News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah meski Belum Ideal

Apkasi menyambut baik keputusan pemerintah dan Banggar DPR RI yang menyepakati penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN Tahun 2026.
Jumat, 19 September 2025 - 20:03 WIB
Apkasi menyambut baik keputusan pemerintah dan Banggar DPR RI yang menyepakati penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN Tahun 2026.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut baik keputusan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menyepakati penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Meski belum mencapai jumlah yang diusulkan, kenaikan anggaran tersebut dinilai sebagai angin segar yang mampu meredam kegelisahan daerah akibat pemotongan belanja di tahun sebelumnya.

Dalam Rapat Kerja antara Banggar DPR RI dan Pemerintah pada Kamis (18/9/2025), disepakati penambahan anggaran TKD dari semula Rp.650 triliun menjadi Rp.693 triliun. Keputusan ini diambil setelah berbagai masukan dari komisi-komisi DPR dan gejolak yang muncul di daerah, salah satunya terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan secara drastis oleh beberapa pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menyatakan apresiasinya atas kenaikan tersebut. "Meskipun jumlah ini masih jauh dari ideal yang diharapkan Apkasi sebesar Rp.150 triliun, tambahan Rp.43 triliun ini sudah sangat membantu," ujar Bursah bersama 20 pengurus Apkasi usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (18//9/2025).

Bursah menjelaskan, pemotongan TKD sebesar 30% pada tahun sebelumnya dikhawatirkan menghilangkan banyak pos anggaran yang menyangkut kebutuhan dasar, strategis, dan mandatori, terutama bagi daerah dengan APBD di bawah Rp1 triliun. Kondisi ini sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan pemerintah kabupaten.

Bupati Lahat Bursah juga menambahkan jika nanti kebijakan TKD disalurkan melalui banpres atau inpres, Apkasi berharap dibuka ruang dialog agar inpres ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan di daerah kabupaten. "Sayang kalau ada inpres tapi tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah, karena manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat langsung," katanya.

Apkasi menyambut baik keputusan pemerintah dan Banggar DPR RI yang menyepakati penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN Tahun 2026.
Apkasi menyambut baik keputusan pemerintah dan Banggar DPR RI yang menyepakati penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN Tahun 2026.
Sumber :
  • Istimewa

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apkasi, Mochamad Nur Arifin, menyoroti jika memang TKD angkanya sudah fix dan tidak bisa dinego lagi, yang perlu mendapat perhatian adalah skema penyaluran anggaran yang diharapkan tidak memberatkan daerah. Bupati Trenggalek ini mengusulkan agar penambahan dana disalurkan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) non earmark. 

"Dengan sistem DAU non earmark, daerah bisa lebih fleksibel dalam mengalokasikan dana sesuai dengan prioritas dan kebutuhan mendesak di lapangan," kata Nur Arifin. Ia mencontohkan, anggaran yang semula untuk RS Kemenkes agar tidak terkonsentrasi di wilayah kota, justru akan lebih bermanfaat jika disalurkan ke Puskesmas di daerah yang membutuhkan sistem rujukan cepat.

Selain itu, Bupati Trenggalek Nur Arifin juga menyampaikan efek dari penururan TKD yang cukup drastis, bisa dipastikan fiskal daerah akan menjadi sangat terbatas. "Untuk itulah Apkasi berharap agar pemerintah kabupaten yang akan melakukan pinjaman daerah bisa difasilitasi dengan khusus, agar kemampuan daerah dalam melaksanakan pembangunan tidak terhambat," tegasnya.

Beberapa pengurus Apkasi dalam kesempatan tersebut juga menyingung masalah lain yang cukup krusial dihadapi oleh daerah, yakni beban belanja pegawai yang membengkak akibat pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga paruh waktu. Apkasi berharap kondisi daerah ini bisa diringankan bebannya dengan menarik ke pusat terkait anggarannya. 

tvonenews

Pertimbangannya, daerah akan dihadapkan pada kewajiban Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dan berlaku efekti pada 1 Januari 2027. Kalau pembiayaan P3K dan tenaga paruh waktu ini harus daerah juga yang membayar, rasanya aturan 30% belanja pegawai itu akan sulit dicapai dan dikhawatirkan banyak daerah yang akan melanggar UU HKPD tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai pertemuan dengan Mendagri, Apkasi berencana menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tujuannya adalah memastikan pelayanan dasar di daerah dapat berjalan normal melalui penguatan anggaran lintas kementerian/lembaga.

Hasil kesepakatan Banggar DPR RI dan Pemerintah tentang postur APBN 2026, termasuk penambahan TKD, dijadwalkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025 untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.(chm)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! AFC Tetapkan 9 Mei Drawing Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Segera Tahu Lawan dan Grup

Resmi! AFC Tetapkan 9 Mei Drawing Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Segera Tahu Lawan dan Grup

AFC resmi jadwalkan undian Piala Asia 2027 pada 9 Mei di Riyadh. Timnas Indonesia segera tahu lawan dan grup. Satu tiket terakhir masih diperebutkan!
Jelang Muktamar NU ke-35, Gus Salam Fokus Bangun Dukungan dan Restu dari Para Kiai Sepuh

Jelang Muktamar NU ke-35, Gus Salam Fokus Bangun Dukungan dan Restu dari Para Kiai Sepuh

KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam terus melakukan konsolidasi dan silaturahmi ke sejumlah kiai sepuh serta struktur Nahdlatul Ulama (NU) menjelang pelaksanaan Muktamar NU ke-35.
Sindikat Penyelundupan Komodo Terbongkar di Surabaya, Dijual hingga Rp500 Juta per Ekor

Sindikat Penyelundupan Komodo Terbongkar di Surabaya, Dijual hingga Rp500 Juta per Ekor

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat perdagangan gelap satwa endemik Indonesia yang akan diselundupkan ke luar negeri.
Orang Kepercayaan Max Verstappen Resmi Menyebrang ke McLaren, Red Bull Langsung Buka Suara dengan Bilang...

Orang Kepercayaan Max Verstappen Resmi Menyebrang ke McLaren, Red Bull Langsung Buka Suara dengan Bilang...

Kabar besar datang dari paddock tim Red Bull setelah salah satu orang kepercayaan Max Verstappen dipastikan meninggalkan tim.
Evakuasi WNI dari Iran Berlanjut, 45 Orang Dipulangkan Bertahap Imbas Konflik Timur Tengah

Evakuasi WNI dari Iran Berlanjut, 45 Orang Dipulangkan Bertahap Imbas Konflik Timur Tengah

Kemlu RI evakuasi 45 WNI dari Iran secara bertahap imbas konflik Timur Tengah. Kloter pertama sudah tiba, ratusan WNI masih bertahan.
Singgung Pentingnya Mendorong Kedaulatan Informasi Digital, Ibas: Diperlukan Standar Kualitas Tinggi

Singgung Pentingnya Mendorong Kedaulatan Informasi Digital, Ibas: Diperlukan Standar Kualitas Tinggi

Wakil Ketua MPR RI Ibas menegaskan pentingnya memperkuat kedaulatan informasi di era digital melalui kolaborasi pemerintah, media, dan platform digital

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Piala AFF U-17 2026 kembali bergulir pada Rabu (15/4/2026) malam ini WIB. Thailand bisa jadi lolos lebih dulu ke babak semifinal ketimbang Timnas Indonesia U-17.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Selengkapnya

Viral