News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perusahaan Pengeboran Sumur Minyak Dinyatakan Pailit Karena Kesulitan Pendanaan

PT Tribara Karya dalam rapat kreditor terakhir belum mampu meyakinkan seluruh kreditornya untuk menyetujui proposal rencana perdamaian dalam pemungutan suara yang diadakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kamis, 22 Mei 2025 - 08:20 WIB
Ilustrasi sumur minyak
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak hari senin tanggal 22 Juli 2024 dan telah melalui beberapa kali proses perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Tribara Karya dalam rapat kreditor terakhir belum mampu meyakinkan seluruh kreditornya untuk menyetujui proposal rencana perdamaian dalam pemungutan suara yang diadakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada rapat permusyawaratan majelis tanggal 14 April 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menyatakan PT Tribara Karya dalam status pailit sebagaimana Putusan No. 164/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Hal tersebut dikarenakan pembahasan rencana perdamaian yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2025 sudah selesai, sehingga dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yaitu pemungutan suara atas proposal rencana perdamaian yang diajukan PT Tribara Karya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan PT Tribara Karya (Dalam PKPU) berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian putusan majelis hakim, dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Rabu (21/5/2025). 

Adapun dari pemungutan suara tersebut, satu-satunya kreditor separatis yaitu PT PPA Kapital, menyatakan menolak proposal rencana perdamaian. Kemudian dari 7 kreditor yang terdaftar sebagai konkuren, 4 kreditor konkuren yang mewakili 28,45% menyatakan menolak proposal rencana perdamaian, sedangkan 2 kreditor konkuren yang mewakili 71,55% menyetujui usulan proposal rencana perdamaian. Lalu 1 kreditor konkuren tidak hadir dalam pemungutan suara.

Hasil pemungutan suara tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Oleh karenanya, pada rapat permusyawaratan majelis, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Tribara Karya berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu, dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga mengangkat Putu Bravo Timothy Budi Cahyono S.H., M.H.,, Manuel Simbolon, S.H., M.H., Yusuf Fachrurrozi, S.H. dan Djengiskan Julianto B, S.H. sebagai Tim Kurator yang nantinya bertugas melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas seluruh harta kekayaan PT Tribara Karya.

Diketahui, PT Tribara Karya merupakan satu-satunya perusahaan lokal yang mengerjakan pengeboran sumur minyak di Indonesia, di tengah dominasi perusahaan asing yang masuk dalam proyek pengeboran sumur minyak salah satunya adalah yang dimiliki oleh Pertamina.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pinkan Mambo Akui Punya 50 Perusahaan Hingga Berpenghasilan Fantastis: Tapi Belum Dikerjain

Pinkan Mambo Akui Punya 50 Perusahaan Hingga Berpenghasilan Fantastis: Tapi Belum Dikerjain

Pinkan Mambo memutuskan untuk mengamen di jalanan dengan penghasilan fantastis. Dirinya mengaku akan memiliki 50 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang
Sumardji Apresiasi Kemenangan Bhayangkara FC: Satu Poin dari Persija Saja Sudah Luar Biasa

Sumardji Apresiasi Kemenangan Bhayangkara FC: Satu Poin dari Persija Saja Sudah Luar Biasa

Hasil kemenangan diamankan Bhayangkara FC lewat brace Moussa Sidibe dan Dendy Sulistyawan yang dibalas lewat dua gol Persija dari Rayhan Hannan dan Fabio Calonego. The Guardians berhasil menekuk Persija Jakarta dengan skor 3-2.
Berdiri Langsung di Altar Gereja, Kapolda Sumsel Sapa Jemaat dan Sampaikan Pesan Menyentuh di Momen Paskah

Berdiri Langsung di Altar Gereja, Kapolda Sumsel Sapa Jemaat dan Sampaikan Pesan Menyentuh di Momen Paskah

Kapolda Sumsel Sandi Nugroho menyampaikan pesan kerukunan untuk menjaga nilai kearifan lokal Sumatera Selatan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di momen Paskah.
Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Gelar Pemeriksaan Maraton Terhadap PIHK Pekan Depan

Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Gelar Pemeriksaan Maraton Terhadap PIHK Pekan Depan

KPK akan melakukan pemeriksaan secara maraton kepada saksi-saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus korupsi kuota haji pada pekan depan.
Dedi Mulyadi Sebut Masalah Sampah Puluhan Tahun di Jawa Barat Terpecahkan, Siap Disulap Jadi Pembangkit Listrik

Dedi Mulyadi Sebut Masalah Sampah Puluhan Tahun di Jawa Barat Terpecahkan, Siap Disulap Jadi Pembangkit Listrik

Dedi Mulyadi sebut masalah sampah puluhan tahun di Jawa Barat terpecahkan, siap disulap jadi pembangkit listrik, lokasi di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Dituduh Danai Roy Suryo Rp5 Miliar untuk Permasalahkan Ijazah Jokowi, JK Buka Suara

Dituduh Danai Roy Suryo Rp5 Miliar untuk Permasalahkan Ijazah Jokowi, JK Buka Suara

Jusuf Kalla buka suara soal tudingan kepada dirinya, soal memberikan dana kepada Roy Suryo dkk untuk mempermasalahkan keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Setelah ikut main bola bareng pemuda setempat, kunjungan pelatih Timnas Indonesia John Herdman ke Lombok kali ini bertemu dengan Edy Mulyadi, ayah Emil Audero.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon sempat titip pesan untuk Megawati Hangestri jelang laga JPE vs Popsivo Polwan semalam. Kini, dia telah pulang ke Korea Selatan.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Jadwal 'Horor' Menanti Skuad Garuda, Erick Thohir Beberkan Nasib John Herdman Usai Debut di FIFA Series 2026

Jadwal 'Horor' Menanti Skuad Garuda, Erick Thohir Beberkan Nasib John Herdman Usai Debut di FIFA Series 2026

Ketua Umum PSSI Erick Thohir secara resmi memaparkan peta jalan serta agenda padat yang akan dihadapi Timnas Indonesia. Hal ini disampaikan usai Skuad Garuda -
Selengkapnya

Viral