News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menjaga Ketertiban Organisasi Demi Marwah Profesi Hukum

Menjaga legalitas dan ketertiban organisasi penting demi marwah profesi hukum, khususnya saat menghadapi konflik internal dan pergantian kepengurusan.
Senin, 7 Juli 2025 - 17:54 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com – Dinamika dalam tubuh organisasi kerap menjadi bagian dari proses konsolidasi yang wajar dalam menjaga arah dan tujuan bersama. Dalam konteks organisasi profesi, menjaga kepatuhan terhadap aturan internal dan penghormatan terhadap mekanisme hukum menjadi pilar penting demi menjunjung tinggi marwah kelembagaan dan profesionalisme anggota.

Sebagai bagian dari masyarakat hukum yang menjunjung tinggi integritas, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan keputusan administratif menjadi keharusan. Hal ini mencerminkan kedewasaan berorganisasi, sekaligus menjadi tolok ukur kelayakan sebuah struktur untuk tetap menjalankan mandat yang sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tindakan yang tidak berpijak pada prinsip legalitas dapat berdampak pada eksistensi organisasi, serta berimbas pada hak dan kewajiban para anggotanya. Oleh sebab itu, penting bagi setiap unsur dalam struktur organisasi untuk memahami dan menjalankan ketentuan hukum secara kolektif dan konsisten.

Kepemimpinan yang efektif lahir dari kepercayaan dan akuntabilitas. Ketika amanah tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka mekanisme internal organisasi harus mampu berjalan secara tegas, namun tetap menjunjung asas keadilan dan etika.

Upaya menjaga keberlangsungan organisasi tidak hanya menyangkut aspek internal, tetapi juga legitimasi formal di mata negara. Pengakuan hukum dari kementerian terkait menjadi dasar kuat bagi organisasi untuk menjalankan fungsi sosial dan keprofesian secara sah.

Ahli hukum tata negara Dr. Halim Darmawan menyoroti pentingnya legalitas dalam kasus dualisme kepemimpinan yang terjadi di tubuh organisasi advokat PAI. Menurutnya, struktur kepemimpinan yang sah adalah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. “Ya itu sudah jelas punya Bu Rayie yang sah, sudah diakui oleh kementerian hukum, mau apa lagi?” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menilai pemberhentian ketua umum sebelumnya, Junaidi, sah secara hukum karena dilakukan oleh para pendiri dan pengurus akibat tidak dijalankannya tugas pokok secara optimal, termasuk dibiarkannya SK AHU terblokir sejak 2022.

“Jika alasan penolakannya karena tidak ada persetujuan dari ketua umum lama, itu keliru. Mahasiswa hukum semester tiga pun paham, bahwa pendiri bisa mengambil alih jika kepengurusan gagal menjalankan fungsi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

Berikut sepuluh weton yang diramal akan bermandikan keberuntungan cinta pada 28 Juni 2026.
Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Seorang pria tega menyiram bensin ke bagian tubuh sang pacar viral di media sosial. Aksi dugaan penganiayaan ini membuat korban terbakar hidup-hidup di Kalteng.
Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Dominasi yang sempat dipamerkan di awal kompetisi Piala Dunia 2026 mulai runtuh. Akibatnya, hanya segelintir tim-tim tangguh yang mampu bertahan di fase gugur.
Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Kekalahan Norwegia dari Prancis pada laga Grup I Piala Dunia 2026 memicu kritik terhadap sang pelatih. Erling Haaland akhirnya buka suara soal keputusan itu.
Gubernur Pramono Anung Sebut Parpol di Jakarta Harus Utamakan Kepentingan Warga di Atas Golongan

Gubernur Pramono Anung Sebut Parpol di Jakarta Harus Utamakan Kepentingan Warga di Atas Golongan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo meminta seluruh partai politik di ibu kota untuk menanggalkan kepentingan pribadi maupun kelompok demi kesejahteraan masyarakat. 
5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral