News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kades Tamainusi Tak Diperpanjang Bupati Morowali Utara Gara-Gara Ini

Serangkaian kejanggalan dalam penanganan status Kepala Desa Ahlis oleh Bupati Morowali Utara, diungkapkan salah seorang tokoh beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa Tamainusi Faisal,
Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:19 WIB
Warga desa Tamainusi
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Serangkaian kejanggalan dalam penanganan status Kepala Desa Ahlis oleh Bupati Morowali Utara, diungkapkan salah seorang tokoh beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa Tamainusi Faisal, hal ini diperparah dengan surat klarifikasi Bupati Morowali Utara Nomor : 400.10.2.2/74/DPMDD/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025 yang dinilai penuh ambiguitas dan kekeliruan interpretasi hukum sesuai dengan kepentingannya.

"Ahlis diangkat sebagai Kepala Desa Tamainusi pada 26 Februari 2019, dengan masa jabatan 6 tahun yang seharusnya berakhir Februari 2025 dan beliau sempat diberhentikan sementara pada 13 Oktober 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tuduhan melanggar Pasal 36 angka 19 Undang-undang Cipta Kerja yang didalamnya tidak mengatur sanksi pidana hanya mengatur sanksi administratif, sehingga Pengadilan Negeri Poso menyatakan bebas dari dakwaan JPU, meskipun demikian, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 5403 K/Pid.Sus-LH/2024, menjatuhkan pidana penjara 5 (lima) bulan kepada Bapak Ahlis, dan telah selesai dijalani bertanggal 25 November 2024, selanjutnya untuk menjaga kekosongan jabatan Kades, Bupati Morowali Utara menunjuk pelaksana tugas yaitu sekretaris desa (sampai dengan masa menjalani hukumannya) dan setelah bapak ahlis menjalani hukumnnya seharusnya diaktifkan kembali sebagai kepala desa dengan memperpanjang masa jabatannya, bukan justru mengangkat penjabat kades bertanggal 26 Mei 2025," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Faisal hal ini bertentangan dengan surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, selain DKI Jakarta serta Bupati/Walikota diseluruh Indonesia, dimana pada point 2 huruf f, berbunyi : “terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai bulan februari 2024 dapat diperpanjang 2 Tahun.

Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024” Kementerian Dalam Negeri dengan suratnya tersebut diatas menegaskan bahwa Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir antara Februari 2024 sampai Juli 2024, sedangkan masa jabatan Bapak Ahlis berakhir Februari 2025, itu artinya Pasal tersebut yang digunakan oleh Bupati Morowali Utara sebagai dalil klarifikasinya sama sekali tidak relevan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, SMK Pertanian di Subang Tapi Sistem Kelola Sampah Mandiri Terhenti

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, SMK Pertanian di Subang Tapi Sistem Kelola Sampah Mandiri Terhenti

Dedi Mulyadi soroti SMK Negeri 2 Subang yang  sistem pengelolaan sampah organik dan anorganik secara mandiri oleh siswa terhenti, padahal sekolah pertanian.
Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) membeberkan keuntungan besar di balik kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur di lingkungan Pemprov Jabar. 
Stok Beras Melimpah, Bos Bulog Minta Warga Tak Panik

Stok Beras Melimpah, Bos Bulog Minta Warga Tak Panik

Direktur Utama Perum Bulog, Agmad Rizal Ramdhani, menghimbau warga agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh situasi panas geopolitik yang melanda wilayah Timur Tengah. 
Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Kegagalan Timnas Indonesia jadi juara di FIFA Series 2026 justru memicu sorotan luas dari berbagai media luar negeri. Berikut rangkuman 3 artikel terpopulernya.
Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyampaikan desakan agar segera dilakukan deeskalasi dan penghentian kekerasan di tengah berkecamuknya operasi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 

Trending

Stok Beras Melimpah, Bos Bulog Minta Warga Tak Panik

Stok Beras Melimpah, Bos Bulog Minta Warga Tak Panik

Direktur Utama Perum Bulog, Agmad Rizal Ramdhani, menghimbau warga agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh situasi panas geopolitik yang melanda wilayah Timur Tengah. 
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) membeberkan keuntungan besar di balik kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur di lingkungan Pemprov Jabar. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
Selengkapnya

Viral