News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dalam Persidangan Korupsi Timah, Ahli Tegaskan soal Kerugian Keuangan Negara Tak Ada di Norma UU Tipikor

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Eva Achjani Zulfa menilai penggunaan UU Tipikor dalam kasus dugaan korupsi PT Timah tidak sesuai.
Selasa, 3 Desember 2024 - 02:08 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Eva Achjani Zulfa menilai penggunaan UU Tipikor dalam kasus dugaan korupsi timah tidak sesuai.

Dia menegaskan penerapan hukum pidana harus berpegang asas legalitas dan tidak boleh dipaksakan jika tidak sesuai dengan norma yang ada.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Prof Eva, salah satu dasar dalam hukum pidana adalah asas pertanggungjawaban individu, yang berarti setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan peran masing-masing. 

"Dalam hukum pidana, tanggung jawab itu bersifat individual, bukan seperti perdata yang mengenal tanggung renteng. Oleh karena itu, kita harus melihat peran setiap individu dalam kasus pidana, bukan memukul rata semua orang yang terlibat," jelasnya dalam sidang lanjutan korupsi timah di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2024).

Dihadirkan sebagai ahli, Prof Eva menjelaskan penyertaan dalam tindak pidana memiliki beberapa kategori, seperti menggerakkan, menyuruh, atau turut serta. 

Dalam kasus di mana seseorang tidak mengetahui tindak pidana tetapi hanya menjadi alat atau diperalat pihak lain, tanggung jawab pidana tidak bisa dikenakan.  

Jika ada yang diperdaya untuk melakukan suatu perbuatan tanpa mengetahui perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, individu tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pelaku. 

“Seseorang yang tidak tahu bahwa dia diperdaya untuk membuka rumah misalnya, tidak bisa dianggap sebagai peserta delik,” jelasnya.

Selain itu, Eva menyoroti penerapan pasal 14 UU Tipikor yang diterapkan pada kasus korupsi timah.

Dia menegaskan kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang tidak berasal dari APBN, penyertaan modal negara, atau fasilitas negara, bukanlah kerugian negara.  

“Kalau kerugian tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh norma UU Tipikor, maka asas legalitas harus dijaga. Tidak bisa kita memaksakan analogi atau mengembangkan norma hukum di luar yang dirumuskan dalam undang-undang,” jelasnya.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eva menambahkan bahwa pasal 14 UU Tipikor sudah memiliki batasan yang jelas, sehingga jika dianggap ada masalah atau kekurangan dalam aturan tersebut, solusinya adalah melakukan judicial review. 

"Asas legalitas merupakan prinsip utama yang harus dijalankan. Jika norma tidak mencakup kasus tertentu, kita harus menguji ulang melalui judicial review, bukan memaksakan penerapan Undang-Undang (Tipikor)," tambahnya.  

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebut Anggaran Tak Cukup, Kementerian Haji dan Umrah Minta Tambahan Rp3,1 T

Sebut Anggaran Tak Cukup, Kementerian Haji dan Umrah Minta Tambahan Rp3,1 T

Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan tambahan anggaran belanja tahun 2026 sebesar Rp3,1 triliun. Usulan ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah,
Kematian Pria Terlilit Lakban di Lampung Terungkap Janggal, SIM Card Hilang dan Polisi Buru Pria Misterius

Kematian Pria Terlilit Lakban di Lampung Terungkap Janggal, SIM Card Hilang dan Polisi Buru Pria Misterius

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyatakan, meski dompet dan ponsel korban ditemukan di lokasi kejadian, kartu SIM di dalam ponsel tersebut tidak ada. Fakta ini diduga kuat berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak komunikasi korban sebelum meninggal dunia.
Pramono Anung Curhat Lampu Jalan di Semanggi 3 Kali Dicuri: Padahal Ada Pos Polisi dan CCTV

Pramono Anung Curhat Lampu Jalan di Semanggi 3 Kali Dicuri: Padahal Ada Pos Polisi dan CCTV

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa lampu penerangan jalan yang terdapat di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, sudah tiga kali dicuri warga.
Soal Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Dalami Aliran Uang dari Penghasilan Lain

Soal Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Dalami Aliran Uang dari Penghasilan Lain

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dan gratifikasi di Pemkab Lampung Tengah TA 2025.
Telan Dua Kekalahan Beruntun dan Kehilangan Puncak Klasemen, Gresik Phonska Plus Bicara Peluang ke Final Four Proliga 2026

Telan Dua Kekalahan Beruntun dan Kehilangan Puncak Klasemen, Gresik Phonska Plus Bicara Peluang ke Final Four Proliga 2026

Juara putaran pertama Proliga 2026, Gresik Phonska Plus Indonesia, harus menelan pil pahit pada putaran kedua ini.
Megatron Membara! Ambisi Megawati Hangestri Antar Jakarta Pertamina Enduro ke Puncak Proliga 2026

Megatron Membara! Ambisi Megawati Hangestri Antar Jakarta Pertamina Enduro ke Puncak Proliga 2026

Sebagai ujung tombak serangan, Megawati Hangestri mengaku posisi kedua klasemen justru menghadirkan motivasi ekstra. Status sebagai juara bertahan tak membuat

Trending

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat sinyal positif dari Eropa. Kali ini datang dari sosok striker muda berdarah Jawa yang mencuri perhatian di Liga Belanda.
Siapa Sih Mohan Hazian? Owner Brand Lokal yang Seketika Viral Buntut Dugaan Kasus Skandal Pelecehan Seksual

Siapa Sih Mohan Hazian? Owner Brand Lokal yang Seketika Viral Buntut Dugaan Kasus Skandal Pelecehan Seksual

Berikut profil lengkap dan perjalanan hidup Mohan Hazian, penulis sekaligus owner brand lokal streetwear Thanksinsomnia terlibat dugaan kasus pelecehan seksual.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Mohan Hazian Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Mohan Hazian Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Owner brand Thanksinsomnia Mohan Hazian terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Dugaan tersebut menjadi viral di media sosial. Ini duduk perkaranya.
Kabar Baik untuk John Herdman, Bek PSV Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu ke Timnas Indonesia

Kabar Baik untuk John Herdman, Bek PSV Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu ke Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat kabar positif dari Eropa. Media Belanda tengah menyorot sosok Sebas Ditmer, bek muda PSV yang layak masuk radar John Herdman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT