GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pernyataan Sikap IJTI Atas Pencabutan Kartu Identitas Liputan Reporter Istana

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.
Minggu, 28 September 2025 - 19:42 WIB
Herik Kurniawan / Ketua Umum IJTI
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, usai mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025.

Adapun sikap resmi IJTI adalah sebagai berikut:

1. IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.

2. IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden  atas peristiwa ini. Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.

3. IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

4. IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”*

tvonenews

IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendagri Dorong Percepatan Hunian Vertikal: Jakarta Harus Berubah, Kita Mulai dari Sosialisasi

Mendagri Dorong Percepatan Hunian Vertikal: Jakarta Harus Berubah, Kita Mulai dari Sosialisasi

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan urgensi pembangunan hunian layak dan terjangkau sebagai fondasi tata kota yang aman dan modern. Ia mengatakan..
Pembahasan RUU KUHAP Dijadwalkan di Rapat Paripurna, Dua Hal ini Jadi Sorotan Organisasi Advokat

Pembahasan RUU KUHAP Dijadwalkan di Rapat Paripurna, Dua Hal ini Jadi Sorotan Organisasi Advokat

PERADI SAI turut buka suara terkait adanya ketentuan baru dalam RUU KUHAP. Setidaknya, ada dua isu yang menjadi perhatian organisasi advokat tersebut. Menurut..
Warga Sebut Remaja Hingga Orangtua Nongkrong di Taman Daan Mogot yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Gay

Warga Sebut Remaja Hingga Orangtua Nongkrong di Taman Daan Mogot yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Gay

Seorang warga bernama Jahar (42), mengatakan, banyak orang nongkrong di pertamanan wilayah Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga menjadi tempat prostitusi sesama jenis.
Ini Detail Amar Putusan MK yang Copot Hak Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Ini Detail Amar Putusan MK yang Copot Hak Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Putusan MK melarang polisi aktif duduki jabatan sipil. DPR tegas: pilih pensiun atau tinggalkan jabatan. Ini alasan dan dampak besar keputusan tersebut.
Bersanding dengan Lamine Yamal dan Declan Rice, Rizky Ridho Percaya Diri Lewat Gol yang Lahir dari Kerja Sama Tim

Bersanding dengan Lamine Yamal dan Declan Rice, Rizky Ridho Percaya Diri Lewat Gol yang Lahir dari Kerja Sama Tim

Pemain Persija Jakarta, Rizky Ridho Ramadhani tak menyangka gol jarak jauhnya ke gawang Arema FC masuk nominasi The FIFA Puskas Award 2025, bersanding dengan Lamine Yamal dan Declan Rice.
Respons Persija Jakarta soal Gol Rizky yang Masuk Daftar Nominasi FIFA Puskas Award 2025

Respons Persija Jakarta soal Gol Rizky yang Masuk Daftar Nominasi FIFA Puskas Award 2025

Persija Jakarta turut memberikan respons soal gol Rizky Ridho yang masuk daftar nominasi Puskas Award 2025.

Trending

Ahmad Sahroni Robohkan Rumah di Tanjung Priok Usai Penjarahan: Sudah Enggak Oke

Ahmad Sahroni Robohkan Rumah di Tanjung Priok Usai Penjarahan: Sudah Enggak Oke

Dalam video yang beredar, terlihat ekskavator menghancurkan bagian depan rumah Sahroni. Puing-puing berserakan selama proses pengerjaan.
Mengenal Yusuf Saadudin, Direktur Utama Bank bjb yang Meninggal Dunia, Ternyata Putra Asli Sunda

Mengenal Yusuf Saadudin, Direktur Utama Bank bjb yang Meninggal Dunia, Ternyata Putra Asli Sunda

Direktur Utama Bank BJB, Yusuf Saadudin dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (14/11/2025) dini hari. Simak profilnya!
Yusuf Saadudin, Direktur Utama Bank bjb Meninggal Dunia Jumat Dini Hari, dalam Islam Wafat di Hari Jumat itu...

Yusuf Saadudin, Direktur Utama Bank bjb Meninggal Dunia Jumat Dini Hari, dalam Islam Wafat di Hari Jumat itu...

Yusuf Saadudin, Direktur Utama Bank bjb dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (14/11/2025) dini hari. Begini arti meninggal hari Jumat menurut Islam.
Alasan Ahmad Sahroni Robohkan dan Bangun Ulang Rumah di Tanjung Priok, Ternyata Selama Ini...

Alasan Ahmad Sahroni Robohkan dan Bangun Ulang Rumah di Tanjung Priok, Ternyata Selama Ini...

Sebelum proses pembongkaran rumah dimulai, Ahmad Sahroni telah menyampaikan niatnya untuk merenovasi rumah tersebut
Masih Ingat Silvio Escobar? Pemain Mualaf Persija yang Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia, Kini Malah Main di…

Masih Ingat Silvio Escobar? Pemain Mualaf Persija yang Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia, Kini Malah Main di…

Masih ingat Silvio Escobar? Striker naturalisasi yang pernah membela Persija ini punya kisah mualaf penuh drama. Begini nasibnya sekarang.
4 Fakta Menarik usai Rizky Ridho Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025: Nomor 3 Berpeluang Samai Prestasi Pemain Malaysia

4 Fakta Menarik usai Rizky Ridho Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025: Nomor 3 Berpeluang Samai Prestasi Pemain Malaysia

4 fakta menarik usai Bek Timnas Indonesia dan Persija Jakarta, Rizky Ridho, masuk daftar nominasi FIFA Puskas Award 2025.
Yusuf Saadudin Baru jadi Direktur Utama Bank bjb 7 Bulan, 14 November 2025 Meninggal Dunia

Yusuf Saadudin Baru jadi Direktur Utama Bank bjb 7 Bulan, 14 November 2025 Meninggal Dunia

Yusuf Saadudin, Direktur Utama Bank bjb dikabarkan meninggal dunia di usia 52 tahun di RS Mayapada Bandung pada Jumat (14/11/2025).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT