News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pencurian Genset, Kakek 72 Tahun Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Terapkan Nilai Keadilan

Sidang kasus dugaan pencurian genset dengan terdakwa kakek Lansia berumur 72 di Lampung Tengah sudah memasuki Persidangan pada Pengadilan Gunung Sugih, Lampung. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut terdakwa MS selama 1 tahun 6 bulan.
Jumat, 29 November 2024 - 20:48 WIB
Advokat Alvin Lim
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan pencurian genset dengan terdakwa kakek Lansia berumur 72 di Lampung Tengah sudah memasuki Persidangan pada Pengadilan Gunung Sugih, Lampung. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut terdakwa MS selama 1 tahun 6 bulan.

Advokat Alvin Lim, selaku penasehat hukum terdakwa mengaku heran dengan perkara tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana bisa seseorang yang menjual barangnya sendiri dipidanakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya heran dan kaget melihat penegakan hukum yang diduga digunakan untuk mengkriminalisasi seorang kakek berumur 72 tahun. Masak iya sih barang sendiri dijual bisa dipidanakan. JPU menuntut 1 tahun 6 bulan, tapi waktu ditanya mana bukti sumber pembelian genset mereka mengelak, saya kehilangan kata-kata melihat perkara ini" kata Alvin dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).

Alvin Lim berpendapat bila proses hukum kasus ini terkesan dipaksakan.

"Sejak awal perkara ini dinaikan ke penyidikan saja, sudah terkesan dipaksakan. Penyidik saja di Polres Lampung Tengah tidak bisa bedakan mana badan hukum dan mana badan usaha, subjek hukum saja belum jelas tapi sudah naik sidik. Dan lebih parah bisa disidangkan, sehingga kuat dugaan saya ini diorder" tambahnya.

Sementara itu advokat Nathaniel Hutagaol, rekan kerja Alvin Lim mengatakan bahwa pihaknya belum melihat bukti terdakwa menjual genset milik orang lain.

"Sampai pledoi ini kami ajukan, belum ada bukti-bukti yang menyatakan genset yang dijual terdakwa milik pabrik Tri Karya Manunggal. Saksi korban saja mengakui tidak ikut membeli genset dan tidak ikut patungan membeli genset tersebut. Yang lebih parahnya lagi, sampai sekarang sumber dana pembelian genset tersebut belum bisa dibuktikan oleh penyidik maupun JPU" ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Senada dengan dua rekannya, Advokat Tua Parningotan Ambarita yang mengatakan bila penegakan hukum dilakukan untuk hal yang sebenarnya.

"Sampai hari ini audit keuangan pabrik Tri Karya Manunggal juga tidak pernah dilakukan. Harus dibuktikan dulu melalui audit, ada tidak pengeluaran uang pabrik membeli genset tersebut? Kita harus fair dong, jangan dibuatlah penegakan hukum ini untuk hal-hal yang tercela. Jangan dibuat mainan lah nasib orang, parahnya bisa P21 dari Kejaksaan, dinyatakan lengkap" jelas Ambarita.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga di Bantaran Kali di Kabupaten Gorontalo Diminta Waspada

Warga di Bantaran Kali di Kabupaten Gorontalo Diminta Waspada

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, meminta warga yang tinggal di dekat bantaran sungai untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya banjir bandang.
Pencetak Gol Kena Kartu Merah, Persib Bandung Gagal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Ditahan Imbang Persik Kediri

Pencetak Gol Kena Kartu Merah, Persib Bandung Gagal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Ditahan Imbang Persik Kediri

Skor imbang 1-1 memaksa Persik Kediri berbagi poin dari Persib Bandung di Stadion Brawijaya, Kediri, Senin (5/1/2026).
Turnamen Belum Mulai, Jakarta Livin Mandiri Pede Bidik Final Proliga 2026

Turnamen Belum Mulai, Jakarta Livin Mandiri Pede Bidik Final Proliga 2026

Tim voli putri Jakarta Livin Mandiri memasang target tinggi pada gelaran Proliga 2026. 
Trauma Healing Polri Hadirkan Flying Fox untuk Kembalikan Senyum Anak-Anak Terdampak Bencana di Kayu Pasak

Trauma Healing Polri Hadirkan Flying Fox untuk Kembalikan Senyum Anak-Anak Terdampak Bencana di Kayu Pasak

Polri melalui Personel Resimen II Pasukan Pelopor bersama Satuan Brimob Polda Sumatera Barat menggelar kegiatan trauma healing bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Kayu Pasak.
Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Quran? Begini Hukumnya Menurut 2 Ulama Ternama di Indonesia

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Quran? Begini Hukumnya Menurut 2 Ulama Ternama di Indonesia

2 ulama ternama di Indonesia, Ustaz Adi Hidayat (UAH) dan almarhum Syekh Ali Jaber memberikan pandangan masing-masing terkait hukum wanita haid membaca Al-Quran.
IHSG Tembus Rekor Tertinggi Baru Sepanjang Masa, Pasar Saham RI Menguat Ditopang Stabilitas Ekonomi Domestik

IHSG Tembus Rekor Tertinggi Baru Sepanjang Masa, Pasar Saham RI Menguat Ditopang Stabilitas Ekonomi Domestik

IHSG kembali naik menembus rekor tertinggi baru setelah naik 111,06 poin atau 1,27 persen ke level 8.859,19 seiring dengan kondisi ekonomi domestik yang stabil.

Trending

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Massimiliano Allegri kembali menjadi pusat perbincangan di sepak bola Italia setelah membawa AC Milan bersaing dalam perburuan Scudetto musim ini.
6 Opsi Pengganti Ruben Amorim di Manchester United, Dominasi Eks Manajer Liga Inggris

6 Opsi Pengganti Ruben Amorim di Manchester United, Dominasi Eks Manajer Liga Inggris

Keputusan Manchester United untuk memecat Ruben Amorim ini diambil hanya beberapa jam setelah sang pelatih asal Portugal menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari jabatan manajer.
Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Anggota DPR RI, Jazuli Juwaini, melontarkan kritik tajam terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) di Venezuela. 
Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, lengkap dengan peluang rezeki hari esok.
Kondisi Finansial Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 6 Januari 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, membahas peluang finansial, nasihat, dan arah rezeki.
Sekarang Kumpul Kebo Dipidana, dr Boyke Dukung Aturan Itu, Ternyata Karena Ini

Sekarang Kumpul Kebo Dipidana, dr Boyke Dukung Aturan Itu, Ternyata Karena Ini

Baru-baru ini, pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mempidanakan praktik kumpul kebo disahkan hingga menuai pro kontra.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT