GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perubahan dalam Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah

Inilah perubahan yang terjadi dalam Peraturan Presiden soal Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Jumat, 14 Februari 2025 - 11:11 WIB
Momen Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Pelantikan para pemenang Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada Februari 2025. 

Semula, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menetapkan jadwal baru, yaitu 20 Februari 2025 secara serentak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pelantikan kali ini, terdapat beberapa perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Berikut adalah perubahan yang ditetapkan:

1. Penambahan Pasal 6A

Pasal 6A mengatur bahwa:

  • Presiden, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, dapat melantik kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak di ibu kota negara.

  • Pelantikan ini dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua DPRD.

2. Perubahan Pasal 7

Ketentuan mengenai pengucapan sumpah/janji jabatan diubah sebagai berikut:

  • Islam: "Demi Allah, saya bersumpah."

  • Kristen/Katolik: "Saya berjanji" dan diakhiri dengan "Semoga Tuhan menolong saya."

  • Hindu: "Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah."

  • Buddha: "Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji."

  • Konghucu: "Ke hadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah."

Isi sumpah/janji jabatan tetap mencerminkan komitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, memegang teguh UUD 1945, serta berbakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

3. Perubahan Pasal 22A: Pelantikan Serentak pada 20 Februari 2025

Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan serentak pada 20 Februari 2025, dengan ketentuan:

  • Tidak terdapat sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.

  • Jika ada sengketa, perkara tersebut tidak berlanjut ke sidang berikutnya, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 dan 5 Februari 2025.

Namun, pelantikan dapat dilakukan setelah 20 Februari 2025 apabila:

  • Sengketa hasil Pilkada 2024 masih dalam tahap putusan pokok atau putusan akhir di Mahkamah Konstitusi.

  • Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.

  • Terdapat keadaan memaksa (force majeure).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. Penambahan Pasal 22B: Pelantikan di Aceh

Pelantikan di Aceh memiliki ketentuan khusus yang diatur dalam Pasal 22B, yaitu:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Guru Pendamping LCC MPR SMAN 1 Pontianak Rupanya Sempat Protes, Tak Disangka Ini yang Dikatakan oleh Dewan Juri

Guru Pendamping LCC MPR SMAN 1 Pontianak Rupanya Sempat Protes, Tak Disangka Ini yang Dikatakan oleh Dewan Juri

Guru pendamping Lomba Cerdas Cermat atau LCC MPR dari SMAN 1 Pontianak rupanya sempat ingin protes namun tak diberikan kesempatan.
Siapa Shindy Lutfiana? Ini Jejak Karier MC LCC MPR RI Kalbar yang Mendadak Viral

Siapa Shindy Lutfiana? Ini Jejak Karier MC LCC MPR RI Kalbar yang Mendadak Viral

Shindy Lutfiana mendadak viral usai jadi MC LCC MPR RI Kalbar 2026. Ini jejak karier, perjalanan hidup, hingga kontroversinya di media sosial. Simak beritanya!
Jadwal Liga Voli Korea 2026-2027: Menanti Debut Megawati Hangestri Bersama Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea 2026-2027: Menanti Debut Megawati Hangestri Bersama Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Megawati Hangestri akan kembali beraksi namun kali ini debut bersama Hyundai Hillstate.
Tegas, Ketua Komisi II DPR RI Minta Juri Lomba Cerdas Cermat MPR Di-Blacklist: Akui Anda Salah

Tegas, Ketua Komisi II DPR RI Minta Juri Lomba Cerdas Cermat MPR Di-Blacklist: Akui Anda Salah

Ketua Komisi II DPR RI minta juri Lomba Cerdas Cermat MPR RI di-blacklist dan mengakui kalau akui kesalahan. Dewan juri Lomba Cerdas Cermat MPR mendadak viral.
Gerindra Minta Maaf Anggota DPRD Jember Main Game Sambil Merokok Saat Rapat, Bakal Disanksi

Gerindra Minta Maaf Anggota DPRD Jember Main Game Sambil Merokok Saat Rapat, Bakal Disanksi

Menurut Halim, sikap Syahri dianggap tidak mencerminkan kedisiplinan maupun tata tertib dalam forum resmi DPRD.
Dorong Babak Final LCC Empat Pilar MPR RI Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Diulang, DPR: Supaya Adil, Tidak Mengurangi Minat dan Antusiasme Anak-Anak

Dorong Babak Final LCC Empat Pilar MPR RI Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Diulang, DPR: Supaya Adil, Tidak Mengurangi Minat dan Antusiasme Anak-Anak

Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Hetifah Sjaifudian mendorong agar babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat diulang.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Gara-gara 'Artikulasi' Juara Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Jadi Polemik, DPR Minta Final Lomba Diulang

Gara-gara 'Artikulasi' Juara Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Jadi Polemik, DPR Minta Final Lomba Diulang

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, secara tegas meminta agar babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Kalimantan Barat dilakukan pertandingan ulang. 
Selengkapnya

Viral