GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbitkan SK Pj Kades Tamainusi, Bupati Morut Dinilai Tabrak Aturan

Kuasa Hukum Kepala Desa Tamainusi definitif, Ahlis, menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tamainusi cacat hukum dan mencerminkan sikap arogan kekuasaan.
Senin, 30 Juni 2025 - 19:17 WIB
Kepala Desa Tamainusi definitif, Ahlis
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Kepala Desa Tamainusi definitif, Ahlis, menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tamainusi cacat hukum dan mencerminkan sikap arogan kekuasaan.

Hal itu disampaikan Fariz Salmin dari Law Firm SH & Associates dalam keterangan persnya, menyusul terbitnya SK Nomor 188.45/KEP-B.MU/0117/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulewesi Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“SK tersebut kami anggap cacat hukum karena jabatan Kepala Desa Tamainusi tidak sedang kosong. Klien kami, Ahlis, telah menyelesaikan proses hukum hingga ke Mahkamah Agung, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Fariz pada Senin siang (30/6/2025) di Palu.

Ia menjelaskan, Ahlis sebelumnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara, namun pasal yang dijerat tidak memiliki ancaman pidana lima tahun ke atas, sebagaimana disyaratkan Pasal 41 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memberhentikan kepala desa secara tetap.

“Seharusnya, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Desa dan Pasal 11 ayat (1) Permendagri No. 82 Tahun 2015, klien kami diaktifkan kembali paling lambat 30 hari sejak putusan pengadilan diterima oleh Bupati,” tegas kuasa hukum.

Ia menyebut, penerbitan SK Penjabat Kades Tamainusi justru memperlihatkan pembangkangan terhadap hukum dan melemahkan tatanan pemerintahan yang seharusnya menjunjung supremasi hukum.

“SK ini menciptakan ketidakpastian hukum di tingkat desa, memecah belah masyarakat, serta menghambat pembangunan. Ini adalah bentuk maladministrasi serius,” lanjutnya.

Fariz juga menyoroti kejanggalan dalam isi SK, yang menyatakan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Menurutnya, secara administratif, jabatan baru bisa dianggap sah jika penjabat telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan.

“Pelantikan adalah syarat mutlak agar penjabat dapat menjalankan kewenangan secara sah. Tanpa itu, jabatan tidak bisa dijalankan. Ini sudah diatur dalam Permendagri No. 82 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (3),” tegasnya lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menduga, penerbitan SK tersebut tidak didasarkan pada hukum, melainkan dipicu oleh dendam politik atau motif pribadi tertentu.

“Kami sudah mengajukan surat permohonan pengaktifan kembali Ahlis ke Bupati sejak 31 Januari 2025, tapi tidak ditanggapi. Kami juga telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Fariz.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Petenis Indonesia Aldila Sutjiadi Dramatis Lolos ke Semifinal Maroko Open 2026

Petenis Indonesia Aldila Sutjiadi Dramatis Lolos ke Semifinal Maroko Open 2026

Petenis Indonesia, Aldila Sutjiadi bersama pasangannya, Vera Zvonareva di ganda putri secara dramatis berhasil lolos ke semifinal Maroko Open 2026.
Persipura Jayapura Buka Suara soal Sanksi Berat yang Dijatuhkan PSSI: Hukuman Bukan Satu-satunya Solusi!

Persipura Jayapura Buka Suara soal Sanksi Berat yang Dijatuhkan PSSI: Hukuman Bukan Satu-satunya Solusi!

Manajemen Persipura Jayapura akhirnya buka suara terkait hukuman berat yang dijatuhkan Komite Disiplin PSSI usai kericuhan pada laga play-off promosi Championship 2025/2026.
Halo Dayak Kalteng Bikin Gebrakan di Kejurnas Adventure Offroad Seri 2, 5 Podium Langsung Diamankan

Halo Dayak Kalteng Bikin Gebrakan di Kejurnas Adventure Offroad Seri 2, 5 Podium Langsung Diamankan

Tim Halo Dayak Kalteng mencuri perhatian di Kejurnas Adventure Offroad Seri 2 setelah meraih lima podium di lintasan berlumpur Palangka Raya yang diguyur hujan.
Purbaya Optimistis Ekonomi RI Bisa Tembus 6,5 Persen, Rupiah Diyakini Bakal Menguat Signifikan

Purbaya Optimistis Ekonomi RI Bisa Tembus 6,5 Persen, Rupiah Diyakini Bakal Menguat Signifikan

Menurut Purbaya, pemerintah telah menyiapkan strategi fiskal, stabilisasi pasar keuangan, hingga dorongan terhadap sektor swasta agar mesin pertumbuhan ekonomi bergerak lebih agresif.
Dedi Mulyadi Bikin Sayembara: Kalau Ada yang Menemukan Aman Yani, Saya Beri Rp750 Juta

Dedi Mulyadi Bikin Sayembara: Kalau Ada yang Menemukan Aman Yani, Saya Beri Rp750 Juta

Dedi Mulyadi umumkan sayembara Rp750 juta bagi siapa pun yang berhasil menemukan Aman Yani, sosok misterius di balik kasus pencairan dana pensiun yang viral. 
Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri Korea Selatan: Jung Ho-young Dicoret, Para Jagoan Hyundai Hillstate Mendominasi

Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri Korea Selatan: Jung Ho-young Dicoret, Para Jagoan Hyundai Hillstate Mendominasi

Daftar pemain Timnas Voli Putri Korea Selatan, di mana para jagoan Hyundai Hillstate mendominasi sedangkan Jung Ho-young dicoret.

Trending

Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mencari sosok Aman Yani yang hilang sejak 2016 saat menyikapi kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak muda tiba-tiba menghampiri Dedi Mulyadi saat proses penertiban kios-kios di kawasan Pasar Cicadas, tak disangka pemuda itu ajak KDM tinjau kios pil haram.
Kabar Baik untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Perubahan Nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan Konsep seperti ini

Kabar Baik untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Perubahan Nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan Konsep seperti ini

Belum lama ini Kang Dedi Mulyadi atau KDM merencanakan perubahan nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan konsep tertentu. Salah satu daerah fokusnya Karawang
Disinggung Soal Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Tegas Tepis Tudingan: Saya ini Nggak Gila, Saya Gubernur!

Disinggung Soal Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Tegas Tepis Tudingan: Saya ini Nggak Gila, Saya Gubernur!

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda sempat disorot adanya tudingan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan perusahaan nikel, PT Karya Wijaya.
Dedi Mulyadi Geram Pekerja Pembibitan Pohon Dialihkan Tugasnya, Beri Teguran Keras kepada Kadis Kehutanan: Macam-macam

Dedi Mulyadi Geram Pekerja Pembibitan Pohon Dialihkan Tugasnya, Beri Teguran Keras kepada Kadis Kehutanan: Macam-macam

Dedi Mulyadi geram usai menemukan pekerja pembibitan pohon di kawasan reboisasi Puncak justru dialihkan untuk mengurus proyek kopi, hingga memberi teguran keras
Gebrakan KDM Sikapi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Buat Sayembara Temukan Aman Yani: Saya Kasih Rp750 Juta

Gebrakan KDM Sikapi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Buat Sayembara Temukan Aman Yani: Saya Kasih Rp750 Juta

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) membuat sayembara bawa Aman Yani, sosok disebut jadi pelaku utama kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Jawaban Tegas Gubernur Jabar KDM setelah Namanya Dijual oleh Oknum yang Mengaku sebagai Orang Terdekatnya

Jawaban Tegas Gubernur Jabar KDM setelah Namanya Dijual oleh Oknum yang Mengaku sebagai Orang Terdekatnya

Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin mengungkap reaksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas namanya dicatut oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Selengkapnya

Viral