News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akademisi Antikorupsi Bersuara Desak Bebaskan Mardani Maming, Perkuat Fakta Mafia Peradilan?

Kesesatan hukum dalam perkara Mardani H Maming, memperkuat fakta mafia peradilan di Indonesia masih leluasa berkerja. 
Jumat, 1 November 2024 - 15:23 WIB
Mardani Maming
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Kesesatan hukum dalam perkara Mardani H Maming, memperkuat fakta mafia peradilan di Indonesia masih leluasa berkerja. 

Kasus Zarof Ricar yang baru ini mengejutkan public, memperkuat kajian para akademisi anti korupsi dan guru besar terkait kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam kasus Mardani H Maming nyata adanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengingat, perkara yang menjerat Mardani H Maming ini menyoal perizinan tambang. 

Dimana perizinan itu sejatinya  telah melalui kajian di daerah hingga pusat.

Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.

Diketahui dari fakta persidangan, proses peralihan IUP ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu yang menyatakan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, ditambah paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben

Fakta tersebut, memunculkan kritik keras dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof.Romli Atmasasmita. Ia mengkritik dalam penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming, ada sejumlah kekeliruan yang sangat serius.

"Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ungkapnya.

Prof Romli menilai bahwa proses penuntutan kasus ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. 

Ia menjelaskan bahwa penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 oleh Hakim Kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan wessensschau .

Menurutnya pasal tersebut bertujuan untuk memberikan efek pencegahan agar penyelenggara negara menjalankan tugas sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum menerapkan UU Tipikor Tahun 1999/2001. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim,” ujarnya. 

Senada dengan Prof Romli, Guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama, menyebut, putusan dalam perkara itu syarat dengan kekeliruan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Jujur Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Singkirkan Jepang, Bocorkan Momen Tersulit hingga Kunci Lolos ke Final Piala Asia 2026

Pengakuan Jujur Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Singkirkan Jepang, Bocorkan Momen Tersulit hingga Kunci Lolos ke Final Piala Asia 2026

Hector Souto buka suara usai Timnas Futsal Indonesia kalahkan Jepang 5-3. Ia ungkap laga tersulit, perubahan taktik krusial, dan kunci Garuda melaju ke final Piala Asia 2026.
Kerap Dituding Mengakali Regulasi Baru F1 2026! Bos Mercedes Akhirnya Angkat Bicara, Dengan Tegas Bilang....

Kerap Dituding Mengakali Regulasi Baru F1 2026! Bos Mercedes Akhirnya Angkat Bicara, Dengan Tegas Bilang....

Menjelang F1 2026, kontroversi mulai mengiringi kehadiran mobil generasi baru, terutama terkait pengembangan Power Unit yang kini jadi sorotan tajam.
Jelang Ramadhan 2026, Bisnis Ini Diprediksi Paling Dicari

Jelang Ramadhan 2026, Bisnis Ini Diprediksi Paling Dicari

Jelang Ramadhan 2026/1447 H, Inilah 6 bisnis yang diprediksi paling dicari, peluang dapat cuan berlimpah.
Dini Kurnia Menuntut Ressa Rizky Beri Nafkah Anak, Kuasa Hukum Tantang Balik: Pansos, Saya Buktikan di Persidangan!

Dini Kurnia Menuntut Ressa Rizky Beri Nafkah Anak, Kuasa Hukum Tantang Balik: Pansos, Saya Buktikan di Persidangan!

Di tengah ramainya kasus tersebut, Ressa Rizky justru dihadapkan oleh seorang wanita, Dini Kurnia yang mengaku sebagai mantan istrinya dan menuntut nafkah anak
Warga ASEAN Berbondong-bondong Bereaksi usai Timnas Futsal Indonesia Gulung Jepang di Semifinal Piala Asia 2026, Tak Disangka sampai Bilang Ini

Warga ASEAN Berbondong-bondong Bereaksi usai Timnas Futsal Indonesia Gulung Jepang di Semifinal Piala Asia 2026, Tak Disangka sampai Bilang Ini

Timnas Futsal Indonesia kalahkan Jepang 5-3 dan lolos ke final Piala Asia 2026. Warga ASEAN ramai memberi selamat, menyebut Garuda kebanggaan Asia Tenggara.
Setelah Kehilangan Race Engineer, Lewis Hamilton Kabarnya Malah Ditinggal Orang Terdekatnya Jelang F1 2026

Setelah Kehilangan Race Engineer, Lewis Hamilton Kabarnya Malah Ditinggal Orang Terdekatnya Jelang F1 2026

Lewis Hamilton kembali menjadi sorotan jelang bergulirnya ajang F1 2026 dalam waktu dekat ini.

Trending

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Sebagai informasi, PIP adalah bantuan tunai pendidikan untuk peserta didik usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau peserta PKH. 
Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Hasil Proliga 2026, Putri: Megawati Hangestri Cs Menang Lagi, Babat Habis Jakarta Electric PLN Tiga Set Langsung

Hasil Proliga 2026, Putri: Megawati Hangestri Cs Menang Lagi, Babat Habis Jakarta Electric PLN Tiga Set Langsung

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang merupakan laga penutup di hari pertama seri Malang antara Jakarta Pertamina Enduro menghadapi Jakarta Electric PLN.
Tolak Parluh 2026, Ratusan Massa PSHT Kepung Padepokan Pusat Madiun, 1.500 Anggota TNI-Polri Perketat Pengamanan

Tolak Parluh 2026, Ratusan Massa PSHT Kepung Padepokan Pusat Madiun, 1.500 Anggota TNI-Polri Perketat Pengamanan

Ratusan massa pendemo dari warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kubu M. Taufik kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan menuntut penolakan dan dibubarkannya Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2026, Kamis (5/2).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang finansial, kondisi zodiak, dan angka hoki harian.
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT