tersangka ini adalah Sumiran (55), otak pelaku yang merupakan pemilik warung sekaligus oknum pensiunan tni. Empat orang lainnya adalah anak buah Sumiran, yaitu Mujianto (36), Sarmin (40), Arfian (18), dan Ambon (45). Semuanya warga Kecamatan Parang, Magetan.
Dari hasil pemeriksaan dan visum kedua korban yang menunjukkan banyaknya luka bekas kekerasan fisik, polisi sudah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.
Di antaranya adalah luka memar bekas pukulan benda tumpul, bekas sulutan rokok di sejumlah anggota badan, dan juga kedua kaki yang memar akibat diinjak menggunakan kursi oleh para pelaku.
Sebelumnya, Kedua korban yang merupakan kakak beradik ini dianiaya oleh para pelaku lantaran korban kakak beradik tersebut tidak mengakui tuduhan Sumiran terhadap mereka. Sumiran menuduh mereka mencuri 3 krat minuman keras di warung miliknya.
Gianto, ayah kedua korban mengaku sedih atas kejadian yang menimpa kedua anaknya. Kasus ini pun diserahkan kepada pihak yang berwajib agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
“ Ya saya itu sebagai orang tua, melihat kaya gitu saya serahkan ke hukum saja biar diusut sampai tuntas,” ungkap Gianto.
Kelima tersangka terancam pasal berlapis. Selain undang-undang perlindungan anak, ada pula pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama yang disangkakan kepada mereka. Jika terbukti adanya tindakan pelecehan seksual, maka mereka juga akan dijerat pasal pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Erfan/Ard)
Load more