Bukan Sekadar Alutsista, Ini Alasan Kemandirian Industri Pertahanan Jadi Taruhan Masa Depan Indonesia
- tvOnenews.com/Taufik
Jakarta, tvOnenews.com - Kemandirian industri pertahanan dinilai bukan sekadar agenda teknis pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista). Lebih dari itu, kemandirian tersebut menjadi bagian integral dari strategi menjaga kedaulatan negara, keamanan nasional, serta memperkuat posisi tawar Indonesia di tengah dinamika geopolitik global.
Dalam konteks tersebut, pemerintah memegang peran sentral dalam penguatan industri pertahanan nasional. Peran pemerintah tidak hanya terbatas sebagai regulator, tetapi juga sebagai perencana kebutuhan strategis, pembeli utama alutsista, serta fasilitator ekosistem industri pertahanan.
Posisi ini dinilai krusial karena tanpa keberpihakan negara, industri pertahanan nasional tidak memiliki kepastian pasar yang memadai untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan bahwa melalui kebijakan industri pertahanan serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berupaya menyelaraskan kebutuhan TNI dengan kemampuan industri dalam negeri.
“Langkah ini dilakukan agar pengadaan alutsista tidak hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memperkuat kapasitas produksi nasional,” ujar Khairul, Kamis (22/1/2026).
Menurut Khairul, pemerintah juga mendorong agar industri pertahanan, baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta, tidak berhenti pada fungsi perakitan semata.
“Arah kebijakannya adalah mendorong penguasaan teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan rantai pasok dalam negeri secara bertahap dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menilai, tantangan utama industri pertahanan Indonesia saat ini adalah memastikan kemandirian tidak berhenti pada tingkat perakitan. Undang-Undang Industri Pertahanan secara tegas mengamanatkan penguasaan teknologi, penguatan rantai pasok nasional, serta peningkatan kualitas SDM sebagai tujuan jangka panjang.
Dalam konteks itu, kebijakan offset dan alih teknologi yang diatur dalam berbagai peraturan turunan harus bersifat substansial. Praktik alih teknologi yang hanya bersifat administratif, tanpa disertai transfer pengetahuan dan kemampuan produksi inti, dinilai tidak sejalan dengan semangat undang-undang dan minim nilai strategis bagi pertahanan nasional.
Selain kebijakan teknologi, Khairul menekankan perlunya insentif fiskal dan nonfiskal bagi industri pertahanan, termasuk kemudahan perizinan, dukungan riset, serta kebijakan pengembangan SDM yang konsisten.
Load more