News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal, Aturan hingga Perhitungannya 

Pemberian THR sudah diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku. 
Minggu, 2 Maret 2025 - 12:38 WIB
Ilustrasi dana tunjangan hari raya (THR)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan hari raya (THR) selalu ditunggu-tunggu setiap perayaan hari agama, tak terkecuali bagi karyawan swasta.

Seperti diketahui, pemberian THR sudah diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Presiden Prabowo Subianto memastikan THR untuk karyawan swasta atau pekerja swasta akan cair pada Maret 2025. 

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).

Lalu, kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025?

THR 2025 karyawan swasta kapan cair?

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Lebaran 2025/1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. 

Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 

Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025. Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. 

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri. 

Aturan THR karyawan swasta

Aturan mengenai pencairan THR tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi. 

Ilustrasi Pencairan gaji dan THR Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2025
Ilustrasi Pencairan gaji dan THR Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2025
Sumber :
  • Istockphoto

 

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut: 

  • Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas
  • Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah 
  • Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Untuk diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Sanksi bagi perusahaan

Ilustrasi THR dan Gaji ke -13 ASN Tahun 2025 Cair
Ilustrasi THR dan Gaji ke -13 ASN Tahun 2025 Cair
Sumber :
  • Istockphoto

 

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Kucing Persia di Bekasi Dicuri Pedagang Mie Ayam, Ini Kata Polisi

Viral Kucing Persia di Bekasi Dicuri Pedagang Mie Ayam, Ini Kata Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan kedua belah pihak baik terduga pelaku maupun pemilik kucing memilih berdamai.
Fermin Aldeguer Sukses Jalani Operasi Usai Crash di MotoGP Mandalika 2026, Belum Pasti Tampil di GP Australia

Fermin Aldeguer Sukses Jalani Operasi Usai Crash di MotoGP Mandalika 2026, Belum Pasti Tampil di GP Australia

Pembalap Gresini Racing, Fermin Aldeguer, telah menjalani operasi tangan kanan setelah sempat mengalami kecelakaan di MotoGP Mandalika 2026. Meski demikian, nasibnya apakah akan tampil di GP Australia masih menjadi tanda tanya.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang

Ziarah tersebut merupakan bentuk penghargaan Suyudi kepada Gus Dur selaku tokoh bangsa yang telah memberikan jasanya terhadap kemajuan negara.
Rekomendasi 4 TWS Rp200 Ribuan dengan ANC, Baterai Awet hingga 42 Jam

Rekomendasi 4 TWS Rp200 Ribuan dengan ANC, Baterai Awet hingga 42 Jam

Rekomendasi 4 TWS Rp200 ribuan dengan ANC, mulai dari SoundPEATS hingga Anker, menawarkan baterai awet hingga 42 jam dan fitur unggulan untuk aktivitas harian.
PERTINA Gelar Kejurnas Tinju Amatir Piala Menko IPK 2026, Petinju dari 35 Provinsi Siap Bersaing

PERTINA Gelar Kejurnas Tinju Amatir Piala Menko IPK 2026, Petinju dari 35 Provinsi Siap Bersaing

Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) resmi menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tinju Amatir Piala Menko Infrastruktur 2026. Ajang ini akan diikuti oleh para petinju dari 35 provinsi di Indonesia.
5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp100–150 Juta yang Layak Diburu Oktober 2026, Ada yang Irit BBM dan Muat 7 Orang

5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp100–150 Juta yang Layak Diburu Oktober 2026, Ada yang Irit BBM dan Muat 7 Orang

Cari mobil bekas Rp100–150 juta? Simak lima pilihan menarik, mulai Toyota Avanza, Honda Brio, Suzuki Ertiga, Toyota Calya, hingga Honda Mobilio untuk keluarga.

Trending

Berbuat Asusila di Masjid Makkah, 2 WN Bangladesh Dihukum Mati oleh Arab Saudi

Berbuat Asusila di Masjid Makkah, 2 WN Bangladesh Dihukum Mati oleh Arab Saudi

Berbuat asusila di salah satu masjid Makkah, dua warga negara Bangladesh dijatuhi hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
Dalam Semalam, Polisi Tangkap Dua Kades Terkait Narkoba

Dalam Semalam, Polisi Tangkap Dua Kades Terkait Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep mengamankan dua kepala desa dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat.
Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) bersiap menggelar Lokakarya Kaderisasi Nasional di Bandar Lampung pada 26 Oktober hingga 1
Respons Pengelola Bandara Soetta soal 2 Cincin Milik Penumpang yang Diduga Tak Dikembalikan Petugas X-ray

Respons Pengelola Bandara Soetta soal 2 Cincin Milik Penumpang yang Diduga Tak Dikembalikan Petugas X-ray

Penumpang di Bandara Soetta sebut dua buah cincinnya tidak dikembalikan oleh petugas X-ray. Begini respons dari pihak pengelola bandara, InJourney Airports.
Daftar Film dan Sinetron yang Dibintangi Aron Ashab, Aktor yang Viral usai Mengaku Diculik 6 Bulan

Daftar Film dan Sinetron yang Dibintangi Aron Ashab, Aktor yang Viral usai Mengaku Diculik 6 Bulan

Daftar film dan sinetron yang dibintangi Aron Ashab, aktor yang viral usai lama menghilang, kini muncul dan mengaku diculik selama 6 bulan terakhir.
Uangnya Sudah Tercampur, Tong Biru Isi Rp934 Juta Ditemukan di Rumah Adik Bupati Klaten

Uangnya Sudah Tercampur, Tong Biru Isi Rp934 Juta Ditemukan di Rumah Adik Bupati Klaten

KPK mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan di dalam tong biru yang diboyong ke Jakarta ada uang sekitar Rp934 juta.
FIFA Sanksi Denda Rp361 juta dan Penutupan Tribun Laga Kandang Spanyol Karena Chant Anti Muslim Vs Mesir

FIFA Sanksi Denda Rp361 juta dan Penutupan Tribun Laga Kandang Spanyol Karena Chant Anti Muslim Vs Mesir

FIFA resmi menjatuhi sanksi pada Federasi Sepak Bola Spanyol (RFEF) berupa denda 20.000 dolar AS atau setara dengan Rp361 juta dan diwajibkan menutup sebagian tribun pada pertandingan kandang berikutnya.
Selengkapnya

Viral