Sengketa Kepemilikan Merek, Owner Kutus Kutus Digugat
- IST
Surabaya, tvOnenews.com – Owner Minyak Kutus Kutus, Fazli Hasniel Sugiharto, digugat terkait kepemilikan merek minyak herbal tersebut di Pengadilan Niaga Surabaya. Gugatan diajukan oleh Bambang Pranoto, ayah sambung Fazli Hasniel Sugiharto.
Sidang yang digelar pada Selasa (11/2/2025) menghadirkan saksi ahli dari pihak Penggugat, Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih Amriani.
Kuasa hukum Tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., dari kantor hukum MASTER LAWYER, mempertanyakan iktikad Penggugat dalam mengajukan gugatan.
"Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan dengan Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan," ujar Ichwan kepada wartawan usai sidang.
Ichwan merujuk pada Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 77 ayat (1) menyatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Pasal 77 ayat (2) menyebutkan bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik.
"Jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), jelas pembatalan merek tidak bisa dilakukan karena merek ini sudah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan sudah diperpanjang. Seharusnya gugatan hanya bisa diajukan dalam waktu 5 tahun setelah pendaftaran," tegas Ichwan.
Sedangkan terkait Pasal 77 ayat (2), yang memungkinkan gugatan diajukan tanpa batas waktu jika terdapat iktikad tidak baik, Ichwan menegaskan bahwa kliennya mendaftarkan merek dengan iktikad baik. "Frasa 'tanpa batas waktu' dalam pasal ini juga perlu dipahami, apakah berlaku untuk semua kondisi atau hanya dalam kondisi yang wajar? Karena itu, kami menanyakan kepada ahli mengenai doktrin Estoppel dan Laches, namun ahli menolak untuk menjawab," ungkap Ichwan.
Menurutnya, fakta bahwa Penggugat tidak pernah mempermasalahkan kepemilikan merek selama 10 tahun menjadi bukti bahwa tidak ada keberatan sebelumnya.
"Jika memang ada iktikad tidak baik, tentu klien kami sudah lama digugat. Mengapa baru sekarang setelah 10 tahun? Ada apa?" kata Ichwan mempertanyakan.
Load more