News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Plh Dirjen Bina Keuda Minta Pemda Sukeskan Pesta Demokrasi Pilkada Serentak 2024

Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Kemendagri mendorong Pemda baik Pemerintah Prov dan Kab/Kota untuk memberikan dukungan secara aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
Rabu, 17 Juli 2024 - 10:51 WIB
Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Asistensi Tahapan Pertama terkait Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, Senin (15/6/2024).
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) baik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan secara aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraannya. Penegasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Asistensi Tahapan Pertama terkait Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, Senin (15/6/2024). 

Maurits menyampaikan Pemda memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan pilkada serentak tahun 2024. Karenanya diharapkan bagi daerah yang sampai saat ini belum menyalurkan keseluruhan pendanaan Pilkada agar segera menyalurkan pendanaan tersebut mengingat urgensi pentahapan Pilkada sudah berjalan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dapat kami informasikan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut penyaluran pendanaan Pilkada serentak telah selesai dilakukan paling lambat 5 bulan sebelum tahapan pemungutan suara, yang dalam hal ini tepatnya 27 Juni 2023. Selanjutnya dalam Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah nomor 900.1.9.1/948/SJ tanggal 21 Februari 2024 agar segera melaporkan paling lambat 10 Juli 2024, Namun kami berikan tenggang waktu hingga 26 Juli 2024” jelas Maurits. 

Lebih lanjut Maurits mengemukakan perkembangan data terkait penyaluran pendanaan Pilkada serentak tahun 2024 per hari Selasa, 14 Juli 2024 yaitu pertama, seluruh 541 pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) senilai total Rp28,73 Triliun, dan seluruh 541 pemda tersebut telah merealisasikan penyaluran hibah pendanaan Pilkada ke KPUD senilai Rp22,11 Triliun, dengan rincian 277 pemda telah merealisasikan sepenuhnya (100%) dan 264 pemda telah merealisasikan namun belum sepenuhnya. 

“Kemudian kedua, 518 pemda telah menandatangani NPHD dengan Bawaslu senilai total Rp8,61 Triliun, sedangkan 23 pemda belum menandatangani NPHD. Sebanyak 518 pemda telah merealisasikan penyaluran hibah ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) senilai Rp6,31 triliun dengan rincian, 272 pemda telah merealisasikan sepenuhnya (100%) dan 246 pemda telah merealisasikan namun belum sepenuhnya,” kata Maurits.

Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Asistensi Tahapan Pertama terkait Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, Senin (15/6/2024).

Selanjutnya, Maurits menyebutkan sebanyak 387 pemda telah menandatangani NPHD dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) senilai total Rp936,95 Miliar, sedangkan 158 pemda belum menandatangani NPHD. Sebanyak 200 pemda telah merealisasikan penyaluran hibah ke TNI senilai Rp567,43 Miliar, dengan rincian 173 pemda telah merealisasikan sepenuhnya (100%) dan  23 pemda telah merealisasikan namun belum sepenuhnya sesuai dengan nilai NPHD. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral