News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prof Suhandi Cahaya Jadi Ahli Kasus UU Darurat di PN Tangerang

Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, menyebutkan JPU Alvin Adianto Siahaan telah keliru menerapkan pasal yang jerat terdakwa berinisial J.
Kamis, 20 Februari 2025 - 22:40 WIB
Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA.
Sumber :
  • Istimewa

Tangerang, tvOnenews.com - Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvin Adianto Siahaan telah keliru menerapkan pasal yang jerat terdakwa berinisial J soal kasus dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Hal ini disampaikan Prof. Suhandi Cahaya saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa J dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Jakarta Utara di PN Tangerang, Rabu (19/2/2025). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa J yang dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP bila tidak terpenuhi unsur pidananya dapat dilepaskan demi hukum, dapat diputus onslag atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Suhandi Cahaya dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Akademisi yang mengajar di berbagai perguruan tinggi ini memaparkan terkait asas legalitas dan doktrin pertanggungjawaban pidana.

Keduanya saling berkaitan dalam hukum pidana. Asas legalitas menentukan bahwa tindak pidana harus diatur dalam undang-undang, sedangkan pertanggungjawaban pidana menentukan apakah seseorang dapat dipidana atas suatu tindak pidana. 

Selain itu, Suhandi menerangkan terkait penerapan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 soal kepemilikan sajam yang diduga untuk mengancam oleh terdakwa.

Dia juga menegaskan, dalam hukum pidana, offsetdanmens rea adalah dua konsep yang penting dan memiliki peran masing-masing dalam menentukan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana atas suatu perbuatan.

"Bila tidak ada korban yang mengalami luka-luka oleh sajam tersebut, menurut saya itu hanya foging atau percobaan. Tidak terbukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana yang dituduhkan, maka terdakwa akan dibebaskan dari segala tuduhan atau onslag van rechtsvervolging. Ini berarti tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan proses hukum atau memberi hukuman," terang Dosen Universitas Jayabaya Jakarta itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suhandi juga menegaskan bahwa penyidik telah melanggar KUHAP bila dalam penggeledahan dan penyitaan tidak membawa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

"Ya, penggeledahan dan penyitaan memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, bila tidak maka melanggar Pasal 38 KUHAP dan Pasal 33 KUHAP, penyidik bisa diadukan ke Irwasum, Paminal," terang Akademisi yang banyak mengajar Perwira Polisi itu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Muhammadiyah Desak Label Non Halal untuk Rokok dan Vape, Ini Alasannya

Muhammadiyah Desak Label Non Halal untuk Rokok dan Vape, Ini Alasannya

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Jaringan Pengendalian Tembakau Muhammadiyah (MTCN) mengambil langkah taktis mendatangi BPJPH
Tinju Dunia: Tyson Fury Ungkap Drama Jelang Duel Lawan Anthony Joshua di Kelas Berat

Tinju Dunia: Tyson Fury Ungkap Drama Jelang Duel Lawan Anthony Joshua di Kelas Berat

Petinju kelas berat, Tyson Fury mengungkapkan drama yang terjadi jelang duel melawan Anthony Joshua di perebutan gelar juara kelas berat.
3 Pemain Ini Diprediksi Bisa Beri Kejutan di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh, John Herdman Berani Pasang?

3 Pemain Ini Diprediksi Bisa Beri Kejutan di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh, John Herdman Berani Pasang?

Timnas Indonesia menghadapi Bangladesh di laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026. Tiga pemain berpeluang mencuri perhatian dan menjadi kejutan bagi John Herdman.
Warga Serahkan 32 Senpi dan 358 Amunisi Peninggalan Konflik ke Polisi

Warga Serahkan 32 Senpi dan 358 Amunisi Peninggalan Konflik ke Polisi

Sebanyak 32 senjata api (senpi) dan 358 butir amunisi berbagai jenis yang diduga merupakan peninggalan konflik sosial Maluku Utara tahun 1999-2000 diserahkan masyarakat kepada kepolisian.
Asian Games 2026 Chaos, Wali Kota Nagoya Minta Maaf pada 17 Ribu Atlet dan Ofisial Tim

Asian Games 2026 Chaos, Wali Kota Nagoya Minta Maaf pada 17 Ribu Atlet dan Ofisial Tim

Dari mulai gangguan cuaca seperti banjir, akomodasi atlet yang tak terpenuhi hingga perubahan jadwal mendadak terjadi dalam penyelenggaraan Asian Games 2026. 
Singkirkan Pasangan China, Bintang/Sofyan Bawa Indonesia ke Melangkah ke Babak Semifinal Asian Games 2026

Singkirkan Pasangan China, Bintang/Sofyan Bawa Indonesia ke Melangkah ke Babak Semifinal Asian Games 2026

Wakil Indonesia di cabang olahraga voli pantai yakni Bintang Akbar/Sofyan Rachman Efendi, berhasil mengamankan satu tempat di babak semifinal Asian Games 2026.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selengkapnya

Viral