News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rifai Tajudin-Yevri Menang di MK, Serukan Persatuan dan Siap Jawab Ketertinggalan Bengkulu Selatan

Rifai Tajudin, calon Bupati dari pasangan nomor urut 3 bersama Yevri Sudianto, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur mendalam dan komitmen untuk membuka lembaran baru pemerintahan yang inklusif dan berorientasi pada solusi.
Senin, 26 Mei 2025 - 16:45 WIB
Rifai Tajudin-Yevri
Sumber :
  • Ist

Bengkulu Selatan, tvOnenews.com — Babak penting dalam dinamika politik Kabupaten Bengkulu Selatan memasuki fase baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025. Rifai Tajudin, calon Bupati dari pasangan nomor urut 3 bersama Yevri Sudianto, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur mendalam dan komitmen untuk membuka lembaran baru pemerintahan yang inklusif dan berorientasi pada solusi.

“Alhamdulillahirrahmanirrahim. Ini adalah rahmat Allah dari perjalanan panjang yang melelahkan,” ujar Rifai dalam pernyataannya sesaat setelah sidang MK selesai. Ia menilai seluruh proses yang telah dilalui sebagai ujian berat namun sarat pelajaran, sekaligus momentum untuk memperkuat pondasi persatuan dan rekonsiliasi politik di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rifai menyampaikan bahwa prioritas utama setelah resmi dilantik adalah kembali ke akar persoalan di tingkat lokal. Ia menekankan pentingnya mendengar langsung keluhan warga serta mengidentifikasi isu-isu mendesak yang selama ini membelit pembangunan di Bengkulu Selatan.

“Kami ingin memastikan bahwa langkah kami tepat sasaran. Maka kami akan turun langsung, mendata masalah paling krusial, agar kebijakan yang diambil nanti benar-benar membumi dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Langkah ini menandai pendekatan teknokratik dan berbasis kebutuhan lapangan, bukan sekadar agenda politik populis.

Di tengah atmosfer kompetisi pasca-PSU yang sempat memanas, Rifai mengajak seluruh elemen, termasuk rival politiknya, untuk meletakkan kepentingan pribadi demi kemajuan daerah.

“Tak akan selesai jika hanya kami yang bekerja. Kepada teman-teman dari pihak lawan, mari kita bersatu kembali. Kita lihat Bengkulu Selatan ke depan, bukan ke belakang,” kata Rifai, menegaskan bahwa kesuksesan pemerintahan bergantung pada kolaborasi lintas kelompok politik dan sosial.

Ajakan rekonsiliasi ini menjadi sinyal penting untuk meredam polarisasi dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap proses demokrasi lokal.

Saat ditanya soal strategi pembangunan dan percepatan penyelesaian ketertinggalan daerah, Rifai menyebutkan bahwa timnya telah menyusun sejumlah program prioritas. Namun, ia memilih untuk menunda pengumuman resmi hingga pelantikan dilakukan secara sah.

“Ada banyak program yang sudah kami rancang, tetapi etisnya kami mulai bekerja dan berbicara setelah pelantikan. Hari itu akan menjadi titik awal kerja nyata kami,” tegasnya.

Langkah ini menunjukkan kehati-hatian sekaligus sikap menghormati prosedur hukum dan administrasi pemerintahan.

Pasangan Rifai–Yevri sebelumnya digugat oleh rival politik mereka, pasangan calon nomor urut 2, Suryatati–Ii Sumirat Mersyah, atas dugaan pelanggaran selama masa tenang menjelang PSU pada 19 April 2025. Dalam petitumnya, Suryatati–Ii meminta MK membatalkan kemenangan Rifai–Yevri, bahkan mengusulkan agar mereka didiskualifikasi dan dinyatakan sebagai pemenang PSU.

Namun, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK Jakarta pada 15 dan 20 Mei 2025, kuasa hukum Rifai–Yevri, Edi Rusman, membantah seluruh dalil tersebut. Ia menyebut bahwa kehadiran calon wakil bupati nomor urut 2, Ii Sumirat, di beberapa desa saat masa tenang justru menjadi bentuk pelanggaran serius yang memicu keresahan warga.

Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah saat Ii Sumirat melakukan pertemuan politik dini hari di Desa Tanjung Besar dan Desa Suka Negeri. Kehadiran masyarakat yang semakin ramai bahkan memaksa pihak kepolisian untuk turun tangan guna mengamankan situasi.

“Dalil pemohon tidak hanya kontradiktif, tapi juga terjadi di wilayah basis suara mereka sendiri seperti Kecamatan Air Nipis. Ini justru menimbulkan keraguan terhadap klaim yang diajukan,” tegas Edi.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini akhirnya dimenangkan oleh Rifai–Yevri. MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara, serta tidak membuktikan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Bengkulu Selatan hingga kini masih menghadapi tantangan besar seperti ketimpangan infrastruktur antarwilayah, rendahnya akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, hingga disparitas ekonomi antara kawasan pesisir dan pedalaman.

Dengan legitimasi yang telah diperkuat oleh putusan MK, pasangan Rifai–Yevri kini memikul ekspektasi tinggi masyarakat untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan solutif.

Rekonsiliasi politik dan komunikasi lintas kelompok akan menjadi kunci keberhasilan di awal masa jabatan, terutama untuk membangun kepercayaan dan mewujudkan visi daerah yang lebih maju dan merata.

“Insyaallah, mudah-mudahan ada hikmah besar di balik semua ini,” tutup Rifai. (ebs)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-
Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral