News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cair Hari Ini, Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II/2024 Telah Diterima Peserta Didik

Mulai hari ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 kepada para penerima manfaat.
Jumat, 6 Desember 2024 - 17:43 WIB
Ilustrasi penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Mulai hari ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 kepada para penerima manfaat. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdik Provinsi DKI Sarjoko mengatakan, pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU.

“Alhamdulillah penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Bagi penerima baru mohon bersabar, karena masih ada proses administrasi yang sedang dilakukan oleh Bank DKI. Namun kami akan terus upayakan agar penyalurannya tepat sasaran,” ujar Sarjoko, di Jakarta, pada Jumat (6/12).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sarjoko berharap, bansos di bidang pendidikan ini dapat membantu para peserta didik untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. “Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” katanya.

Salah satu orang tua mahasiswa penerima KJMU, Fadillah bersyukur atas dana KJMU yang sudah diterima untuk kebutuhan pembayaran kuliah anaknya, Nadia Eka Putri, di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Besaran dana KJMU yang diterimanya sejumlah Rp 9.000.000 per semester

“Dananya sudah keluar. Terima kasih kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Dinas Pendidikan, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), karena dananya sudah cair,” jelas Fadillah.

tvonenews

Selain itu, Arfan Rafa Mustafid, siswa kelas X SMKN 26 Jakarta juga mengaku telah menerima dana bansos KJP Plus. Arfan menerima biaya rutin Rp 235.000 per bulan dan biaya berkala Rp 185.000 per bulan.

”Saya sudah mendapatkan dana KJP Plus. Terima kasih Pemprov DKI. Saya akan memanfaatkan bantuan ini dengan lebih giat dan semangat belajar untuk mencapai cita-cita,” ucap Arfan Rafa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Besaran dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah selesai proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @upt.p4op.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gelombang PHK Tokopedia Capai 90 Persen, Pemerintah Akui Industri Tertekan dari Dua Arah

Gelombang PHK Tokopedia Capai 90 Persen, Pemerintah Akui Industri Tertekan dari Dua Arah

Pemerintah menyoroti tekanan berat yang tengah dihadapi sektor industri di tengah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tokopedia.
Messi Resmi Dirugikan FIFA Usai Bawa Argentina Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026, La Pulga Gagal Pecahkan Rekor Langka Ini

Messi Resmi Dirugikan FIFA Usai Bawa Argentina Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026, La Pulga Gagal Pecahkan Rekor Langka Ini

Lionel Messi gagal mukir rekor langka usai membawa Argentina lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Keputusan resmi FIFA membuat La Pulga kehilangan peluang.
Kenali Pasal yang Mengancam Pelaku Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Kenali Pasal yang Mengancam Pelaku Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Pembunuh hewan tapir di Mesuji, Lampung yang sempat viral terancam hukuman 15 tahun penjara imbas melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024.
Beri Dukungan ke Pemerintahan Presiden Prabowo, Asosiasi Advokat Indonesia Komitmen Utamakan Keadilan bagi Masyarakat

Beri Dukungan ke Pemerintahan Presiden Prabowo, Asosiasi Advokat Indonesia Komitmen Utamakan Keadilan bagi Masyarakat

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) baru saja menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Bersama Rekonsiliasi di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Vietnam Memata-matai Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Rayhan Hannan: Mereka Selalu Melakukan Ini

Vietnam Memata-matai Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Rayhan Hannan: Mereka Selalu Melakukan Ini

Gelandang Timnas Indonesia, Rayhan Hannan, bongkar kebiasaan Vietnam jelang pertemuan kedua tim di Piala AFF 2026. Tim lawan sering pelajari permainan Garuda.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 5 Juli 2026: Gemini Full Senyum Dapat Kejutan Manis, Scorpio Stop Cemburu Buta Bikin Si Dia Gerah

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 5 Juli 2026: Gemini Full Senyum Dapat Kejutan Manis, Scorpio Stop Cemburu Buta Bikin Si Dia Gerah

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 5 Juli 2026 membawa energi yang penuh refleksi untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi akan

Trending

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai mengenakan biaya untuk layanan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal) melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
Misteri Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Misteri Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Korban diduga dijerat pada bagian leher kemudian ditelanjangi sebelum jasadnya dibuang ke dalam sumur. Pakaian korban selanjutnya dibakar di lokasi lain untuk menghilangkan barang bukti.
Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Intip penjelasan tentang dan ciri-ciri tapir, satwa atau hewan purba dilindungi yang viral akibat sempat berkeliaran dan berakhir disembelih warga di Lampung.
7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

Kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) memasuki babak baru. Ada 7 fakta lanjutan pengusutan dugaan intimidasi anggota DPRD TTU, NTT.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Argentina vs Tanjung Verde dalam lanjutan babak 32 besar Piala Dunia 2026 pada Sabtu, 4 Juli, pukul 05.00 WIB di Stadion Miami, Amerika Serikat (AS).
Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal-kapal Diminta Tak Mendekati Kawasan

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal-kapal Diminta Tak Mendekati Kawasan

Badan Geologi memberi peringatan kepada kapal-kapal yang melintas di Selat Sunda diminta untuk waspada terhadap aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau tersebut
Perdebatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Semakin Memanas, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Perdebatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Semakin Memanas, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Perdebatan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah memanas. Pakar Hukum Fahmi Bachmid menjelaskan aturan Mahkamah Agung yang mengutamakan kepentingan anak.
Selengkapnya

Viral