GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Pidana Soroti Gugatan PT Timah ke MK

Pakar Hukum Pidana dari UMJ, Chairul Huda, tanggapi gugatan PT Timah Tbk yang minta MK ubah pasal 18 ayat 1 huruf b dalam UU Tipikor.
Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:19 WIB
Gedung MK
Sumber :
  • Nova Wahyudi-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menanggapi terkait gugatan PT Timah Tbk yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah pasal 18 ayat 1 huruf b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Pasal yang dimaksud mengatur tentang kewajiban mengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PT Timah berpendapat bahwa pasal tersebut perlu diubah agar pembayaran uang pengganti tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana, melainkan juga berdasarkan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara.

Dia menilai, jika gugatan tersebut diterima dan MK mengabulkannya, maka bisa terjadi "overpenalization" atau hukuman yang berlebihan terhadap terdakwa.

“Karena pidana yang dijatuhkan kepada orang yang memperkaya diri sendiri akan double atau triple dengan pidana yang dijatuhkan kepada pihak lain (orang atau korporasi) yang juga mendapatkan penambahan kekayaan karena korupsi dimaksud,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Terlebih, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tersebut, bentuk kerugian negara sebesar Rp300 Triliun bukanlah angka riil, melainkan potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan.

“Mengambil contoh kasus PT Timah sama sekali tidak tepat, karena kerugian yang dianggap ada dalam kasus tersebut bukan kerugian keuangan negara, tapi potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Chairul juga menyoroti praktik eksplorasi dan eksploitasi di wilayah tambang timah tersebut.

Sebab, yang lebih banyak menikmati hasil dari eksplorasi tambang itu adalah PT Timah itu sendiri. 

Oleh karena itu, menurutnya, PT Timah yang justru harus disanksi, namun tidak di bawah UU Tipikor, melainkan melalui undang-undang yang lebih spesifik, seperti UU Minerba atau UU Lingkungan. 

“Justru PT Timah yang harus disanksi pidana, dengan UU Minerba dan UU lingkungan, bukan UU Tipikor,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, PT Timah mengajukan gugatan kepada MK untuk mengubah Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor.

Gugatan ini dilayangkan pada 3 Maret 2025 melalui kuasa hukum mereka, yang menilai bahwa pasal tersebut sudah tidak relevan dalam konteks perkara yang melibatkan Harvey Moeis dkk.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Polisi Selidiki Pria yang Diduga Dilempar dari Lantai 2 Pasar Grogol Jakbar Usai Bela Sang Pacar

Polisi Selidiki Pria yang Diduga Dilempar dari Lantai 2 Pasar Grogol Jakbar Usai Bela Sang Pacar

Insiden seorang pria yang diduga dilempar dari lantai dua di Pasar Grogol, Jakarta Barat, pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB menggegerkan warga setempat.
Indonesia Juara Dunia di Street Child World Cup 2026

Indonesia Juara Dunia di Street Child World Cup 2026

Garuda Baru Bukan Hanya Membawa Trofi, tapi Membawa Suara Anak-Anak Indonesia ke Panggung Dunia
Tutup Musim di Hadapan Publik Sendiri, Persik Incar 3 Poin Lawan Persija Sore Ini

Tutup Musim di Hadapan Publik Sendiri, Persik Incar 3 Poin Lawan Persija Sore Ini

Pelatih Persik Kediri, Marcos Reina Torres, menegaskan timnya tidak akan meremehkan Persija Jakarta pada laga pekan ke-33 Super League 2025/2026.
Dihadiri Kaesang Pangarep, Caketum BPP HIPMI Reynaldo Gelar Malam Kolaborasi Daerah Hingga Sampaikan Hal Ini

Dihadiri Kaesang Pangarep, Caketum BPP HIPMI Reynaldo Gelar Malam Kolaborasi Daerah Hingga Sampaikan Hal Ini

Caketum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029 Reynaldo Bryan, menggelar malam kolaborasi daerah dengan ketum-ketum BPD HIPMI, tim sukses, serta para senior HIPMI, bertempat di Plataran Senayan
Harga Emas dan Buyback Antam Turun Gocap Jadi Rp2,76 Juta per Gram

Harga Emas dan Buyback Antam Turun Gocap Jadi Rp2,76 Juta per Gram

Koreksi tajam ini membuat pasar kembali mencermati arah pergerakan emas, terutama setelah reli panjang yang sempat mendorong harga logam mulia mencetak rekor tinggi dalam beberapa pekan terakhir.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Nama Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak mendadak menjadi sorotan publik setelah keberaniannya mengemukakan kebenaran yang dilakukan timnya.
Selengkapnya

Viral