News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Hukum PT BRW Masih Berbuntut Panjang, Ini Penyebabnya

Polemik hukum yang dijalani PT Bali Ragawisata (PT BRW) masih terus berlanjut. Simak informasi selengkapnya.
Jumat, 20 Juni 2025 - 12:40 WIB
Ilustrasi - Polemik hukum yang dijalani PT Bali Ragawisata (PT BRW) masih terus berlanjut.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik hukum yang dijalani PT Bali Ragawisata (PT BRW) masih terus berlanjut.

Terbaru pemegang saham PT BRW, Didi Dawis, mengajukan gugatan perdata kepada Sigit Harjojudanto, putera kedua dari mantan Presiden Soeharto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara ini didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/06/2025) dengan nomor Perkara: 374/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. 

“Laporan ini terkait dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sigit Harjojudanto kepada klien kami, Bapak Didi Dawis,” kata kuasa hukum Didi Dawis, Chandra Kurniawan, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Chandra menjelaskan gugatan ini diajukan sehubungan dengan klaim pihak Sigit bahwa pihaknya mempunyai hak atas saham pada PT BRW dengan dasar suatu Perjanjian Pengikatan Saham, dan oleh karenanya pihak Sigit mengklaim bahwa pihaknya memiliki hak sebagaimana halnya seorang pemegang saham pada umumnya.

Ikatan itu dilakukan dengan salah satu pemegang saham PT BRW yaitu Saiman Ernawan di 2015. 

Dalam perjanjian pengikatan saham, Sigit menyatakan telah menyerahkan dana Rp 50 miliar kepada Saiman untuk pembelian 50 ribu lembar saham atau 25% saham PT BRW.

Pada masa itu, Saiman menjabat sebagai direktur utama PT BRW. Pihak Sigit, melalui kuasa hukumnya Moch Nafis Al Thaf Radiffan, sempat membuat laporan polisi pada 8 Juli 2024 ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Saiman Ernawan.

Saat pihak Sigit membuat laporan, Saiman sudah tidak lagi memimpin PT BRW. 

Chandra mengatakan hubungan antara kliennya dan pihak Sigit sebenarnya memiliki sejarah pertemanan yang sangat baik dan sudah terjalin sejak lama.

Namun, dengan adanya laporan pihak Sigit tersebut, maka perlu ada pembuktian hukum terkait Perjanjian Pengikatan Saham yang pernah dibuat di bawah kepemimpinan Saiman. 
 
“Apakah orang yang tidak memiliki sertifikat saham sebagai bukti kepemilikan saham dapat dikatakan sebagai pemegang saham? Kami melihat ini sebagai praktik nominee dan tentunya kami ingin menguji di pengadilan apakah praktik nominee tersebut diperbolehkan. Menurut kami, praktik nominee ini sudah jelas dilarang oleh Undang-Undang,” ujar kuasa hukum dari Kantor Hukum JV Counsellors at Law ini. 

Chandra menjelaskan, jika seandainya gugatan ini tidak mengabulkan petitum yang diajukan oleh Didi Dawis, kami berharap Sigit tidak hanya menuntut diberikan keuntungan, namun turut bertanggung jawab terhadap sejumlah utang yang kini membelit PT BRW selaku pihak yang mengaku sebagai pemegang saham.

Sebagaimana diketahui, PT BRW tengah menjalani persidangan dalam perkara permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari enam pemohon di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Akibat adanya perjanjian pengikatan saham tersebut, Klien kami sebagai pemegang saham PT BRW menjadi dilibatkan dalam permasalahan antara Sigit Harjojudanto dan Saiman Ernawan, salah satu pemegang saham PT BRW lainnya. Padahal klien kami telah memiliki kesepakatan bersama dengan Sigit Harjojudanto pihak Sigit tidak akan melibatkan Klien kami. Tapi ternyata kesepakatan bersama itu tidak dijalankan karena Klien kami tetap ditarik dan dilibatkan dalam permasalahan tersebut,” tuturnya.

Sejauh ini ini, PT BRW telah memenangkan tiga perkara permohonan pembatalan homologasi. Untuk tiga perkara lainnya, dengan pemohon Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia dengan berkas perkara No. 18, CV Dwi Putu Kassirano (perkara No. 19), dan PT Pilar Garba Inti (perkara No.21), masih berlanjut. 

Dari tiga perkara yang tersisa tersebut, Lily Bintoro tercatat sebagai salah satu pemegang saham dari PT BRW. Berdasarkan data profil perusahaan PT BRW yang didapatkan melalui website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nama Lily Bintoro tercatat sebagai pemegang saham PT BRW bersama-sama dengan Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.

Perkara ini bermula dari utang yang ditaksir mencapai Rp3,5 triliun. Utang ini muncul setelah PT BRW mengajukan sejumlah pinjaman untuk menjalankan bisnis membangun properti di Bukit Pandawa, Bali, yang akhirnya tidak berjalan.

Pinjaman terjadi pada saat PT BRW dipimpin oleh Saiman Ernawan yang kemudian diganti posisinya oleh Triono Juliarso Dawis sebagai direktur utama pada 2021. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun pihak Saiman pada 2024 mengajukan gugatan perdata kepada PT BRW di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dia juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap aset tanah dan bangunan milik PT BRW yang mengakibatkan PT BRW tidak dapat melakukan penjualan aset tanah dan bangunan dalam rangka melakukan pembayaran tagihan kepada para krediturnya sesuai dengan perjanjian homologasi.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Genjot Pelestarian Benteng Alami Pantura, PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang

Genjot Pelestarian Benteng Alami Pantura, PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang

Agenda tanam mangrove ini sekaligus menjadi upaya penyadaran bersama akan pentingnya menjaga ekosistem pantai, khususnya di Pantura Jawa.
Tak Hanya Menjadi Transportasi Menuju Bandara, Layanan Kereta Api Bandara YIA Berbasis PSO Permudah Mobilitas Masyarakat Wates

Tak Hanya Menjadi Transportasi Menuju Bandara, Layanan Kereta Api Bandara YIA Berbasis PSO Permudah Mobilitas Masyarakat Wates

Tak hanya menjadi transportasi bagi penumpang pesawat yang berangkat maupun tiba di Yogyakarta International AIrport (YIA), keberadaan Kereta Api (KA) Bandara juga membantu akses masyarakat Wates, Kulon Progo ke Kota Yogyakarta melalui dukungan skema Public Service Obligation (PSO) dari pemerintah.
4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juni 2026: Selamat, Rezeki Datang di Penghujung Bulan

4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juni 2026: Selamat, Rezeki Datang di Penghujung Bulan

Berikut 4 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 30 Juni 2026, rezeki akan datang di penghujung bulan.
MUTU Kantongi Rp29,9 Miliar dari Private Placement, Kini Diperkuat Sandiaga Uno hingga Mantan Bos Grab

MUTU Kantongi Rp29,9 Miliar dari Private Placement, Kini Diperkuat Sandiaga Uno hingga Mantan Bos Grab

Sandiaga Uno hingga mantan Ridzki D. Kramadibrata masuk sebagai investor strategis untuk memperkuat struktur permodalan PT Mutuagung Lestari Tbk (MUTU) melalui private placement.
Peluang Lolos Sempat Tembus 94 Persen, Mengapa Korea Selatan Berakhir Tragis di Piala Dunia 2026?

Peluang Lolos Sempat Tembus 94 Persen, Mengapa Korea Selatan Berakhir Tragis di Piala Dunia 2026?

Timnas Korea Selatan harus menelan salah satu kegagalan paling pahit dalam sejarah penampilan mereka di Piala Dunia 2026 padahal peluang lolos sempat 94 persen.

Trending

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Meski baru saja meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026, namun Timnas Voli Indonesia tetap gagal lolos ke ajang AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026.
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penentuan logo kali ini libat
Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto memberikan apresiasi dan pujian tinggi untuk Reidel Toiran selaku pelatih Garuda, karena dianggap sebagai salah satu otak keberhasilan meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan keuangan zodiak 30 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Tutup bulan Juni dengan cek zodiakmu, siapa yang paling beruntung dan waspada?
Selengkapnya

Viral