News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPJS Kesehatan vs Asuransi Swasta, Pilih yang Mana?

Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan tengah mengusulkan skema baru soal koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta.
Senin, 6 Oktober 2025 - 12:16 WIB
Ilustrasi obat.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan tengah mengusulkan skema baru soal koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta. Tak heran jika animo masyarakat pun meningkat untuk menggali lebih dalam soal perbandingan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pun menjelaskan bahwa perbedaan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bisa dilihat dari aspek kepesertaan, iuran, cakupan manfaat yang dijamin, aksesibilitas, dan proses klaimnya.

Dari sisi kepesertaan, Rizzky mengungkapkan bahwa peserta BPJS Kesehatan meliputi seluruh penduduk Indonesia, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia setidaknya 6 bulan. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia pun bisa menjadi pesertanya. Selain itu, juga tidak ada seleksi riwayat kesehatan seseorang atau medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Iuran BPJS Kesehatan tidak dibedakan berdasarkan risiko kesehatan peserta, melainkan sesuai segmen peserta. Nominalnya juga relatif murah, mulai dari Rp35 ribu per orang per bulan, bahkan ada segmen peserta yang iurannya gratis karena sudah ditanggung pemerintah. Khusus masyarakat yang terdaftar di segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), yang iurannya dipotong tiap bulan dari penghasilannya, bahkan bisa menanggung 5 orang, yaitu pekerja, pasangannya, dan 3 orang anak,” jelas Rizzky.

Sebagai informasi, perhitungan iuran bagi pekerja adalah 5%, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari penghasilan peserta PPU. Adapun batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran peserta PPU adalah maksimal Rp 12 juta. Jadi, meski pendapatan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta pun, maka yang dipotong dari pendapatan peserta tersebut adalah tetap 1% dari Rp12 juta.

“Dengan iuran yang semurah itu, cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas.  Selain itu, tidak ada limit biaya karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.

Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.586 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.157 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan 6.526 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia yang siap melayani peserta JKN. Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.

“Untuk proses klaimnya, karena Program JKN ini bukan berskema reimbursement, maka peserta BPJS Kesehatan tidak perlu mengurus berkas klaim apapun setelah berobat. BPJS Kesehatan akan membayari biaya berobat peserta langsung ke fasilitas kesehatan. Jadi, selama peserta mengikuti prosedur berobat yang benar, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya tambahan apapun dari peserta,” jelas Rizzky.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum menutup perbincangan, Rizzky menjelaskan bahwa luasnya manfaat dan murahnya iuran Program JKN, merupakan wujud perhatian negara kepada masyarakat. Karena itulah, negara mewajibkan seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sementara, bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta.

“Tidak ada orang yang bisa memprediksi kapan jatuh sakit. Oleh karena itu, supaya terlindungi jaminan kesehatan kapan saja, jangan lupa membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Kalau takut lupa bayar, gunakan layanan autodebit saja agar otomatis terpotong, yang penting ada cukup saldo di rekening. Jika ada peserta yang menunggak iuran karena faktor finansial, tunggakannya bisa dicicil agar lebih ringan lewat Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Jika perlu informasi atau bantuan seputar BPJS Kesehatan, jangan ragu hubungi kami lewat chat Whatsapp di nomor 08118165165 (PANDAWA), Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kanal media sosial resmi kami," ujar Rizzky.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Dipanggil Polisi, Pandji Pragiwaksono Beri Respons Singkat atas Dirinya Tersandung Kasus Dugaan Hina Suku Toraja

Usai Dipanggil Polisi, Pandji Pragiwaksono Beri Respons Singkat atas Dirinya Tersandung Kasus Dugaan Hina Suku Toraja

Komika Pandji kembali menarik perhatian publik, karena dipanggil Polisi. Berikut penjelasannya
Bisnis Cerdas AC Milan, Jual Wonderkid yang Gagal Bersinar ke Argentina dan Raup Cuan 3,5 Juta Euro

Bisnis Cerdas AC Milan, Jual Wonderkid yang Gagal Bersinar ke Argentina dan Raup Cuan 3,5 Juta Euro

Kepergian Marco Pellegrino dari AC Milan akhirnya resmi terwujud pada Selasa waktu setempat. Bek muda asal Argentina itu berikan cuan tinggi buat Rossonerri.
Usai Red Notice Terbit, Kejagung Ungkap Keberadaan Riza Chalid Diduga di Wilayah ASEAN

Usai Red Notice Terbit, Kejagung Ungkap Keberadaan Riza Chalid Diduga di Wilayah ASEAN

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menerangkan bahwa, yang bersangkutan diketahui berada di salah satu negara wilayah ASEAN.
Red Notice Riza Chalid Terbit, Kejagung Ungkap Proses Panjang Pengajuan ke Interpol

Red Notice Riza Chalid Terbit, Kejagung Ungkap Proses Panjang Pengajuan ke Interpol

Kejagung mengonfirmasi red notice Riza Chalid telah terbit. Proses pengajuan ke Interpol berlangsung sejak Juli 2025 hingga disetujui Januari 2026.
Kejutan Akhir Bursa Transfer, AC Milan Jajaki Peluang Gaet Sergio Ramos yang Kini Berusia 40 Tahun

Kejutan Akhir Bursa Transfer, AC Milan Jajaki Peluang Gaet Sergio Ramos yang Kini Berusia 40 Tahun

AC Milan kembali dihadapkan pada teka-teki lama di bursa transfer musim dingin. Nama Sergio Ramos, bek legendaris asal Spanyol, kembali mencuat sebagai opsi.
Terpeleset di Kandang Spurs, Mampukah Manchester City Salip Arsenal untuk Persaingan Gelar Liga Inggris?

Terpeleset di Kandang Spurs, Mampukah Manchester City Salip Arsenal untuk Persaingan Gelar Liga Inggris?

Manchester City gagal meraih poin penuh usai ditahan imbang Spurs, hasil yang membuat upaya mereka mengejar Arsenal di puncak klasemen Liga Inggris kian berat.

Trending

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Harga iPhone 16 Series per Februari 2026 terpantau turun signifikan di Indonesia. Simak daftar harga iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, dan 16 Pro Max terbaru di sini.
Rekap Hari Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia: Jay Idzes Resmi Dapat Kabar Buruk, Juventus dan AC Milan Gigit Jari

Rekap Hari Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia: Jay Idzes Resmi Dapat Kabar Buruk, Juventus dan AC Milan Gigit Jari

Juventus dan AC Milan sama-sama gigit jari di hari penutupan bursa transfer musim dingin Liga Italia. Sedangkan Jay Idzes resmi mendapatkan kabar buruk.
Fakta Terbaru Hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Dari Kegaduhan hingga Reaksi Jerry Aurum

Fakta Terbaru Hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Dari Kegaduhan hingga Reaksi Jerry Aurum

​​​​​​​Fakta terbaru hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, dari kegaduhan di Jakarta, pengakuan Denada di Instagram, hingga reaksi Jerry Aurum. Cek beritanya
Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Denada mendapat banyak dukungan dari rekan sesama selebritis, termasuk sang mantan suami usai dirinya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf pada Ressa.
Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Hal itu tercatat sebagai upaya kedua Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Kasus emas digital di China membuat ribuan investor gagal menarik dana dan emas fisik setelah platform membekukan dana hingga miliaran dolar AS.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT