News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Takut Azab, Iptu Rudiana Mundur dari Sumpah Pocong Kasus Vina dan Eky? Ternyata Alasannya…

Iptu Rudiana tak hadir dalam sumpah pocong terkait kasus kematian Vina dan Eky, memicu spekulasi soal keberaniannya. Temukan alasan di balik ketidakhadirannya!
Minggu, 11 Agustus 2024 - 20:25 WIB
Takut Azab, Iptu Rudiana Mundur dari Sumpah Pocong Kasus Vina dan Eky? Ternyata Alasannya…
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com dan Antara

tvOnenews.com - Iptu Rudiana menjadi sorotan utama dalam kasus kematian Vina dan Eky setelah kubu Saka Tatal menantangnya untuk melakukan sumpah pocong. 

Kubu Saka Tatal berharap dengan sumpah pocong ini bisa mengungkap kebenaran dan membuktikan apakah Iptu Rudiana terlibat dalam rekayasa kasus tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, ketidakhadiran Iptu Rudiana dalam ritual sumpah pocong yang digelar di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon, pada 9 Agustus 2024, menimbulkan berbagai spekulasi mengenai keberaniannya dan integritasnya dalam kasus ini.

Saka Tatal melakukan sumpah pocong
Saka Tatal melakukan sumpah pocong. Sumber: Istimewa.

Sumpah pocong adalah ritual tradisional yang sering digunakan sebagai upaya untuk membuktikan kebenaran di luar jalur hukum formal. 

Iptu Rudiana sebelumnya pernah sesumbar bahwa ia siap melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa Eky adalah anak kandungnya dan bahwa anak tersebut benar-benar meninggal dunia. 

Dalam sebuah konferensi pers bersama Hotman Paris, Iptu Rudiana mengatakan, "Mau sumpah pocong, mau sumpah apapun, yang meninggal adalah anak saya yang saya didik dari kecil. Demi agama yang Bapak percaya betul, demi Allah."

Pernyataan ini menunjukkan keberanian Iptu Rudiana untuk bersumpah, namun kenyataannya, ia tidak hadir saat sumpah pocong dilaksanakan.

 

Kehadiran Iptu Rudiana sangat diharapkan untuk membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam rekayasa kasus kematian Vina dan Eky. 

Farhat Abbas, tim kuasa hukum Saka Tatal, menilai ketidakhadiran Iptu Rudiana sebagai bentuk ketidakberanian dan kemungkinan adanya rasa takut terhadap konsekuensi jika terbukti berbohong. 

Dilansir dari Cumicumi Farhat Abbas mengungkapkan, "Kami menilai bahwa Iptu Rudiana hanya main-main dan takut dengan azab yang mengancam jika ia berbohong atau merekayasa kasus kematian."

 

Dalam konteks hukum, sumpah pocong bukanlah bagian dari proses hukum formal di Indonesia. 

Razman Arif, pengacara Saka Tatal, menjelaskan bahwa sumpah pocong adalah upaya budaya yang digunakan untuk meyakinkan orang-orang bahwa seseorang bukan pelakunya. 

Menurut Razman Arif, "Sumpah pocong tidak diatur dalam KUHP dan lebih bersifat budaya. Ini merupakan upaya di luar aspek hukum formal untuk meyakinkan orang-orang terkait bahwa seseorang bukan pelakunya."

 

Sumpah pocong merupakan ritual yang melibatkan seseorang mengenakan pakaian seperti mayat dan bersumpah di hadapan saksi-saksi. 

Berbeda dengan sumpah di pengadilan yang dilakukan di hadapan hakim, sumpah pocong tidak memiliki kekuatan hukum tetapi lebih menekankan pada aspek kepercayaan dan budaya. 

Razman Arif menambahkan, "Perbedaan antara sumpah pocong dan sumpah di pengadilan adalah pada penggunaan pakaian seperti mayat dalam sumpah pocong, sedangkan di pengadilan, sumpah dilakukan di hadapan hakim dan saksi."

 

Ketidakhadiran Iptu Rudiana dalam sumpah pocong memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai integritasnya dalam menangani kasus ini. 

Banyak pihak yang menganggap bahwa Iptu Rudiana mungkin memiliki alasan tersembunyi untuk tidak hadir, yang bisa berkaitan dengan kemungkinan terbongkarnya rekayasa atau penganiayaan yang mungkin telah dilakukannya. 

Farhat Abbas berkomentar, "Kita harus melihat fakta ini dengan cermat. Ketidakhadiran Iptu Rudiana bisa jadi menunjukkan ketidaksiapannya untuk menghadapi konsekuensi dari tindakan yang mungkin telah dilakukannya."

 

Saka Tatal, yang sebelumnya menantang Iptu Rudiana, tetap berkomitmen untuk membuktikan kebenaran melalui proses hukum dan budaya. 

Mereka berharap bahwa melalui sumpah pocong, kebenaran akan terungkap dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh kejelasan. 

Dengan tidak hadirnya Iptu Rudiana, harapan untuk menemukan kebenaran menjadi semakin bergantung pada proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

 

Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dan keberanian dalam proses hukum, terutama ketika melibatkan tuduhan berat seperti rekayasa kasus kematian. 

Sumpah pocong, meskipun bukan bagian dari hukum formal, tetap memegang peranan penting dalam konteks budaya dan bisa mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap keabsahan suatu kasus. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semoga kedepannya, proses hukum dapat mengungkap kebenaran di balik kasus kematian Vina dan Eky dengan adil dan transparan.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua Petugas Damkar Gugur dalam Kecelakaan Maut Saat Menuju Lokasi Karhutla

Dua Petugas Damkar Gugur dalam Kecelakaan Maut Saat Menuju Lokasi Karhutla

Menurut laporan, mobil pemadam tersebut melaju menuju lokasi kebakaran dan berupaya melewati kendaraan di depannya setelah melewati lampu merah Labakkang.
Gebrakan Baru KDM, Buka Pendaftaran "Asuransi Aing" untuk 5,4 Juta Warga Jabar

Gebrakan Baru KDM, Buka Pendaftaran "Asuransi Aing" untuk 5,4 Juta Warga Jabar

Pemprov Jabar secara resmi membuka pendaftaran program Asuransi Aing yang menargetkan pembayaran premi gratis BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan seorang pria berinisial AKA meninggal dunia di sebuah tempat kos akibat ditusuk E (25).
Permalukan Juara Piala AFF 2026, Anthony Hudson Bongkar Kunci Kemenangan Thailand atas Vietnam

Permalukan Juara Piala AFF 2026, Anthony Hudson Bongkar Kunci Kemenangan Thailand atas Vietnam

Berhasil remontada, Thailand mempermalukan juara Piala AFF 2026 Vietnam dengan skor akhir 2-0 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026). 

Trending

Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan seorang pria berinisial AKA meninggal dunia di sebuah tempat kos akibat ditusuk E (25).
Retas Data Pemerintah Australia, OpenAI Minta Maaf

Retas Data Pemerintah Australia, OpenAI Minta Maaf

OpenAI, pengembang chatbot ChatGPT, minta maaf kepada Australia usai model kecerdasan buatannya mengakses tanpa izin sejumlah situs web pemerintah untuk mengumpulkan statistik layanan kesehatan Medicare.
Anak Perempuan di Cianjur Bakar Rumah Ayahnya, Rumah Tetangga Ikut Hangus Terbakar

Anak Perempuan di Cianjur Bakar Rumah Ayahnya, Rumah Tetangga Ikut Hangus Terbakar

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan H diamankan setelah api membakar rumah yang ditempatinya bersama orang tuanya.
700 Juta Orang Lebih di China Gunakan AI Generatif

700 Juta Orang Lebih di China Gunakan AI Generatif

700 juta orang lebih di China menggunakan kecerdasan buatab (AI) generatif.
Kantor Pengembang di Bandung Barat Digeledah KPK Terkait Kasus ATR/BPN dan Summarecon

Kantor Pengembang di Bandung Barat Digeledah KPK Terkait Kasus ATR/BPN dan Summarecon

Pengembang tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN, terutama untuk mengurus hak guna bangunan (HGB).
Gebrakan Baru KDM, Buka Pendaftaran "Asuransi Aing" untuk 5,4 Juta Warga Jabar

Gebrakan Baru KDM, Buka Pendaftaran "Asuransi Aing" untuk 5,4 Juta Warga Jabar

Pemprov Jabar secara resmi membuka pendaftaran program Asuransi Aing yang menargetkan pembayaran premi gratis BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal.
Dua Petugas Damkar Gugur dalam Kecelakaan Maut Saat Menuju Lokasi Karhutla

Dua Petugas Damkar Gugur dalam Kecelakaan Maut Saat Menuju Lokasi Karhutla

Menurut laporan, mobil pemadam tersebut melaju menuju lokasi kebakaran dan berupaya melewati kendaraan di depannya setelah melewati lampu merah Labakkang.
Selengkapnya

Viral