GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kades Tamainusi Tak Diperpanjang Bupati Morowali Utara Gara-Gara Ini

Serangkaian kejanggalan dalam penanganan status Kepala Desa Ahlis oleh Bupati Morowali Utara, diungkapkan salah seorang tokoh beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa Tamainusi Faisal,
Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:19 WIB
Warga desa Tamainusi
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Serangkaian kejanggalan dalam penanganan status Kepala Desa Ahlis oleh Bupati Morowali Utara, diungkapkan salah seorang tokoh beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa Tamainusi Faisal, hal ini diperparah dengan surat klarifikasi Bupati Morowali Utara Nomor : 400.10.2.2/74/DPMDD/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025 yang dinilai penuh ambiguitas dan kekeliruan interpretasi hukum sesuai dengan kepentingannya.

"Ahlis diangkat sebagai Kepala Desa Tamainusi pada 26 Februari 2019, dengan masa jabatan 6 tahun yang seharusnya berakhir Februari 2025 dan beliau sempat diberhentikan sementara pada 13 Oktober 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tuduhan melanggar Pasal 36 angka 19 Undang-undang Cipta Kerja yang didalamnya tidak mengatur sanksi pidana hanya mengatur sanksi administratif, sehingga Pengadilan Negeri Poso menyatakan bebas dari dakwaan JPU, meskipun demikian, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 5403 K/Pid.Sus-LH/2024, menjatuhkan pidana penjara 5 (lima) bulan kepada Bapak Ahlis, dan telah selesai dijalani bertanggal 25 November 2024, selanjutnya untuk menjaga kekosongan jabatan Kades, Bupati Morowali Utara menunjuk pelaksana tugas yaitu sekretaris desa (sampai dengan masa menjalani hukumannya) dan setelah bapak ahlis menjalani hukumnnya seharusnya diaktifkan kembali sebagai kepala desa dengan memperpanjang masa jabatannya, bukan justru mengangkat penjabat kades bertanggal 26 Mei 2025," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Faisal hal ini bertentangan dengan surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, selain DKI Jakarta serta Bupati/Walikota diseluruh Indonesia, dimana pada point 2 huruf f, berbunyi : “terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai bulan februari 2024 dapat diperpanjang 2 Tahun.

Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024” Kementerian Dalam Negeri dengan suratnya tersebut diatas menegaskan bahwa Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir antara Februari 2024 sampai Juli 2024, sedangkan masa jabatan Bapak Ahlis berakhir Februari 2025, itu artinya Pasal tersebut yang digunakan oleh Bupati Morowali Utara sebagai dalil klarifikasinya sama sekali tidak relevan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejar MBG di Wilayah 3T, Zulhas Soroti Stunting NTT yang Tembus 37 Persen

Kejar MBG di Wilayah 3T, Zulhas Soroti Stunting NTT yang Tembus 37 Persen

Pemerintah mempercepat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
DPR dan Kemendagri Targetkan Bansos Tepat Sasaran, Rebranding Dukcapil Bandung Barat Perkuat Integrasi Data

DPR dan Kemendagri Targetkan Bansos Tepat Sasaran, Rebranding Dukcapil Bandung Barat Perkuat Integrasi Data

Rebranding layanan kependudukan dan pencatatan sipil terus didorong untuk memperkuat akurasi data sekaligus memastikan pelayanan publik dan bantuan sosial semakin tepat sasaran.
Mabuk Intisari, Pria Tanpa Busana yang Aniaya Pengendara di Lenteng Agung Ternyata Mahasiswa

Mabuk Intisari, Pria Tanpa Busana yang Aniaya Pengendara di Lenteng Agung Ternyata Mahasiswa

Pria tanpa busana yang menganiaya pengendara di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ternyata bukanlah ODGJ seperti yang dinarasikan di media sosial. 
Update 2 Insiden Tertemper yang Bikin KRL Commuter Line Cawang dan Rawabuaya Terganggu: Proses Evakuasi telah Selesai

Update 2 Insiden Tertemper yang Bikin KRL Commuter Line Cawang dan Rawabuaya Terganggu: Proses Evakuasi telah Selesai

Berikut update dari gangguan KRL Commuter Line Bogor-Jakarta Kota dan Duri-Tangerang yang alami keterlambatan akibat insiden tertemper di Cawang dan Rawabuaya.
Perjalanan KRL Lintas Bogor dan Tangerang Terganggu Pagi ini, KAI Commuter Ungkap Ada Dua Orang Tertemper Kereta

Perjalanan KRL Lintas Bogor dan Tangerang Terganggu Pagi ini, KAI Commuter Ungkap Ada Dua Orang Tertemper Kereta

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan adanya keterlambatan commuter line atau kereta rel listrik (KRL) akibat adanya insiden seseorang tertemper KRL di dua perlintasan yang berbeda, pada Kamis (20/8/2026).
Potongan Kaki Korban Mutilasi Saepul Ditemukan di Kali Grogol, Tapi Cuma Sebagian Saja

Potongan Kaki Korban Mutilasi Saepul Ditemukan di Kali Grogol, Tapi Cuma Sebagian Saja

Polisi menemukan potongan tubuh yang diduga bagian kaki korban mutilasi Kunaefi (51) di Kali Grogol, Limo, Depok, Jawa Barat.

Trending

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Dewan Mangku IKKRAMAT Gelar Shalat Istisqa di Halaman Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura

Dewan Mangku IKKRAMAT Gelar Shalat Istisqa di Halaman Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura

Ketum DM IKKRAMAT Uti Royden Top, S.M., mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang membawa rahmat dan keberkahan melalui pelaksanaan Shalat Istisqa.
Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Seluruh rangkaian babak penyisihan grup Srikandi Merdeka Cup 2026 telah selesai dilaksanakan dengan ditutup oleh kemenangan Putri Nusantara atas Yordania di Lapangan Supersoccer Arena, Kediri, Rabu (19/8/2026). 
Jadwal Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Hari Ini: Jumpa Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Berpeluang Debut

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Hari Ini: Jumpa Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Berpeluang Debut

Jadwal Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs di acara Rookie Coach Kim Yeon-koung 2 hari ini, Kamis (20/8/2026). Megawati Hangestri berpelang debut sekaligus kembali reuni dengan Kim Yeon-koung di duel eksibisi ini.
2 Fakta Terbaru soal Viralnya Pria Tanpa Busana Pukul Pemotor di Wilayah Lenteng Agung, Begini Kata Polisi

2 Fakta Terbaru soal Viralnya Pria Tanpa Busana Pukul Pemotor di Wilayah Lenteng Agung, Begini Kata Polisi

Viral di media sosial dengan video seorang pria diduga ODGJ yang tanpa busana mengganggu pemotor yang melintas di Jalan Raya kawasan Lenteng Agung.
Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Karier lima zodiak ini diprediksi makin bersinar! Scorpio, Cancer, Virgo, Capricorn, dan Aquarius berpeluang mendapat kesempatan emas dan pengakuan.
Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Malaysia menemani salah satu tim dari Timnas Indonesia Putri U-16, Garuda Pertiwi ke babak semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026 setelah melibas Arab Saudi. 
Selengkapnya

Viral