News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbitkan SK Pj Kades Tamainusi, Bupati Morut Dinilai Tabrak Aturan

Kuasa Hukum Kepala Desa Tamainusi definitif, Ahlis, menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tamainusi cacat hukum dan mencerminkan sikap arogan kekuasaan.
Senin, 30 Juni 2025 - 19:17 WIB
Kepala Desa Tamainusi definitif, Ahlis
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Kepala Desa Tamainusi definitif, Ahlis, menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tamainusi cacat hukum dan mencerminkan sikap arogan kekuasaan.

Hal itu disampaikan Fariz Salmin dari Law Firm SH & Associates dalam keterangan persnya, menyusul terbitnya SK Nomor 188.45/KEP-B.MU/0117/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulewesi Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“SK tersebut kami anggap cacat hukum karena jabatan Kepala Desa Tamainusi tidak sedang kosong. Klien kami, Ahlis, telah menyelesaikan proses hukum hingga ke Mahkamah Agung, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Fariz pada Senin siang (30/6/2025) di Palu.

Ia menjelaskan, Ahlis sebelumnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara, namun pasal yang dijerat tidak memiliki ancaman pidana lima tahun ke atas, sebagaimana disyaratkan Pasal 41 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memberhentikan kepala desa secara tetap.

“Seharusnya, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Desa dan Pasal 11 ayat (1) Permendagri No. 82 Tahun 2015, klien kami diaktifkan kembali paling lambat 30 hari sejak putusan pengadilan diterima oleh Bupati,” tegas kuasa hukum.

Ia menyebut, penerbitan SK Penjabat Kades Tamainusi justru memperlihatkan pembangkangan terhadap hukum dan melemahkan tatanan pemerintahan yang seharusnya menjunjung supremasi hukum.

“SK ini menciptakan ketidakpastian hukum di tingkat desa, memecah belah masyarakat, serta menghambat pembangunan. Ini adalah bentuk maladministrasi serius,” lanjutnya.

Fariz juga menyoroti kejanggalan dalam isi SK, yang menyatakan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Menurutnya, secara administratif, jabatan baru bisa dianggap sah jika penjabat telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan.

“Pelantikan adalah syarat mutlak agar penjabat dapat menjalankan kewenangan secara sah. Tanpa itu, jabatan tidak bisa dijalankan. Ini sudah diatur dalam Permendagri No. 82 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (3),” tegasnya lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menduga, penerbitan SK tersebut tidak didasarkan pada hukum, melainkan dipicu oleh dendam politik atau motif pribadi tertentu.

“Kami sudah mengajukan surat permohonan pengaktifan kembali Ahlis ke Bupati sejak 31 Januari 2025, tapi tidak ditanggapi. Kami juga telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Fariz.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

SMK IDN vs Dedi Mulyadi Masuki Babak Baru, Pihak Sekolah Gugat SK Pencabutan Izin ke Kemendagri

SMK IDN vs Dedi Mulyadi Masuki Babak Baru, Pihak Sekolah Gugat SK Pencabutan Izin ke Kemendagri

Polemik pencabutan izin SMK IDN Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memasuki babak baru. SMK IDN layangkan gugatan ke Kemendagri RI terkait SK Gubernur.
Ducati Kerepotan Hadapi Aprilia, Dall Igna Minta Timnya Putar Otak untuk Kembali ke Persaingan Podium

Ducati Kerepotan Hadapi Aprilia, Dall Igna Minta Timnya Putar Otak untuk Kembali ke Persaingan Podium

General Manager Ducati Corse, Gigi Dall’Igna, mengakui performa timnya di MotoGP Amerika Serikat menjadi peringatan keras setelah gagal meraih podium pada balapan utama.
Niat Beli Makan, Wanita Muda di Jaksel Tewas Tertabrak KRL

Niat Beli Makan, Wanita Muda di Jaksel Tewas Tertabrak KRL

Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan insiden terjadi saat korban bersama rekannya hendak menyeberang rel untuk mencari makan.
Yeum Hye-seon Tiba di Surabaya Bersama Agen Korea, Misi Bujuk Megawati Hangestri ke Red Sparks Lagi Dilancarkan?

Yeum Hye-seon Tiba di Surabaya Bersama Agen Korea, Misi Bujuk Megawati Hangestri ke Red Sparks Lagi Dilancarkan?

Ajak mantan agen Megawati Hangestri di Korea Chris Kim ke Surabaya, apakah Yeum Hye-seon punya misi terselubung untuk bujuk Mega agar kembali ke Red Sparks?
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan memberikan prediksinya soal lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday yang berlangsung di bulan Juni. Kira-kira siapakah lawannya
Iran Buru Pilot Jet Tempur AS yang Jatuh, Janjikan Hadiah Jika Warga Berhasil Tangkap

Iran Buru Pilot Jet Tempur AS yang Jatuh, Janjikan Hadiah Jika Warga Berhasil Tangkap

Langkah ini memperbesar tensi konflik yang sudah berlangsung selama lima pekan terakhir.

Trending

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Media Malaysia Tuduh 3 Pemain Timnas Indonesia Palsukan Dokumen: Mereka Akan Dihukum

Media Malaysia Tuduh 3 Pemain Timnas Indonesia Palsukan Dokumen: Mereka Akan Dihukum

Media Malaysia menuding tiga pemain Timnas Indonesia memalsukan dokumen dan terancam hukuman. Simak fakta sebenarnya di balik kasus yang kini diselidiki KNVB.
Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Media Prancis Sebut Skuad Garuda Solid tapi Kurang Inisiatif, hingga Vietnam Yakin Timnas Indonesia Kandidat Juara Piala AFF

Media Prancis Sebut Skuad Garuda Solid tapi Kurang Inisiatif, hingga Vietnam Yakin Timnas Indonesia Kandidat Juara Piala AFF

Kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di final FIFA Series memicu beragam reaksi dari media internasional. Berikut rangkuman 3 artikel terpopulernya.
Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum polisi  Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Ngadirojo Polres Pacitan Polda Jatim dilaporkan istrinya sendiri, Bella ke Propam Polres Pacitan lantaran diduga melakukan KDRT.
Selengkapnya

Viral