News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Setidaknya ada tiga makna yang dapat kita ambil dari sebuah perayaan  hari ulang tahun. Pertama, merupakan momentum untuk merefleksikan perjalanan hidup. Kedua, momentum evaluasi, yaitu untuk menelaah kembali pencapaian yang telah didapat, dan yang ketiga, hari ulang tahun dapat digunakan sebagai momentum untuk menentukan strategi atau perencanaan kehidupan mendatang.
Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:46 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Itulah sebabnya dalam khidmat sebuah perayaan hari ulang tahun doa-doa dan harapan selalu kita panjatkan agar setiap makna yang kita ambil mendapatkan Ridha dari Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai momentum untuk mengevaluasi pencapaian, hari ulang tahun juga merupakan saat yang tepat untuk berkontemplasi dan melakukan introspeksi, yang dalam konteks peringatan hari ulang tahun ke 79 Polri, 1 Juli ini, introspeksi tersebut adalah sebuah renungan pertanyaan yang sering  kita dengar dari masyarakat akhir-akhir ini, yaitu: apakah polisi ideal masih ada?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk menjawab pertanyaan ini penulis mengajak pembaca lebih dulu meninjau dasar-dasar filosofis mengenai keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam sejarah kepolisian Indonesia disebutkan bahwa polisi negara ada, karena adanya  cita-cita tata tentram, kerta raharja, yaitu sebuah tatanan masyarakat   yang secara luas terpenuhi ketentraman dan kesejahteraannya.

Paralel dengan konsepsi tata tentram kerta raharja, lembaga kepolisian juga hadir untuk menjamin teori kebutuhan dasar manusia (theory of basic human needs) seperti yang dikemukakan psikolog Abraham Maslow, di antaranya ialah kebutuhan rasa aman (security needs), kebutuhan sosial (social needs), kebutuhan ego (egoistic needs), kebutuhan aktualisasi diri (self-actualization needs), hingga kebutuhan fisiologis (physiological needs) yang mencakup kebutuhan sandang dan pangan.

Unsur-unsur teori Maslow ini terdapat pula di dalam konsepsi tata tentram, kerta raharja, yang mensyaratkan kausalitas bahwa tidak ada ketentraman kalau tidak ditata. Tidak ada orang bisa bekerja dengan tenang kalau situasinya tidak tentram. Tidak ada orang dapat hidup raharja (sejahtera) tanpa bekerja.

Bahkan jika dirunut ke belakang filosofi kepolisian sebenarnya dimulai seiring dengan perkembangan peradaban dunia dan melengkapi teori tiga cabang kekuasaan, Trias Politika, yang diajarkan oleh Montesquieu, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Namun menurut antropolog Belanda Cornelis Van Vollenhoven yang dijuluki “Bapak Hukum Adat” Hindia Belanda, ketiga cabang kekuasaan (Trias Politika) Montesquieu ini belum cukup untuk mendukung tercapainya konsepsi tatanan masyarakat ideal, seperti tata tentram, kerta raharja. Karena, menurutnya,  masih ada lembaga lain yang dibutuhkan, yaitu lembaga kepolisian.

Proses kerja tiga cabang kekuasaan (Trias Politika); legilatif, eksekutif, dan yudikatif, tidak akan dapat berjalan jika tidak ada keterbitan umum yang tugas menjaga dan memeliharanya diperankan oleh polisi. 

Dari rangkaian penjelasan saling terkait yang penulis kemukakan di atas, semuanya mengerucut kepada satu hal, yaitu Tujuan Negara, yang disebutkan di dalam alinea ke empat Undang Undang Dasar 1945. Alinea tersebut menyatakan bahwa pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Alinea ke empat ini juga merupakan landasan dari cita-cita untuk mencapai konsepsi tatanan masyarakat tata tentram, kerta raharja.

Lalu dimana peran kepolisian? Kepolisian Republik Indonesia berada di bawahnya untuk mendukung.

Secara legalistik di dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menciptakan terwujudnya keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tegak dan tertibnya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Jadi jika ditanyakan yang manakah polisi yang ideal, jawabnya adalah polisi yang mampu melaksanakan tujuan kepolisian dan polisi yang sanggup melaksanakan tujuan negara dengan didasarkan jiwa Tribrata dan mengamalkan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas dan setiap langkah pengabdiannya.

Syarat dan kriterianya adalah seorang polisi harus memiliki Jiwa Polisi, yaitu jiwa yang sesuai dengan amanat di dalam tiga butir ikrar Tribrata, yakni pertama, “Kami polisi Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.

Kedua, “Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Ketiga, “Senantiasa melindungi, mangayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban”.
 
Jiwa Polisi juga harus memenuhi syarat dan kriteria Catur Prasetya yang merupakan ikrar pribadi seorang anggota kepolisian tanpa mengenal pangkat. Catur Prasetya berbunyi: “Sebagai insan Bhayangkara kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk: 1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan”.

Butir  ini dapat dimaknai bahwa kehadiran polisi harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, jauh dari setiap gangguan apapun, seperti rasa takut, khawatir, dan waswas. Bukan malah sebaliknya.

“2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda, dan hak azasi manusia.” Hal ini dapat dimaknai bahwa setiap warga negara harus merasa terlindungi oleh kehadiran polisi. Terlindungi dari segala bentuk ancaman, baik jiwa, harta benda, termasuk pula polisi harus memiliki penghormatan terhadap hak azasi manusia.

“3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum.” Hal ini mengandung makna bahwa setiap langkah atau tindakan yang dilakukan oleh kepolisian harus memberikan rasa kepastian hukum, misalnya tidak menunda-nunda keadilan, baik keadilan menurut hukum maupun keadilan masyarakat  (legal justice and social justice). Karena sebenarnya menunda-nunda keadilan adalah ketidakadilan (delayed justice is denied justice).”

“4. Memelihara perasaan tentram dan damai.” Makna butir ikrar ini dapat dipahami bahwa polisi harus mampu mengidentifikasikan diri sebagai sosok yang menjamin terwujudnya kedamaian dan ketentraman bagi masyarakat. Hal ini bisa pula dimaknai bahwa polisi tidak boleh bergunjing, menebarkan isu, mengintimidasi, menakut-nakuti, misalnya menyatakan akan ada banyak tersangka dalam menangani sebuah kasus
 
Sebelum tahun 2004 ikrar Catur Prasetya  ini masih tertulis dalam teks berbahasa Sanskerta, yakni (1) Satya Haprabu. Setia kepada negara dan pimpinannya, (2) Hanyaken Musuh. Mengenyahkan musuh-musuh negara dan masyarakat. (3) Giniung Pratidina. Mengagungkan negara, dan (4) Tansa Tresna. Tidak terikat trisna pada sesuatu.

Bertepatan dengan pelaksanaan Sespim Polri Dikreg 40, tahun 2004, ikrar dalam bahasa Sanskerta ini  diperbaharui ke dalam bahasa Indonesia baku oleh Tim Panja Polri saat itu, agar lebih mudah dipahami. Kebetulan saya mengikuti kegiatan sarasehan pemaknaan Catur Prasetya sebagaimana yang sudah diperbaharui ke dalam bahasa Indonesia baku saat mengikuti Sespim Polri tersebut.

Kesimpulan dari tulisan ini adalah, kendati saat ini terkesan sulit mencari polisi yang ideal, namun saya percaya bahwa pada hakekatnya polisi ideal itu ada selama jiwa polisi di dalam diri seorang anggota kepolisian dilandasi oleh ruh Tribrata dan semangat kerja Catur Prasetya, yang benar-benar dihayati dan diamalkan secara murni dan konsekuen.

Saya rasa tidak berlebihan bila pemerintah atau pimpinan Polri melakukan semacam retreat bagi seluruh insan Bhayangkara untuk menanamkan kembali nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai komitmen kita berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dirgahayu Polri!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Penulis: Komjen Pol (Purn) Drs. Firli Bahuri, Msi.

Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kondisi Finansial Zodiak 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 10 April 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Bukan Karena Lepas Kewarganegaraan Indonesia, Ini Alasan Nathan Tjoe-A-On Bisa Kembali Bermain di Liga Belanda

Bukan Karena Lepas Kewarganegaraan Indonesia, Ini Alasan Nathan Tjoe-A-On Bisa Kembali Bermain di Liga Belanda

Nathan Tjoe-A-On diizinkan untuk kembali memperkuat Willem II setelah sempat menepi selama beberapa pekan atas rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha Klub Liga Belanda (FBO).
Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Megawati Hangestri Cs Rebut Puncak Klasemen, Persaingan ke Grand Final Memanas!

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Megawati Hangestri Cs Rebut Puncak Klasemen, Persaingan ke Grand Final Memanas!

Klasemen Final Four Proliga 2026 usai laga pembuka seri kedua yang berlangsung di Kota Solo antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska Plus Indonesia.
Top 3: KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno Hatta, Pembuat Konten Dijemput KDM, hingga Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Raksasa

Top 3: KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno Hatta, Pembuat Konten Dijemput KDM, hingga Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Raksasa

Top 3: Dedi Mulyadi nonaktifkan kepala Samsat Soekarno Hatta, pembuat konten dijemput KDM, hingga pemain Timnas Indonesia masuk radar klub raksasa eredivisie.
Novel Bamukmin Ungkap Ada Pelapor Minta Lanjut Proses Pandji Pragiwaksono: Masalah Hukum Bisa Saja Lanjut

Novel Bamukmin Ungkap Ada Pelapor Minta Lanjut Proses Pandji Pragiwaksono: Masalah Hukum Bisa Saja Lanjut

Pelapor Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin menerangkan ada pelapor yang ingin melanjutkan proses hukum soal materi Stand Up Comedy Mens Rea.
BNN Minta Vape Dilarang Total, DPR Respons Begini

BNN Minta Vape Dilarang Total, DPR Respons Begini

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai pelarangan vape layak dipertimbangkan, terutama jika didukung hasil riset soal kandungan berbahaya di dalamnya.

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilai oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Selengkapnya

Viral