News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Riau Ungkap Praktik Penjualan Lahan di Kawasan TNTN, Tokoh Adat Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang tokoh adat sebagai tersangka dalam kasus penjualan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Senin, 23 Juni 2025 - 22:13 WIB
Polda Riau Ungkap Praktik Penjualan Lahan di Kawasan TNTN, Tokoh Adat Ditetapkan Tersangka
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang tokoh adat sebagai tersangka dalam kasus penjualan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). 

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menangkap tersangka berinisial Jas, alias Jasman (54).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) dan bagian dari komitmen Polda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pendekatan Green Policing.

“Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang menjadikan kawasan konservasi sebagai objek komersialisasi pribadi, sekalipun dengan tameng adat,” ujar Irjen Herry.

Menurut Herry, negara menghargai keberadaan hak ulayat dan struktur adat di Riau. 

Namun, ketika klaim adat digunakan untuk kepentingan pribadi dan berdampak pada kerusakan lingkungan, maka negara wajib hadir untuk menegakkan hukum.

“TNTN adalah warisan ekologis yang tidak boleh dijadikan alat untuk mencari keuntungan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, Jasman yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, diketahui mengklaim sekitar 113.000 hektare kawasan TNTN sebagai tanah ulayat.

Tersangka kemudian menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada sejumlah pihak, di antaranya seorang bernama Dedi Yanto yang telah lebih dulu ditangkap. 

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Dedi membeli dua bidang lahan seluas total 20 hektare seharga Rp5 juta per bidang dari Jasman.

“Kami menemukan kebun sawit ilegal di kawasan hutan yang dijaga pekerja. Dari sana kami telusuri asal-usul lahan dan sampai pada surat hibah yang diterbitkan tersangka,” kata Kombes Ade.

Barang bukti yang disita antara lain salinan peta hak ulayat, surat hibah, cap stempel adat, serta dokumen struktur adat yang digunakan untuk meyakinkan pembeli.

Penyidik menjerat Jasman dengan Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pembeli lain serta sejauh mana surat hibah serupa telah beredar. Polda Riau juga tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka tambahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan status adat untuk memperjualbelikan kawasan konservasi,” kata Kapolda Riau.

“Hutan tak berpengacara. Hukum yang harus menjadi pembelanya,” pungkasnya.(lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

150 Jiwa Terdampak Imbas Kebakaran 18 Rumah dan Empat Tempat Usaha di Kebayoran Lama, Penyebabnya Diduga Karena Korsleting Listrik

150 Jiwa Terdampak Imbas Kebakaran 18 Rumah dan Empat Tempat Usaha di Kebayoran Lama, Penyebabnya Diduga Karena Korsleting Listrik

Sebanyak 150 jiwa terdampak imbas kebakaran 18 rumah dan empat tempat usaha yang terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026). 
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Reaksi Kevin Diks usai John Herdman Panggil Dua Pemain Baru ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Reaksi Kevin Diks usai John Herdman Panggil Dua Pemain Baru ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Kevin Diks memberi reaksi soal para pemain baru yang dipanggil John Herdman ke skuad Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026. Luke Vickery dan Mitchell Baker masuk ke skuad untuk ajang ini.
Kronologi WNA Swiss yang Sempat Dilaporkan Hilang di Bawean, Ternyata Kelewat Betah Jelajahi Keindahan Pulau

Kronologi WNA Swiss yang Sempat Dilaporkan Hilang di Bawean, Ternyata Kelewat Betah Jelajahi Keindahan Pulau

Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, Philip Messmer (37) sempat dikabarkan hilang. Ia ditemukan sedang menjelajahi keindahan Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur.
7 Fakta Gugatan Cerai Sara Wijayanto ke Demian Aditya, Sempat Bantah Isu Selingkuh

7 Fakta Gugatan Cerai Sara Wijayanto ke Demian Aditya, Sempat Bantah Isu Selingkuh

Sara Wijayanto resmi menggugat cerai Demian Aditya setelah 12 tahun menikah. Simak 7 fakta gugatan, jadwal sidang perdana, hingga alasan yang belum terungkap.
18 Rumah dan Empat Tempat Usaha Kebakaran di Kebayoran Lama, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

18 Rumah dan Empat Tempat Usaha Kebakaran di Kebayoran Lama, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

18 Rumah dan empat tempat usaha dilanda kebakaran di Jalan Teuku Nyak Arif, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026). 

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Dokter Soroti Pasangan di Video Mesum 'A Day in My Life' Terpapar HIV, Ingatkan Perlunya Edukasi Dini

Dokter Soroti Pasangan di Video Mesum 'A Day in My Life' Terpapar HIV, Ingatkan Perlunya Edukasi Dini

Media sosial digemparkan dengan satu video mesum yang menampilkan pasangan sesama jenis (gay) bertajuk atau bertemakan a day in my life. Hal ini menuai atensi.
Kevin Diks Bicara Jujur soal Rivalitas Timnas Indonesia dan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Sudah Mendengarnya

Kevin Diks Bicara Jujur soal Rivalitas Timnas Indonesia dan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Sudah Mendengarnya

Kevin Diks, yang hendak menjabat sebagai kapten Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, berbicara soal Malaysia. Ini menjadi duel yang dinantikan oleh para suporter.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Wajib Perhatikan Ini Saat Gunakan Ojol di Malam Hari

Wajib Perhatikan Ini Saat Gunakan Ojol di Malam Hari

Transportasi online ataupun ojek online (ojol) menjadi salah satu pilihan ketika harus pulang sendirian pada malam hari.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Peringkat Tim Indonesia Turun Drastis, Malaysia Raih Emas Perdana

Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Peringkat Tim Indonesia Turun Drastis, Malaysia Raih Emas Perdana

Klasemen medali Asian Games 2026 per Selasa (22/9/2026) pukul 00.00 WIB, di mana Tim Indonesia turun peringkat. Sedangkan Malaysia menyalip tim Merah Putih karena baru saja meraih emas perdana.
Selengkapnya

Viral