GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Natalia Rusli Minta Polresta Bandar Lampung Naikan Status Sidik Perkara Dugaan TPPU

Dinas Perizinana Bandar Lampung menyebut jika PT MSK dan CV HKN tidak memiliki izin bangunan resto.
Kamis, 11 September 2025 - 02:45 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Perizinana Bandar Lampung menyebut jika PT MSK dan CV HKN tidak memiliki izin bangunan resto.

Hal itu disampaikan oleh Fungsional Penata Perijinan Ahli Muda, Rully Novardian saat dipanggil oleh Polrestabes Bandar Lampung dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli mengatakan pihaknya mendapati hasil konfirmasi itu dari penyidik.

Natalia menyebut kedua perusahaan itu hanya melakukan pendaftaran tapi tidak sampai ke proses verifikasi untuk klasifikasi sebagai kontraktor gedung menengah atas, kontruksi menengah atas dan pembangunan jalan menegah atas.

Alhasil, Natalia memiliki keyakinan jika perkara perdata yang dilaporkan oleh TN dan AMH diduga rekayasa.

"Tujuannya adalah secara sengaja dan pemufakatan jahat untuk menipu uang sebesar Rp 17,2 miliar yang dilakukan secara bersama-sama oleh TN, SA anaknya, AMH mantunya dan HW seorang tukang ojek yang dijadikan direktur fiktif CV HKN," katanya, Rabu (10/9/2025).

Natalia melanjutkan dari sidang di PN Tanjung Karang dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mereka mengakui telah mengambil uang sebesar Rp17,2 miliar tapi proyek tak diselesaikan.

Ia pun memastikan apa yang dilakukan oleh TN adalah pemufakatan jahat dan penipuan.

"Saya selaku kuasa hukum Teddy Agustiansjah, meminta kepada Kapolrestabes Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Kasat Reskrim Polres Tanjung Karang, Kompol Faria Arista, kanit dan penyidiknya segera perkara ini naik sidik karsna murni tindak penipuan, penggelapan dan TPPU," terangnya.

Natalia menambahkan, hasil putusan PT TK telah menegaskan tidak ada sangkut paut antara CV HKN dan PT MSK dalam perjanjian pinjam tanah yang dipinjamkan oleh kliennya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah jelas tidak ada perjanjian yang memberikan pekerjaan dari PT MSK ke CV HKN tidak kaitan dengan tanah yang dipinjam oleh klien kami dan itu sudah diputuskan oleh PT TK," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 167 yang diajukan oleh CV HKN, milik AMH, serta PT MSK, yang dimiliki oleh TN, SA, dan AMH.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Kasus Penitipan Bayi di Bidan Sleman, Polisi Periksa 6 Orangtua

Buntut Kasus Penitipan Bayi di Bidan Sleman, Polisi Periksa 6 Orangtua

Buntut kasus penitipan bayi ke bidan berinisial ORP di Pedukuhan Randu Wonokerso, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Kini Polisi identi
Menkeu Purbaya Pastikan Utang Pemerintah RI Masih Aman, Rasio Baru 40,75 Persen dari PDB

Menkeu Purbaya Pastikan Utang Pemerintah RI Masih Aman, Rasio Baru 40,75 Persen dari PDB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan utang pemerintah RI masih aman. Rasio utang tercatat 40,75 persen dari PDB per Maret 2026.
Polisi Beberkan Fakta Baru dalam Kasus Praktik Penitipan Bayi oleh Bidan di Sleman

Polisi Beberkan Fakta Baru dalam Kasus Praktik Penitipan Bayi oleh Bidan di Sleman

Polisi beberkan fakta baru dalam kasus praktik penitipan bayi oleh bidan berinisial ORP yang diselidiki polisi di Kapanewon Gamping, Sleman. Kemudian polisi
Gara-gara Megawati Hangestri, Volimania Indonesia Serbu Hyundai Hillstate

Gara-gara Megawati Hangestri, Volimania Indonesia Serbu Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi gabung Hyundai Hillstate untuk V-League Korea 2026/2027. Pengumuman itu langsung buat volimania Indonesia ramai menyerbu medsos klub.
Kembali ke Piala Asia Setelah 40 Tahun, Singapura Pilih Tim yang Bisa Keluar dari Zona Nyaman pada FIFA Matchday Juni 2026

Kembali ke Piala Asia Setelah 40 Tahun, Singapura Pilih Tim yang Bisa Keluar dari Zona Nyaman pada FIFA Matchday Juni 2026

Singapura pun tak membuang sia-sia kesempatan tampil di ajang paling bergengsi di Asia ini. Termasuk dengan mempersiapkan lawan-lawan tanggung selama persiapan. 
Soroti Maraknya OTT di Daerah, Wamendagri Sebut Peluncuran Panduan Antikorupsi Jadi Momentum Reformasi dan Birokrasi

Soroti Maraknya OTT di Daerah, Wamendagri Sebut Peluncuran Panduan Antikorupsi Jadi Momentum Reformasi dan Birokrasi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menilai pendidikan antikorupsi harus menjadi dasar dalam membentuk generasi muda yang berintegritas dan kreatif.

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral