News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akses Layanan JKN Dikebiri Lewat Kebijakan KRIS, Masyarakat Dilarang Sakit

Rencana pemerintah menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Program JKN secara menyeluruh pada 1 Juli 2025 menuai penolakan dari berbagai elemen pekerja.
Rabu, 21 Mei 2025 - 19:29 WIB
Rencana pemerintah menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Program JKN secara menyeluruh pada 1 Juli 2025 menuai penolakan dari berbagai elemen pekerja.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Program JKN secara menyeluruh pada 1 Juli 2025 menuai penolakan dari berbagai elemen pekerja. Kebijakan ini bukan hanya cacat secara partisipatif, tapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional rakyat atas layanan kesehatan yang layak.

Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia, Saepul Tavip menyampaikan penolakan keras terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya kebijakan KRIS ini tidak lebih dari bentuk penyederhanaan administratif yang justru menyamakan ketimpangan layanan. Yang sebelumnya bisa memilih layanan rawat inap sesuai kemampuan iuran, kini dipukul rata tanpa pilihan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemerintah mencoba membungkus agenda penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dengan narasi peningkatan mutu. Padahal, tidak ada satu pasal pun dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang secara tegas menyebut penghapusan kelas rawat inap,” ucap Saepul.

Saepul menilai bahwa kebijakan KRIS disusun tanpa melibatkan pihak-pihak yang paling terdampak, seperti pekerja dan buruh. Menurutnya, setiap pekerja juga membayar iuran rutin, sebesar satu persen dari gaji yang dipotong tiap bulan, serta 4 persen yang dibayarkan oleh perusahaan. Tapi saat kebijakan menyangkut hak peserta JKN dirumuskan, tidak melibatkan masyarakat.

“Sudah akses sulit dan pelayanan makin terbatas, pasti akan menciptakan krisis baru dalam sistem JKN. Bukan memperbaiki, tapi merusak karena penerapan KRIS dapat mempersempit akses layanan karena jumlah tempat tidur akan dikurangi. Hal ini dikhawatirkan bertentangan dengan amanat Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan layanan kesehatan yang layak,” katanya.

Selain itu, Saepul menuntut pemerintah segera merevisi Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang menetapkan tenggat penerapan KRIS hingga 30 Juni 2025. Menurutnya pemerintah terus bergerak seolah semua baik-baik saja. 

“Kami serikat pekerja siap duduk bersama, tapi kalau tetap diabaikan, kami akan ambil langkah yang lebih besar. Kami tidak anti perubahan. Tapi perubahan harus berdasar, adil, dan melibatkan rakyat. KRIS dalam bentuk saat ini bukan reformasi layanan, tapi bentuk baru ketimpangan yang dilembagakan oleh negara,” terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menegaskan bahwa sejak awal, KRIS sudah bermasalah secara fundamental karena proses penyusunannya tidak melibatkan masyarakat. Menurutnya, sangat bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan partisipasi publik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi Hari Ini

Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi Hari Ini

Aiman disebut telah mengonfirmasi kehadirannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Final Four Proliga 2026 Resmi Dimulai! Begini Cara Nonton Langsung Duel Megawati Hangestri vs Kara Bajema Malam Ini

Final Four Proliga 2026 Resmi Dimulai! Begini Cara Nonton Langsung Duel Megawati Hangestri vs Kara Bajema Malam Ini

Babak final four Proliga 2026 resmi bergulir mulai hari ini, Kamis (2/4/2026) di Kota Pertama, Surabaya, Jawa Timur.
KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Ono Surono Sesuai Prosedur, Disaksikan Sang Istri dan Perangkat Lingkungan Setempat

KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Ono Surono Sesuai Prosedur, Disaksikan Sang Istri dan Perangkat Lingkungan Setempat

KPK sita uang ratusan juta dari rumah Ono Surono di Bandung, diduga terkait kasus suap ijon proyek Bekasi yang menyeret Ade Kuswara Kunang.
KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Ono Surono Sesuai Prosedur, Disaksikan Sang Istri dan Perangkat Lingkungan Setempat

KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Ono Surono Sesuai Prosedur, Disaksikan Sang Istri dan Perangkat Lingkungan Setempat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa tindakan penggeledahan rumah Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono dilakukan sesuai dengan prosedur.
Pulih dari Cedera, Julio Cesar Siap Comeback di Laga Persib Vs Semen Padang

Pulih dari Cedera, Julio Cesar Siap Comeback di Laga Persib Vs Semen Padang

Setelah menjalani proses pemulihan, Julio Cesar perlahan memulihkan kebugarannya dan diberi lampu hijau untuk tampil.
Akademisi Ungkap Dampak Besar Kebijakan WFH Setiap Jumat: BBM Bisa Ditekan Tanpa Harga Naik

Akademisi Ungkap Dampak Besar Kebijakan WFH Setiap Jumat: BBM Bisa Ditekan Tanpa Harga Naik

Pengamat menilai kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat yang mulai berlaku 1 April 2026 bisa menekan konsumsi energi tanpa menaikkan harga BBM.

Trending

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi sidak SMA Negeri di Subang, temukan kondisi kotor dan atap rusak. Ia langsung kucurkan Rp20 juta dan beri nasihat tegas soal kreativitas.
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Inilah gempa terkini yang terjadi pada Kamis (2/4/2026). Gempa Magnitudo 7,3 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara.
Pengamat Belanda Ini Heran Pemain Diaspora Timnas Indonesia Mau-mau Saja Terima Paspor WNI: Bodoh, Tak Pikir Matang-matang

Pengamat Belanda Ini Heran Pemain Diaspora Timnas Indonesia Mau-mau Saja Terima Paspor WNI: Bodoh, Tak Pikir Matang-matang

Pengamat Belanda menyebut para pemain diaspora Timnas Indonesia yang langsung menerima paspor WNI, tanpa pertimbangan matang sebagai tindakan yang "bodoh".
Selengkapnya

Viral