News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Hukum PT BRW Masih Berbuntut Panjang, Ini Penyebabnya

Polemik hukum yang dijalani PT Bali Ragawisata (PT BRW) masih terus berlanjut. Simak informasi selengkapnya.
Jumat, 20 Juni 2025 - 12:40 WIB
Ilustrasi - Polemik hukum yang dijalani PT Bali Ragawisata (PT BRW) masih terus berlanjut.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik hukum yang dijalani PT Bali Ragawisata (PT BRW) masih terus berlanjut.

Terbaru pemegang saham PT BRW, Didi Dawis, mengajukan gugatan perdata kepada Sigit Harjojudanto, putera kedua dari mantan Presiden Soeharto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara ini didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/06/2025) dengan nomor Perkara: 374/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. 

“Laporan ini terkait dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sigit Harjojudanto kepada klien kami, Bapak Didi Dawis,” kata kuasa hukum Didi Dawis, Chandra Kurniawan, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Chandra menjelaskan gugatan ini diajukan sehubungan dengan klaim pihak Sigit bahwa pihaknya mempunyai hak atas saham pada PT BRW dengan dasar suatu Perjanjian Pengikatan Saham, dan oleh karenanya pihak Sigit mengklaim bahwa pihaknya memiliki hak sebagaimana halnya seorang pemegang saham pada umumnya.

Ikatan itu dilakukan dengan salah satu pemegang saham PT BRW yaitu Saiman Ernawan di 2015. 

Dalam perjanjian pengikatan saham, Sigit menyatakan telah menyerahkan dana Rp 50 miliar kepada Saiman untuk pembelian 50 ribu lembar saham atau 25% saham PT BRW.

Pada masa itu, Saiman menjabat sebagai direktur utama PT BRW. Pihak Sigit, melalui kuasa hukumnya Moch Nafis Al Thaf Radiffan, sempat membuat laporan polisi pada 8 Juli 2024 ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Saiman Ernawan.

Saat pihak Sigit membuat laporan, Saiman sudah tidak lagi memimpin PT BRW. 

Chandra mengatakan hubungan antara kliennya dan pihak Sigit sebenarnya memiliki sejarah pertemanan yang sangat baik dan sudah terjalin sejak lama.

Namun, dengan adanya laporan pihak Sigit tersebut, maka perlu ada pembuktian hukum terkait Perjanjian Pengikatan Saham yang pernah dibuat di bawah kepemimpinan Saiman. 
 
“Apakah orang yang tidak memiliki sertifikat saham sebagai bukti kepemilikan saham dapat dikatakan sebagai pemegang saham? Kami melihat ini sebagai praktik nominee dan tentunya kami ingin menguji di pengadilan apakah praktik nominee tersebut diperbolehkan. Menurut kami, praktik nominee ini sudah jelas dilarang oleh Undang-Undang,” ujar kuasa hukum dari Kantor Hukum JV Counsellors at Law ini. 

Chandra menjelaskan, jika seandainya gugatan ini tidak mengabulkan petitum yang diajukan oleh Didi Dawis, kami berharap Sigit tidak hanya menuntut diberikan keuntungan, namun turut bertanggung jawab terhadap sejumlah utang yang kini membelit PT BRW selaku pihak yang mengaku sebagai pemegang saham.

Sebagaimana diketahui, PT BRW tengah menjalani persidangan dalam perkara permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari enam pemohon di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Akibat adanya perjanjian pengikatan saham tersebut, Klien kami sebagai pemegang saham PT BRW menjadi dilibatkan dalam permasalahan antara Sigit Harjojudanto dan Saiman Ernawan, salah satu pemegang saham PT BRW lainnya. Padahal klien kami telah memiliki kesepakatan bersama dengan Sigit Harjojudanto pihak Sigit tidak akan melibatkan Klien kami. Tapi ternyata kesepakatan bersama itu tidak dijalankan karena Klien kami tetap ditarik dan dilibatkan dalam permasalahan tersebut,” tuturnya.

Sejauh ini ini, PT BRW telah memenangkan tiga perkara permohonan pembatalan homologasi. Untuk tiga perkara lainnya, dengan pemohon Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia dengan berkas perkara No. 18, CV Dwi Putu Kassirano (perkara No. 19), dan PT Pilar Garba Inti (perkara No.21), masih berlanjut. 

Dari tiga perkara yang tersisa tersebut, Lily Bintoro tercatat sebagai salah satu pemegang saham dari PT BRW. Berdasarkan data profil perusahaan PT BRW yang didapatkan melalui website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nama Lily Bintoro tercatat sebagai pemegang saham PT BRW bersama-sama dengan Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.

Perkara ini bermula dari utang yang ditaksir mencapai Rp3,5 triliun. Utang ini muncul setelah PT BRW mengajukan sejumlah pinjaman untuk menjalankan bisnis membangun properti di Bukit Pandawa, Bali, yang akhirnya tidak berjalan.

Pinjaman terjadi pada saat PT BRW dipimpin oleh Saiman Ernawan yang kemudian diganti posisinya oleh Triono Juliarso Dawis sebagai direktur utama pada 2021. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun pihak Saiman pada 2024 mengajukan gugatan perdata kepada PT BRW di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dia juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap aset tanah dan bangunan milik PT BRW yang mengakibatkan PT BRW tidak dapat melakukan penjualan aset tanah dan bangunan dalam rangka melakukan pembayaran tagihan kepada para krediturnya sesuai dengan perjanjian homologasi.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AC Milan Dipermalukan! Udinese Menggila di San Siro dengan Kemenangan 3-0

AC Milan Dipermalukan! Udinese Menggila di San Siro dengan Kemenangan 3-0

AC Milan harus menelan kekalahan telak 0-3 saat menjamu Udinese di San Siro dalam lanjutan Serie A, Minggu (12/4/2026).
OTT Bupati Tulungagung! KPK Sita Rp335,4 Juta

OTT Bupati Tulungagung! KPK Sita Rp335,4 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pada
Ramalan Keuangan Zodiak 13 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 13 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 13 April 2026 membawa kabar baik untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Keberuntungan finansial meningkat hari ini.
Hasil Eksaminasi, FHUI : Dakwaan Tekanan Riza Chalid Tidak Didukung Bukti Persidangan

Hasil Eksaminasi, FHUI : Dakwaan Tekanan Riza Chalid Tidak Didukung Bukti Persidangan

Klaster Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyampaikan hasil eksaminasi pihaknya terkait Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt atas nama terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Leipzig Menang Tipis, Frankfurt Ikut Berjaya! Persaingan Bundesliga Makin Panas

Leipzig Menang Tipis, Frankfurt Ikut Berjaya! Persaingan Bundesliga Makin Panas

RB Leipzig sukses meraih kemenangan tipis 1-0 saat menjamu Borussia Monchengladbach pada pekan ke-29 Bundesliga di Red Bull Arena, Sabtu (11/4/2026)
Media Korea Soroti Peluang Megawati Hangestri Kembali ke Red Sparks Usai Tampil Bergairah di Proliga 2026

Media Korea Soroti Peluang Megawati Hangestri Kembali ke Red Sparks Usai Tampil Bergairah di Proliga 2026

Media Korea soroti peluang Megawati Hangestri kembali ke Red Sparks usai tampil impresif di Proliga 2026 dan berstatus bebas transfer.

Trending

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Media Korea Soroti Peluang Megawati Hangestri Kembali ke Red Sparks Usai Tampil Bergairah di Proliga 2026

Media Korea Soroti Peluang Megawati Hangestri Kembali ke Red Sparks Usai Tampil Bergairah di Proliga 2026

Media Korea soroti peluang Megawati Hangestri kembali ke Red Sparks usai tampil impresif di Proliga 2026 dan berstatus bebas transfer.
Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Legenda hidup sepak bola Indonesia yang kini menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 Kurniawan Dwi Yulianto memasang target ambisius dalam ajang Piala -
Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Grup besutan SM Entertainment, NCT WISH kembali menggelar konser dengan tajuk NCT WISH 1ST CONCERT TOUR 'INTO THE WISH : Our WISH' in JAKARTA.
Leipzig Menang Tipis, Frankfurt Ikut Berjaya! Persaingan Bundesliga Makin Panas

Leipzig Menang Tipis, Frankfurt Ikut Berjaya! Persaingan Bundesliga Makin Panas

RB Leipzig sukses meraih kemenangan tipis 1-0 saat menjamu Borussia Monchengladbach pada pekan ke-29 Bundesliga di Red Bull Arena, Sabtu (11/4/2026)
Terungkap, Pola Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung ke OPD

Terungkap, Pola Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung ke OPD

Terungkap, pola pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kepada OPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Untuk diketahui, Bupati
APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

Hashim Djojohadikusumo resmi didapuk menjadi Ketua Penasihat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).
Selengkapnya

Viral