SPKS Gugat PP 45 ke MA, Ribuan Kebun Sawit Petani Disegel Satgas PKH
- Tim tvOne/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Ribuan hektare kebun petani sawit di Kalimantan disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kondisi ini membuat ribuan petani terancam kehilangan mata pencaharian, hingga akhirnya Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menempuh jalur hukum dengan menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua SPKS, Sabarudin, menegaskan bahwa kebijakan dalam PP 45 telah memukul petani kecil dan berpotensi menjerumuskan desa-desa sawit ke jurang kemiskinan baru.
Ia menyebut ribuan kebun anggotanya sudah disegel secara sepihak oleh Satgas PKH.
“Kami dari SPKS mewakili anggota-anggota yang kebunnya sudah disegel atau diplang Satgas PKH. Dari Kapuas Hulu ada sekitar 1.900 hektare, dan dari Sintang 980 hektare yang sudah disegel,” ujar Sabarudin dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Sabarudin mengatakan, gugatan SPKS telah resmi diterima dan diregistrasi oleh MA. Inti gugatan itu menuntut pembatalan sejumlah pasal dalam PP 45 yang dianggap “mencekik” petani kecil, terutama kewajiban membayar denda Rp25 juta per hektare per tahun bagi lahan yang dinilai berada dalam kawasan hutan.
“Denda Rp25 juta per hektare itu harus dibatalkan. Petani tak mungkin mampu membayar. Pendapatan dari satu hektare setahun belum tentu mencapai Rp25 juta, apalagi jika produktivitas rendah,” tegasnya.
Selain besarnya denda, SPKS menilai mekanisme lanjutan dalam PP 45 membuka peluang negara mengambil alih kebun setelah proses plang dan pembayaran denda.
Ia khawatir lahan petani akan sepenuhnya dikuasai negara melalui BUMN Agrinas.
“Kalau kebun petani diambil alih, itu akan menimbulkan kemiskinan baru. Petani sawit hidup dari kebun itu untuk makan, menyekolahkan anak, dan kehidupan sosial mereka,” ujarnya.
SPKS juga mengungkapkan banyak kasus di mana kebun yang disegel sebenarnya telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) dari Kementerian ATR/BPN, namun tetap dinyatakan masuk kawasan hutan.
“Klaim kawasan hutan itu sepihak. Banyak anggota kami punya SHM, tapi tiba-tiba dinyatakan masuk kawasan hutan dan langsung diplang Satgas PKH,” kata Sabarudin.
Menurut SPKS, tindakan Satgas PKH tersebut tidak sesuai dengan ketentuan SK 36 yang mestinya tidak menyasar kebun petani kecil.
“Petani sawit itu harusnya difasilitasi untuk mendapatkan legalitas, bukan disegel,” tegasnya.
SPKS mencatat para petani terdampak di Sintang dan Kapuas Hulu telah melakukan berbagai langkah, mulai dari mengajukan pengaduan ke pemerintah daerah, berdialog dengan bupati dan gubernur, hingga menggelar demonstrasi langsung di lokasi kebun yang diplang.
“Kami menunggu putusan MA, dan sembari itu akan melaporkan kembali ke Satgas PKH. Mereka mengklaim tidak menyasar petani kecil, tapi faktanya banyak anggota kami sudah diplang,” ungkapnya.
Terkait permintaan audiensi dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, SPKS mengaku telah mengirimkan surat resmi sejak satu bulan lalu.
“Secara resmi kami sudah melayangkan surat ke Presiden melalui Sekretariat Negara. Belum ada respons sampai hari ini. Kami ingin berdialog dan menjelaskan bahwa kebun yang disegel itu milik petani kecil, dan hidup mereka sepenuhnya bergantung pada kebun itu,” tutur Sabarudin.
SPKS berharap pemerintah dapat memberi perhatian khusus terhadap nasib petani sawit kecil yang kini berada di tengah ancaman kehilangan sumber ekonomi mereka.(rpi/lgn)
Load more