GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kades Tamainusi Tak Diperpanjang Bupati Morowali Utara Gara-Gara Ini

Serangkaian kejanggalan dalam penanganan status Kepala Desa Ahlis oleh Bupati Morowali Utara, diungkapkan salah seorang tokoh beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa Tamainusi Faisal,
Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:19 WIB
Warga desa Tamainusi
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Serangkaian kejanggalan dalam penanganan status Kepala Desa Ahlis oleh Bupati Morowali Utara, diungkapkan salah seorang tokoh beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa Tamainusi Faisal, hal ini diperparah dengan surat klarifikasi Bupati Morowali Utara Nomor : 400.10.2.2/74/DPMDD/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025 yang dinilai penuh ambiguitas dan kekeliruan interpretasi hukum sesuai dengan kepentingannya.

"Ahlis diangkat sebagai Kepala Desa Tamainusi pada 26 Februari 2019, dengan masa jabatan 6 tahun yang seharusnya berakhir Februari 2025 dan beliau sempat diberhentikan sementara pada 13 Oktober 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tuduhan melanggar Pasal 36 angka 19 Undang-undang Cipta Kerja yang didalamnya tidak mengatur sanksi pidana hanya mengatur sanksi administratif, sehingga Pengadilan Negeri Poso menyatakan bebas dari dakwaan JPU, meskipun demikian, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 5403 K/Pid.Sus-LH/2024, menjatuhkan pidana penjara 5 (lima) bulan kepada Bapak Ahlis, dan telah selesai dijalani bertanggal 25 November 2024, selanjutnya untuk menjaga kekosongan jabatan Kades, Bupati Morowali Utara menunjuk pelaksana tugas yaitu sekretaris desa (sampai dengan masa menjalani hukumannya) dan setelah bapak ahlis menjalani hukumnnya seharusnya diaktifkan kembali sebagai kepala desa dengan memperpanjang masa jabatannya, bukan justru mengangkat penjabat kades bertanggal 26 Mei 2025," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Faisal hal ini bertentangan dengan surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, selain DKI Jakarta serta Bupati/Walikota diseluruh Indonesia, dimana pada point 2 huruf f, berbunyi : “terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai bulan februari 2024 dapat diperpanjang 2 Tahun.

Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024” Kementerian Dalam Negeri dengan suratnya tersebut diatas menegaskan bahwa Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir antara Februari 2024 sampai Juli 2024, sedangkan masa jabatan Bapak Ahlis berakhir Februari 2025, itu artinya Pasal tersebut yang digunakan oleh Bupati Morowali Utara sebagai dalil klarifikasinya sama sekali tidak relevan.

"Dalam surat klarifikasi Bupati Morowali Utara yang menjawab surat Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah secara ambigu merujuk pada Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024, menggunakan kata frasa "dapat diperpanjang" berarti likes and dislikes Bupati Morowali untuk memperpanjang dan/atau tidak memperpanjang yang tidak berdasarkan hukum," ucapnya. (ebs)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Semprot Penataan Keraton: Jangan Buru-Buru Pikir Wisata, Urus Lembur dan Kota Dulu

Dedi Mulyadi Semprot Penataan Keraton: Jangan Buru-Buru Pikir Wisata, Urus Lembur dan Kota Dulu

KDM menyebut kegiatan budaya tersebut tidak hanya bernilai historis dan tradisional, tetapi juga memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi dan pariwisata di daerah.
Kata-Kata Nova Arianto Bikin Panik Media Vietnam Jelang Timnas Indonesia U-19 Tampil di Piala AFF U-19 2026

Kata-Kata Nova Arianto Bikin Panik Media Vietnam Jelang Timnas Indonesia U-19 Tampil di Piala AFF U-19 2026

Media Vietnam dibuat panik oleh Nova Arianto menjelang Piala AFF U-19 2026. Sebab, Timnas Indonesia U-19 mengandalkan beberapa pemain diaspora.
Petenis Indonesia Aldila Sutjiadi Dramatis Lolos ke Semifinal Maroko Open 2026

Petenis Indonesia Aldila Sutjiadi Dramatis Lolos ke Semifinal Maroko Open 2026

Petenis Indonesia, Aldila Sutjiadi bersama pasangannya, Vera Zvonareva di ganda putri secara dramatis berhasil lolos ke semifinal Maroko Open 2026.
Persipura Jayapura Buka Suara soal Sanksi Berat yang Dijatuhkan PSSI: Hukuman Bukan Satu-satunya Solusi!

Persipura Jayapura Buka Suara soal Sanksi Berat yang Dijatuhkan PSSI: Hukuman Bukan Satu-satunya Solusi!

Manajemen Persipura Jayapura akhirnya buka suara terkait hukuman berat yang dijatuhkan Komite Disiplin PSSI usai kericuhan pada laga play-off promosi Championship 2025/2026.
Halo Dayak Kalteng Bikin Gebrakan di Kejurnas Adventure Offroad Seri 2, 5 Podium Langsung Diamankan

Halo Dayak Kalteng Bikin Gebrakan di Kejurnas Adventure Offroad Seri 2, 5 Podium Langsung Diamankan

Tim Halo Dayak Kalteng mencuri perhatian di Kejurnas Adventure Offroad Seri 2 setelah meraih lima podium di lintasan berlumpur Palangka Raya yang diguyur hujan.
Purbaya Optimistis Ekonomi RI Bisa Tembus 6,5 Persen, Rupiah Diyakini Bakal Menguat Signifikan

Purbaya Optimistis Ekonomi RI Bisa Tembus 6,5 Persen, Rupiah Diyakini Bakal Menguat Signifikan

Menurut Purbaya, pemerintah telah menyiapkan strategi fiskal, stabilisasi pasar keuangan, hingga dorongan terhadap sektor swasta agar mesin pertumbuhan ekonomi bergerak lebih agresif.

Trending

Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mencari sosok Aman Yani yang hilang sejak 2016 saat menyikapi kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak muda tiba-tiba menghampiri Dedi Mulyadi saat proses penertiban kios-kios di kawasan Pasar Cicadas, tak disangka pemuda itu ajak KDM tinjau kios pil haram.
Kabar Baik untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Perubahan Nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan Konsep seperti ini

Kabar Baik untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Perubahan Nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan Konsep seperti ini

Belum lama ini Kang Dedi Mulyadi atau KDM merencanakan perubahan nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan konsep tertentu. Salah satu daerah fokusnya Karawang
Disinggung Soal Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Tegas Tepis Tudingan: Saya ini Nggak Gila, Saya Gubernur!

Disinggung Soal Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Tegas Tepis Tudingan: Saya ini Nggak Gila, Saya Gubernur!

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda sempat disorot adanya tudingan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan perusahaan nikel, PT Karya Wijaya.
Dedi Mulyadi Geram Pekerja Pembibitan Pohon Dialihkan Tugasnya, Beri Teguran Keras kepada Kadis Kehutanan: Macam-macam

Dedi Mulyadi Geram Pekerja Pembibitan Pohon Dialihkan Tugasnya, Beri Teguran Keras kepada Kadis Kehutanan: Macam-macam

Dedi Mulyadi geram usai menemukan pekerja pembibitan pohon di kawasan reboisasi Puncak justru dialihkan untuk mengurus proyek kopi, hingga memberi teguran keras
Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL Trotoar Cicadas yang Tolak Kompensasi Rp10 Juta, Minta Miliaran

Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL Trotoar Cicadas yang Tolak Kompensasi Rp10 Juta, Minta Miliaran

Dedi Mulyadi tak goyah hadapi protes PKL Cicadas yang tolak kompensasi Rp10 juta dan tuntut miliaran usai pembongkaran trotoar Jalan Ahmad Yani Bandung.
Gebrakan KDM Sikapi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Buat Sayembara Temukan Aman Yani: Saya Kasih Rp750 Juta

Gebrakan KDM Sikapi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Buat Sayembara Temukan Aman Yani: Saya Kasih Rp750 Juta

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) membuat sayembara bawa Aman Yani, sosok disebut jadi pelaku utama kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Selengkapnya

Viral