News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK Diminta Bertindak Tegas! Pengamat Buka Suara soal Dugaan Kelalaian Platform Kripto

Pengamat kripto Christopher Tahir menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha aset kripto apabila terbukti lalai dalam menjaga keamanan dana nasabah.
Jumat, 9 Januari 2026 - 21:43 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat kripto Christopher Tahir menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha aset kripto apabila terbukti lalai dalam menjaga keamanan dana nasabah.

Menurutnya, kerugian akibat lemahnya sistem keamanan internal tidak seharusnya dibebankan kepada pengguna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau memang terbukti kehilangan aset adalah kelalaian dari sistem keamanan pelaku usaha, tentunya itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” ujar Christopher, Jumat (9/1/2026).

Christopher menilai, dalam situasi seperti itu, OJK tidak hanya bertindak sebagai pengawas pasif. Regulator memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha kripto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa aset kripto memiliki karakteristik berbeda dengan instrumen keuangan konvensional.

Sistem yang bersifat pseudonim dan terdesentralisasi menuntut pemahaman teknis yang memadai sebelum regulator menentukan adanya pelanggaran.

“OJK perlu untuk benar-benar memahami cara kerjanya dan mengeluarkan aturan yang masuk akal bagi pelaku usaha,” katanya.

Lebih lanjut, Christopher menilai sanksi yang dijatuhkan seharusnya berorientasi pada perlindungan konsumen, mulai dari kewajiban penggantian kerugian, perbaikan sistem keamanan, hingga pembatasan kegiatan usaha.

Meski demikian, ia mengingatkan agar regulator tidak terlalu jauh mencampuri aspek teknis operasional platform kripto.

Terkait polemik yang melibatkan platform perdagangan kripto Indodax, Christopher memilih menunggu hasil investigasi resmi yang saat ini masih berjalan.

Ia enggan berspekulasi mengenai pihak yang bersalah maupun potensi sanksi yang akan dijatuhkan.

“Saya tidak mau berspekulasi titik kesalahannya di mana, dikarenakan setahu saya sedang berjalannya investigasi,” ucapnya.

Hilangnya dana nasabah kripto sendiri kembali menjadi sorotan menjelang akhir 2025. Sejumlah investor mengaku tidak mendapatkan penggantian yang layak setelah platform perdagangan aset kripto mengambil kebijakan sepihak, mulai dari penetapan harga internal, penghentian perdagangan secara mendadak, hingga likuidasi tanpa persetujuan konsumen.

Kasus Indodax menjadi salah satu yang paling menonjol. Pengembang token BOTX, Randi Setiadi, menyebut Indodax melakukan delisting BOTX secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada OJK maupun pengembang.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 ayat 2 POJK Nomor 27 Tahun 2024, yang mewajibkan pemberitahuan tertulis minimal 10 hari kerja sebelum penghentian perdagangan.

“Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi atau tindak lanjut kepada developer,” ujar Randi, Minggu (4/1/2026).

Keputusan sepihak tersebut, lanjut Randi, berdampak langsung pada ribuan pemegang token BOTX yang kehilangan akses terhadap aset mereka. Permasalahan semakin kompleks ketika pada 29 November 2025, Indodax tetap melakukan likuidasi BOTX di harga Rp342 per token, meski pengembang dan sebagian konsumen secara tegas menolak dan meminta pengembalian aset.

“Ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen untuk likuidasi atau memindahkan aset ke wallet milik konsumen,” tegas Randi.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah, meminta regulator mempertegas penegakan aturan di sektor kripto, termasuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar.

“Potensi fraud, moral hazard, dan lain-lain otomatis meningkat, maka dari itu OJK perlu meningkatkan peran sebagai pengawas dan regulator,” kata Najib, Senin (6/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Najib menilai, tanpa penegakan hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap pasar kripto nasional berisiko terus menurun.

Ia mendorong OJK memanfaatkan seluruh instrumen pengawasan yang dimiliki, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan izin usaha, apabila pelanggaran terbukti.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kiper-kiper Mulai Protes, Bola Piala Dunia 2026 Sulit Ditepis: Statistik Opta jadi Buktinya

Kiper-kiper Mulai Protes, Bola Piala Dunia 2026 Sulit Ditepis: Statistik Opta jadi Buktinya

Desain bola yang digunakan sepanjang gelaran Piala Dunia 2026 kini tengah menjadi sorotan tajam dan menuai banjir kritikan karena dinilai sangat menyulitkan ...
Cucu Bung Karno Prihatin Atas Dugaan BEM UBK Terima Suap, Mencoreng Integritas Mahasiswa

Cucu Bung Karno Prihatin Atas Dugaan BEM UBK Terima Suap, Mencoreng Integritas Mahasiswa

Ia mengaku sejak ibundanya wafat pada 2021, dirinya tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan kampus maupun Yayasan Pendidikan Soekarno yang menaungi UBK.
Hasil Tinju Dunia: Hantam Xander Zayas Sampai TKO, Jaron Ennis Rebut Gelar Juara Kelas Welter Super WBA dan WBO

Hasil Tinju Dunia: Hantam Xander Zayas Sampai TKO, Jaron Ennis Rebut Gelar Juara Kelas Welter Super WBA dan WBO

Hasil tinju dunia, di mana Jaron Ennis berhasil meraih gelar juara usai mengalahkan Xander Zayas melalui pertarungan selama tujuh ronde yang berlangsung seru dan ketat.
Eks Pengurus Perbakin Surabaya Lecehkan Atlet 5 Kali, Modus Diajak ke Hotel untuk Berikan Hukuman

Eks Pengurus Perbakin Surabaya Lecehkan Atlet 5 Kali, Modus Diajak ke Hotel untuk Berikan Hukuman

Polisi menduga pelaku memanfaatkan kedekatannya sebagai pelatih untuk melancarkan aksi kekerasan seksual yang dilakukannya berulang-ulang.
FKUI-RSCM Gandeng YKM NU Bekali Tips dan Cara Tangani Gawat Darurat pada Lansia, Diajari RJP hingga Penggunaan AED

FKUI-RSCM Gandeng YKM NU Bekali Tips dan Cara Tangani Gawat Darurat pada Lansia, Diajari RJP hingga Penggunaan AED

FKUI-RSCM bekerja sama dengan Yayasan Kesejahteraan Muslimat Nahdlatul Ulama (YKM NU) menggelar giat edukasi mengenai penanganan kegawardaruratan pada lansia.
Sambut Tahun Baru Hijriyah 1448 H, Masjid Arroyan Surabaya kembali Selenggarakan Khitanan Massal

Sambut Tahun Baru Hijriyah 1448 H, Masjid Arroyan Surabaya kembali Selenggarakan Khitanan Massal

Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Masjid Arroyan Surabaya kembali menyelenggarakan kegiatan Khitanan Massal.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Hotman Paris Desak Komisioner Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Buntut Pernyataan Kasus YTR

Hotman Paris Desak Komisioner Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Buntut Pernyataan Kasus YTR

Hotman Paris Hutapea desak Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mundur buntut pernyataan kasus YTR bukan penyiksaan menurut konvensi PBB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Yordania Vs Argentina

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Yordania Vs Argentina

Pertandingan Argentina melawan Yordania pada laga terakhir Grup J Piala Dunia 2026 di Stadion AT&T, Arlington, Texas, Amerika Serikat (AS), Minggu (28/6/2026) pukul 09.00 WIB sudah tidak memiliki arti apa-apa.
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, yang sempat viral di media sosial (medsos) memasuki babak baru.
Selengkapnya

Viral